12 Tersangka Tak Ditahan, Pelapor Ancam Kepung Polda Jambi: "Siapa yang Menjamin Mereka Tak Mengulangi Perbuatannya?
JAMBI, Wartapembaruan.co.id – Keputusan penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi yang tidak menahan 12 tersangka dalam perkara dugaan penguasaan dan pemanenan TBS di lahan Koperasi Produsen Fajar Pagi memicu reaksi keras dari pihak pelapor. Seluruh tersangka usai diperiksa pada Kamis (30/7/2026) hanya dikenakan wajib lapor tiga kali dalam sepekan tanpa dilakukan penahanan.
Merasa kecewa, pihak pelapor memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Mapolda Jambi sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut.
Ketua Koperasi Produsen Fajar Pagi, Zainul Islam, menilai keputusan penyidik bertolak belakang dengan permintaan resmi yang sebelumnya telah disampaikan pihak koperasi kepada Polda Jambi.
"Kami sudah menyurati Polda Jambi agar 12 tersangka ditahan. Namun permintaan itu tidak diindahkan. Hari ini kami mempertanyakan apa alasan penyidik Subdit II Harda tidak melakukan penahanan. Siapa yang menjamin mereka tidak kembali melakukan aktivitas di lahan koperasi kami?" tegas Zainul kepada awak media.
Menurutnya, kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Ia menyebut salah seorang tersangka berinisial WG pernah diproses hukum dalam perkara serupa pada tahun 2023 di wilayah Muaro Jambi.
"WG sudah pernah berhadapan dengan hukum dalam kasus yang sama. Sekarang kembali diduga mengulangi perbuatannya. Seharusnya ini menjadi perhatian khusus penyidik karena ada dugaan pengulangan tindak pidana," ujarnya.
Nada kecewa juga disampaikan Anda Pertama, sebagai pelapor yang mengaku heran karena para tersangka disebut masih melakukan aktivitas pemanenan meski telah berstatus tersangka.
"Kami mendapat informasi mereka masih memanen. Sementara anggota koperasi sudah sangat kecewa karena penyidik tidak melakukan penahanan. Langkah kami berikutnya adalah menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Polda Jambi untuk mempertanyakan keputusan ini," katanya.
Hal senada diungkapkan anggota koperasi Zuripal. Ia mempertanyakan dasar pertimbangan penyidik yang hanya menerapkan wajib lapor kepada para tersangka.
"Kami mempelajari KUHAP, baik yang lama maupun yang baru. Untuk tindak pidana yang berpotensi diulangi seharusnya penahanan dapat dilakukan. Apa pertimbangan penyidik hingga tidak menahan mereka? Kalau Polda mempertimbangkan nasib 12 tersangka, bagaimana dengan nasib 450 anggota koperasi yang sudah dua tahun tidak menikmati hasil kebun?" ujarnya.
Zuripal juga menegaskan pihak koperasi mengklaim memiliki legalitas atas lahan yang disengketakan. Ia mempertanyakan mengapa para terlapor yang menurut mereka tidak memiliki legalitas justru tidak ditahan.
"Kasus serupa juga pernah terjadi pada 2023 di lokasi yang sama. Saat itu 12 pelaku diproses hingga dipidana. Mengapa sekarang dengan perkara yang menurut kami sama, penahanan saja tidak dilakukan?" katanya.
Sementara itu, tim kuasa hukum pelapor, Melky, menilai permintaan penahanan memiliki dasar hukum. Menurutnya, ketentuan dalam KUHAP memberikan ruang dilakukan penahanan apabila terdapat kekhawatiran tersangka mengulangi tindak pidana.
"Kami memiliki bukti bahwa hingga hari ini aktivitas pemanenan masih berlangsung. Jika benar demikian, maka potensi kerugian terhadap klien kami akan terus bertambah. Kami meminta Polda Jambi meninjau kembali keputusan tersebut. Bila ditemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara ini, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Pihak pelapor menyatakan akan terus mendesak Polda Jambi agar mengevaluasi kebijakan wajib lapor terhadap 12 tersangka dan mempertimbangkan penahanan demi mencegah dugaan tindak pidana serupa kembali terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap ke-12 tersangka.
