Ditreskrimum Polda Jambi Kembali Periksa Saksi, Laporan Isngat dan Suryono Terus Bergulir
Jambi, Wartapembaruan.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi melalui Subdit II kembali menindaklanjuti laporan pengaduan yang diajukan Isngat dan Suryono terkait dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan sawit di Desa Serasah, Kabupaten Batanghari.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik memanggil dua saksi untuk dimintai klarifikasi, yakni Nasrul, warga sekaligus Kepala Dusun Desa Serasah, dan Bejo, warga sekaligus Kepala Desa Danau Sarang Elang, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko).
Dalam keterangannya kepada penyidik, Nasrul menjelaskan secara rinci mengenai batas-batas kepemilikan objek tanah yang kini dimiliki Isngat. Ia menerangkan bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan milik Rd. Sinai yang diperoleh dari Denan, orang tua Rd. Sinai, serta berbatasan langsung dengan tanah milik orang tua Nasrul. Keterangan itu disampaikan berdasarkan pengetahuan dan informasi yang diketahuinya sebagai warga setempat.
Sementara itu, Bejo juga memenuhi panggilan penyidik pada hari yang sama. Ia menjelaskan bahwa dirinya pernah memiliki lahan yang berbatasan langsung dengan tanah milik Denan yang kini telah dibeli oleh Isngat.
Kepada penyidik, Bejo memberikan keterangan mengenai batas-batas tanah sesuai dengan fakta yang diketahuinya dan menyatakan komitmennya untuk membantu proses penyelidikan dengan memberikan informasi secara jujur.
Keterangan kedua saksi tersebut dinilai menambah rangkaian alat bukti dan memperkuat proses penyelidikan atas laporan yang diajukan Isngat dan Suryono.
Pelapor berharap penyidik Ditreskrimum Polda Jambi segera melanjutkan proses hukum dengan memanggil DD yang dilaporkan dalam perkara dugaan tindak pidana pengerusakan dan penyerobotan lahan sawit di Desa Serasah. Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan perkara masih berlangsung dan status hukum pihak yang dilaporkan masih mengikuti hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik.
