Henry Yosodiningrat: Dua Alat Bukti Cukup Menjadi Dasar Penetapan Tersangka Menurut KUHAP Baru

 


Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menyatakan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah secara hukum meskipun yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka. Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pernyataan itu disampaikan Henry sebagai tanggapan atas berkembangnya pendapat yang menyebut penetapan tersangka oleh penyidik tidak sah apabila calon tersangka belum lebih dahulu diperiksa. Pandangan tersebut muncul seiring polemik mengenai penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah, sebagai tersangka oleh penyidik Kortastipidkor Bareskrim Polri.

Menurut Henry, KUHAP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 secara tegas mensyaratkan penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Ia menegaskan, Pasal 1 angka 28 juncto Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tidak mencantumkan kewajiban pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat konstitutif sebelum penetapan tersangka.

"Sepanjang penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, relevan, dan secara objektif mengarah kepada keterlibatan seseorang dalam tindak pidana yang disangkakan, maka penetapan tersangka tetap sah meskipun yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka," ujar Henry dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Henry berpendapat, apabila pembentuk undang-undang memang menghendaki pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak, ketentuan tersebut seharusnya dirumuskan secara eksplisit dalam KUHAP baru. Karena tidak diatur, menurutnya, aparat penegak hukum maupun hakim tidak dapat menambahkan syarat prosedural di luar yang telah ditentukan undang-undang.

Ia juga menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat diterapkan secara otomatis terhadap KUHAP baru. Alasannya, putusan tersebut menguji ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 yang kini telah dicabut dan digantikan oleh UU Nomor 20 Tahun 2025.

Selain itu, Henry menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 150/PUU-XXIV/2026 belum pernah menyatakan Pasal 1 angka 28 maupun Pasal 90 KUHAP baru inkonstitusional karena tidak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka. Oleh sebab itu, menurut asas praduga konstitusionalitas undang-undang, ketentuan tersebut tetap berlaku sebagaimana dirumuskan.

Meski demikian, Henry menegaskan bahwa penyidik tidak cukup hanya memiliki dua alat bukti secara formal. Dua alat bukti tersebut harus telah diperoleh sebelum penetapan tersangka, diperoleh secara sah menurut hukum, berkaitan dengan perkara yang sama, memiliki relevansi terhadap perbuatan yang disangkakan, serta secara objektif mengarah kepada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menambahkan, dalam mekanisme praperadilan, yang seharusnya diuji bukan semata-mata apakah calon tersangka telah diperiksa, melainkan apakah pada saat penetapan tersangka telah tersedia sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, relevan, dan objektif mengarah kepada keterlibatan orang yang bersangkutan.

Pandangan tersebut merupakan pendapat hukum Prof. Henry Yosodiningrat terhadap penerapan KUHAP baru dan menjadi bagian dari diskursus hukum yang berkembang terkait prosedur penetapan tersangka di Indonesia.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Henry Yosodiningrat: Dua Alat Bukti Cukup Menjadi Dasar Penetapan Tersangka Menurut KUHAP Baru
  • Henry Yosodiningrat: Dua Alat Bukti Cukup Menjadi Dasar Penetapan Tersangka Menurut KUHAP Baru
  • Henry Yosodiningrat: Dua Alat Bukti Cukup Menjadi Dasar Penetapan Tersangka Menurut KUHAP Baru
  • Henry Yosodiningrat: Dua Alat Bukti Cukup Menjadi Dasar Penetapan Tersangka Menurut KUHAP Baru
  • Henry Yosodiningrat: Dua Alat Bukti Cukup Menjadi Dasar Penetapan Tersangka Menurut KUHAP Baru
  • Henry Yosodiningrat: Dua Alat Bukti Cukup Menjadi Dasar Penetapan Tersangka Menurut KUHAP Baru