Kapolda Jambi: Bayi 8 Bulan Diduga Diserahkan Ayahnya dengan Imbalan Rp20 Juta, Kasus Naik ke Penyidikan
JAMBI, Wartapembaruan.co.id – Polda Jambi mengungkap kasus dugaan tindak pidana terhadap seorang bayi perempuan berusia 8 bulan yang diduga diserahkan oleh ayah kandungnya kepada pihak lain dengan imbalan uang sebesar Rp20 juta. Kasus yang terjadi di Jalan Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB itu kini ditangani Subdit Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (TPPA) Ditreskrimum Polda Jambi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kabid Humas Polda Jambi, anggota DPR RI, dan Bupati Batanghari.
Kapolda menjelaskan, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Kasus ini diproses menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Peristiwa ini berawal dari persoalan rumah tangga antara suami dan istri yang mengalami komunikasi kurang baik. Dalam perkembangannya diduga terjadi penyerahan anak oleh ayah kandung kepada seseorang dengan menerima uang sebesar Rp20 juta," ujar Kapolda.
Menurut Kapolda, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pada keselamatan korban. Karena itu, Polda Jambi menggandeng UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batanghari untuk memberikan pendampingan terhadap bayi tersebut.
Ia menegaskan, kasus serupa bukan kali pertama terjadi di Jambi. Oleh sebab itu, kepolisian mengedepankan langkah negosiasi dan perlindungan korban sebagai bagian dari penerapan asas ultimum remedium, tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.
"Yang paling penting dalam perkara ini adalah korban dapat diselamatkan," tegas Kapolda.
Dalam kesempatan yang sama, Polda Jambi juga memfasilitasi penyerahan kembali bayi kepada ibu kandungnya, yang disaksikan langsung oleh Bupati Batanghari. Sementara itu, proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut dipastikan tetap berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
