Kasat Lantas Bantah Tudingan Soal Keterlambatan Kode BRIVA, Satlantas Batanghari Tegaskan Tilang Sudah Sesuai Prosedur
BATANGHARI, Wartapembaruan.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari membantah seluruh tudingan sejumlah media yang mempersoalkan keterlambatan pemberian kode BRIVA kepada pengendara angkutan batu bara yang ditilang. Polisi menegaskan, seluruh proses penindakan telah dilakukan sesuai mekanisme e-Tilang dan tidak ada pelanggaran prosedur.
Melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Batanghari, IPDA Beny, dijelaskan bahwa kendaraan angkutan batu bara di bawah kepengurusan Firda pertama kali ditindak pada 22 Juni 2026 karena melintas di jalur larangan menuju Pemayung–Jaluko.
Namun, sehari kemudian, 23 Juni 2026, Satlantas kembali menemukan pelanggaran serupa. Empat unit truk yang berada di bawah kepengurusan yang sama, bersama tujuh unit truk dari pengurus lain, kembali melintasi jalur terlarang sehingga seluruhnya kembali dikenakan sanksi tilang.
Menurut Beny, pelanggaran yang dilakukan secara berulang menjadi alasan Kasat Lantas meminta pihak pengurus hadir langsung, bukan hanya mengutus sopir.
"Tujuannya agar pengurus benar-benar melakukan pengawasan terhadap para sopir. Jika setelah ditilang dan membayar denda kendaraan kembali melanggar keesokan harinya, maka penindakan tidak memberikan efek jera. Karena itu diperlukan pembinaan dan penegasan langsung kepada pihak pengurus," jelasnya.
Pertemuan dengan pengurus baru terlaksana pada 25 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Kasat Lantas bersama Kanit Turjawali memberikan pembinaan, klarifikasi, serta meminta komitmen agar seluruh armada angkutan batu bara mematuhi ketentuan jalur yang telah ditetapkan. Setelah proses tersebut selesai, kode BRIVA diserahkan kepada pengurus untuk pembayaran denda tilang.
Satlantas Polres Batanghari juga menegaskan bahwa dalam mekanisme e-Tilang tidak terdapat aturan yang mewajibkan kode BRIVA diberikan pada hari yang sama atau maksimal 1x24 jam setelah penindakan.
"Selama masa tilang masih berlaku dan belum memasuki jadwal sidang, pemberian kode BRIVA tetap sah sesuai prosedur. Dengan demikian, seluruh tindakan yang dilakukan Satlantas Polres Batanghari telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Beny.
Dengan penjelasan tersebut, Satlantas Polres Batanghari berharap polemik terkait keterlambatan pemberian kode BRIVA tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, karena proses penegakan hukum dilakukan tidak hanya untuk memberikan sanksi, tetapi juga membangun kepatuhan pengusaha dan sopir angkutan batu bara terhadap aturan lalu lintas.
