Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Saling Aniaya di Pangkep, Kajati Tegaskan: Tak Boleh Ada Transaksi dalam Penyelesaian Perkara
Sulsel, Wartapembaruan.co.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dengan menyetujui penghentian penuntutan dalam perkara saling penganiayaan yang melibatkan dua warga Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Persetujuan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, dalam ekspose perkara secara virtual yang digelar pada Jumat (10/7/2026).
Perkara ini melibatkan TH alias T (31) dan AA (30) yang sempat saling melaporkan ke polisi sehingga keduanya berstatus sebagai tersangka sekaligus korban.
Ekspose diikuti Wakil Kepala Kejati Sulsel Prihatin, Asisten Tindak Pidana Umum Teguh Suhendro, para koordinator dan pejabat Kejati Sulsel, serta jajaran Kejaksaan Negeri Pangkep yang dipimpin Kepala Kejari Jhon Ilef Malamassam beserta tim jaksa fasilitator.
Kasus bermula pada 27 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WITA di sebuah kios di Kampung Galung Boko, Desa Kabba, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.
Perselisihan dipicu kesalahpahaman ketika AA mendatangi kios milik TH sambil menggeber sepeda motor dan mempertanyakan persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelemparan botol berisi bensin.
TH sempat berusaha meredakan situasi dengan merangkul pundak AA. Namun, upaya tersebut ditolak. AA kemudian menarik kerah baju TH dan beberapa kali memukul bagian rusuknya.
Merasa diserang, TH membalas dengan dua pukulan ke wajah AA hingga terjatuh. Perkelahian berlanjut ketika AA kembali menyerang dan mencakar dada TH.
Hasil visum menunjukkan AA mengalami luka robek dan memar di kelopak mata kiri, sedangkan TH mengalami luka cakaran di dada kiri serta lecet pada telapak tangan. Atas peristiwa itu, keduanya dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejati Sulsel menilai perkara tersebut layak diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif karena telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.
Selain sama-sama baru pertama kali berhadapan dengan hukum dan terancam pidana di bawah lima tahun penjara, kedua pihak juga telah berdamai secara sukarela tanpa syarat pada 7 Juli 2026 di Rumah Restorative Justice Kejari Pangkep.
Perdamaian itu juga mempertimbangkan hubungan kekeluargaan antara kedua belah pihak sehingga penyelesaian di luar persidangan dinilai mampu memulihkan hubungan sosial dan mencegah konflik berkepanjangan.
Upaya damai tersebut mendapat dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah desa setempat. Selain itu, kedua tersangka dikenal berkelakuan baik dan menjadi tulang punggung keluarga. TH bekerja sebagai pedagang yang menafkahi istri, anak, serta ibu mertuanya, sementara AA merupakan pegawai SPBU yang membantu memenuhi kebutuhan ibu dan adik-adiknya.
Dalam arahannya, Kajati Sulsel mengapresiasi langkah Kejari Pangkep yang berhasil memfasilitasi perdamaian kedua belah pihak.
"Setelah mendengarkan paparan dan kelengkapan administrasi, kami mempertimbangkan bahwa permohonan ini telah memenuhi syarat subjektif dan objektif mekanisme keadilan restoratif, yaitu adanya perdamaian yang diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula. Maka, permohonan RJ atas nama Tersangka TH dan AA disetujui," ujar Dr. Sila H. Pulungan.
Kajati kemudian memerintahkan Kejari Pangkep segera mengajukan permohonan penetapan Restorative Justice ke Pengadilan Negeri, menuntaskan administrasi barang bukti, serta mengeluarkan kedua tersangka dari tahanan apabila telah memperoleh persetujuan pengadilan.
Di akhir arahannya, Kajati Sulsel menyampaikan peringatan keras kepada seluruh jajaran kejaksaan agar menjaga integritas dalam setiap proses penegakan hukum.
"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas!" tegasnya.
Penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial, rasa keadilan, serta kepentingan masyarakat secara lebih luas.
