Ketika Sound Horeg Mengalahkan Akal Sehat dan Supremasi Hukum
Oleh: Adv. Mujiono, S.H., M.H.*
OPINI - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada bulan Agustus, hampir seluruh desa berlomba menghadirkan kemeriahan. Jalan-jalan dipenuhi umbul-umbul, panggung hiburan mulai berdiri, dan masyarakat bersiap merayakan hari lahir bangsa dengan penuh sukacita.
Namun, di balik gegap gempita itu, muncul satu fenomena yang semakin sulit dikendalikan. Sound Horeg. Awalnya hanya menjadi hiburan alternatif bagi kalangan muda. Kini ia menjelma menjadi simbol prestise desa, ajang adu gengsi komunitas, bahkan perlombaan siapa yang paling keras mengguncang lingkungan.
Ironisnya, semakin keras suara yang dihasilkan, semakin tinggi pula potensi gangguan terhadap masyarakat. Yang patut dipertanyakan, apakah negara masih hadir mengendalikan keadaan, atau justru hanya menjadi penonton?
Fenomena Sound Horeg di Kabupaten Mojokerto menunjukkan bahwa persoalan ini telah bergeser dari sekadar hiburan menjadi isu hukum, ketertiban umum, dan perlindungan hak asasi warga negara.
Peristiwa yang viral di salah satu desa di Kecamatan Puri menjadi alarm serius. Pertunjukan berlangsung hingga menjelang subuh. Puluhan armada Sound Horeg memekakkan telinga sepanjang malam. Tidak sedikit warga mengaku tidak dapat beristirahat. Lebih parah lagi, muncul laporan genteng rumah bergeser hingga kaca bangunan retak akibat getaran suara yang sangat kuat.
Jika fakta-fakta tersebut benar terjadi, maka negara tidak boleh menganggapnya sebagai konsekuensi biasa dari sebuah pesta rakyat.
Hak masyarakat untuk menikmati hiburan tidak pernah lebih tinggi daripada hak warga lain untuk tidur, beribadah, belajar, bekerja, dan menikmati lingkungan yang aman.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Kita sering kali terlalu sibuk mengurus izin acara, tetapi lupa mengukur dampaknya terhadap masyarakat. Izin keramaian bukanlah surat sakti yang menghapus semua konsekuensi hukum. Izin hanyalah instrumen administratif. Ketika sebuah kegiatan menimbulkan kerusakan, kebisingan berlebihan, atau mengganggu ketertiban umum, maka tanggung jawab hukum tetap melekat pada penyelenggara.
Karena itu, alasan bahwa panitia telah berkoordinasi dengan kepolisian atau pemerintah desa tidak dapat dijadikan tameng apabila pelaksanaan kegiatan justru merugikan masyarakat.
Lebih mengkhawatirkan lagi adalah beredarnya keluhan dari sejumlah perangkat desa maupun kepala desa yang mengaku harus mengeluarkan biaya dalam proses memperoleh izin penyelenggaraan Sound Horeg, dengan nominal yang disebut bervariasi, mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Apabila informasi tersebut benar, maka persoalannya jauh lebih serius daripada sekadar kebisingan. Perizinan tidak boleh berubah menjadi komoditas. Negara hukum dibangun di atas asas kepastian, transparansi, dan akuntabilitas, bukan atas praktik yang menimbulkan kesan bahwa izin dapat diperoleh karena kemampuan membayar.
Jika memang terdapat biaya resmi, maka dasar hukumnya harus terbuka, besarannya jelas, dan mekanisme pembayarannya dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila terdapat pungutan di luar ketentuan, aparat penegak hukum dan lembaga pengawas memiliki kewajiban moral maupun hukum untuk menelusurinya.
Transparansi bukan sekadar slogan birokrasi. Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik.
Persoalan lain yang tidak kalah penting ialah bergesernya nilai budaya masyarakat desa.
Ruwah desa dan sedekah bumi sejatinya merupakan tradisi penuh makna sebagai ungkapan syukur kepada Tuhan atas hasil bumi dan keselamatan warga.
Dahulu masyarakat merayakannya melalui wayang kulit, ludruk, hadrah, bantengan, jaranan, campursari, atau seni tradisi lain yang mencerminkan identitas lokal.
Kini, di banyak tempat, makna itu mulai memudar. Perhatian publik justru tersedot pada dentuman suara, kompetisi audio, dan penampilan dancer yang kerap memicu kontroversi.
Modernisasi memang tidak dapat dihindari. Akan tetapi, modern bukan berarti kehilangan jati diri. Hiburan seharusnya memperkaya budaya, bukan menggantikannya.
Dari perspektif keamanan, Sound Horeg juga menyimpan potensi gangguan kamtibmas yang tidak bisa dianggap sepele. Kerumunan massa, konsumsi minuman keras oleh oknum, perkelahian antarkelompok, kemacetan, hingga potensi tindak pidana merupakan risiko yang harus dihitung secara serius oleh penyelenggara maupun aparat keamanan.
Polres Mojokerto patut diapresiasi apabila mulai memperketat pemberian izin. Langkah tersebut merupakan bentuk pencegahan yang lebih baik daripada penindakan setelah terjadi kerusuhan.
Namun pengetatan izin tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.
Yang lebih penting adalah keberanian menghentikan kegiatan apabila melanggar batas waktu, melampaui ambang kebisingan, atau mengganggu ketertiban umum.
Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan massa ataupun popularitas sebuah hiburan. Pemerintah daerah juga tidak boleh bersikap pasif. Sudah saatnya disusun regulasi yang secara khusus mengatur standar penyelenggaraan Sound Horeg, mulai dari batas tingkat kebisingan, jam operasional, kewajiban perlindungan lingkungan, hingga tanggung jawab ganti rugi apabila terjadi kerusakan rumah warga.
Jangan sampai setiap tahun pemerintah hanya sibuk menerbitkan izin, tetapi selalu terlambat ketika masyarakat menjadi korban.
Kemerdekaan Indonesia diperjuangkan dengan pengorbanan jiwa dan raga, bukan dengan adu keras suara yang menghilangkan ketenangan sesama warga.
Hiburan memang penting. Tetapi ketertiban jauh lebih penting. Tradisi boleh berkembang, namun hukum harus tetap menjadi panglima.
Sebab ukuran keberhasilan sebuah perayaan bukanlah seberapa keras dentuman sound yang terdengar, melainkan seberapa besar kebahagiaan yang dapat dirasakan seluruh masyarakat tanpa ada satu pun hak warga yang dikorbankan.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Dentuman Sound Horeg
Negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengandung makna bahwa setiap aktivitas masyarakat, termasuk penyelenggaraan hiburan rakyat, harus tunduk pada hukum, bukan semata-mata pada kesepakatan panitia atau kehendak mayoritas.
Di sisi lain, Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi menjaga moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Artinya, kebebasan menyelenggarakan Sound Horeg tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan hak masyarakat memperoleh ketenangan, rasa aman, dan lingkungan hidup yang nyaman.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, izin keramaian bukan sekadar formalitas administratif. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, menegaskan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, Pasal 15 ayat (2) huruf a memberikan kewenangan kepada Polri untuk memberikan izin sekaligus melakukan pengawasan terhadap kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.
Dengan demikian, penerbitan izin tidak boleh dipahami sebagai pemberian "cek kosong" kepada penyelenggara.
Sebaliknya, izin merupakan instrumen pengendalian yang mewajibkan aparat melakukan penilaian risiko, menetapkan syarat-syarat keamanan, dan menghentikan kegiatan apabila berpotensi mengganggu ketertiban umum atau membahayakan masyarakat.
Apabila dalam praktik terdapat dugaan adanya pungutan di luar mekanisme resmi untuk memperoleh izin keramaian, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai hal yang lumrah. Setiap pembiayaan perizinan harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tanpa transparansi, kepercayaan publik terhadap proses perizinan akan terkikis dan membuka ruang bagi dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Dari perspektif hukum pidana, penyelenggara kegiatan juga tidak dapat melepaskan tanggung jawab apabila akibat kegiatan tersebut menimbulkan kerusakan terhadap rumah warga, mengganggu ketertiban umum, atau menimbulkan korban. KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tetap mengenal prinsip pertanggungjawaban pidana bagi setiap orang yang karena kesengajaan maupun kelalaiannya menimbulkan kerugian atau membahayakan kepentingan hukum orang lain.
Selain pertanggungjawaban pidana, korban juga dapat menempuh upaya perdata apabila mengalami kerugian materiil akibat penyelenggaraan kegiatan. Lebih jauh lagi, persoalan Sound Horeg juga berkaitan dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Kebisingan yang melampaui batas kewajaran bukan sekadar persoalan kenyamanan, melainkan dapat berdampak pada kesehatan, kualitas hidup, dan ketenteraman masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum tidak cukup hanya menerbitkan izin, tetapi juga wajib memastikan setiap kegiatan mematuhi standar keamanan, ketertiban, dan perlindungan terhadap masyarakat.
Perayaan kemerdekaan tidak boleh diukur dari seberapa keras dentuman pengeras suara yang menggema hingga dini hari. Ukuran keberhasilan sebuah pesta rakyat justru terletak pada kemampuannya menghadirkan kegembiraan tanpa mengorbankan hak warga negara lainnya. Negara hukum tidak boleh kalah oleh euforia sesaat.
Sebab ketika hukum mulai tunduk pada kebisingan, yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan sekadar ketertiban, melainkan kewibawaan negara itu sendiri.
*Penulis adalah Pengamat Hukum dan Advokat pada Firma Hammurabi & Partner
