Ketua KMHA Desa Badang: PP Nomor 55 Tahun 2025 Perkuat Penerapan Hukum Adat dalam KUHP Baru


Jambi, Wartapembaruan.co.id
– Ketua Pengurus Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Desa Badang, Dedi, menilai hadirnya PP Nomor 55 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi tonggak penting dalam pengakuan negara terhadap hukum adat yang hidup di masyarakat.

Menurut Dedi, Pasal 2 KUHP Baru membuka ruang agar hukum adat dapat menjadi dasar pemidanaan terhadap perbuatan tertentu yang tidak diatur secara tegas dalam KUHP, sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan, berlaku di wilayah adat setempat, serta tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum yang diakui secara umum.

Ia mencontohkan konflik tanah ulayat antara KMHA Desa Badang dengan PT Dasa Anugrah Sejati yang berkaitan dengan klaim pengelolaan sekitar 2.963 hektare tanah ulayat. Menurutnya, apabila seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam KUHP Baru, PP Nomor 55 Tahun 2025, dan peraturan daerah mengenai hukum adat telah terpenuhi, maka pelanggaran terhadap hukum adat berpotensi dikenai sanksi adat sesuai mekanisme yang berlaku.

"Negara kini memberikan ruang bagi hukum adat untuk ditegakkan sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Namun penerapannya tetap harus melalui aturan yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia," ujar Dedi.

Ia menjelaskan, sanksi adat yang dimaksud bukan semata-mata pidana penjara, tetapi dapat berupa kewajiban adat seperti permintaan maaf, pembayaran denda adat, atau bentuk pemulihan lainnya yang telah diatur dalam ketentuan adat setempat.

Dedi juga mengingatkan bahwa penerapan Pasal 2 KUHP Baru memiliki batasan yang tegas, yakni harus didukung oleh peraturan yang berlaku, hanya berlaku di wilayah hukum adat yang bersangkutan, serta tidak boleh melanggar prinsip-prinsip HAM.

Menurutnya, keberadaan PP Nomor 55 Tahun 2025 menjadi langkah konkret pemerintah dalam mengakomodasi hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-hak tradisional mereka.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Ketua KMHA Desa Badang: PP Nomor 55 Tahun 2025 Perkuat Penerapan Hukum Adat dalam KUHP Baru
  • Ketua KMHA Desa Badang: PP Nomor 55 Tahun 2025 Perkuat Penerapan Hukum Adat dalam KUHP Baru
  • Ketua KMHA Desa Badang: PP Nomor 55 Tahun 2025 Perkuat Penerapan Hukum Adat dalam KUHP Baru
  • Ketua KMHA Desa Badang: PP Nomor 55 Tahun 2025 Perkuat Penerapan Hukum Adat dalam KUHP Baru
  • Ketua KMHA Desa Badang: PP Nomor 55 Tahun 2025 Perkuat Penerapan Hukum Adat dalam KUHP Baru
  • Ketua KMHA Desa Badang: PP Nomor 55 Tahun 2025 Perkuat Penerapan Hukum Adat dalam KUHP Baru