Operasi Antik Siginjai 2026: Satresnarkoba Polresta Jambi Gerebek Dua Rumah Kos, Bongkar Dugaan Sarang Narkoba, Sita Sabu dan Alat Edar


Jambi, Wartapembaruan.co.id
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi terus menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Siginjai 2026. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menggerebek dua rumah kos di Kota Jambi dan mengamankan sejumlah orang, termasuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu.

Penggerebekan pertama dilakukan di Kos Alpine, Jalan Sri Gunting, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung. Delapan penghuni, terdiri dari empat laki-laki dan empat perempuan, langsung menjalani pemeriksaan serta tes urine.

Hasil tes menunjukkan dua perempuan berinisial CD dan I serta seorang laki-laki berinisial FH positif mengonsumsi narkotika. Sementara penghuni lainnya, yakni SA, I, RS, dan MA, dinyatakan negatif.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang penghuni berinisial RWA. Saat digeledah, petugas menemukan enam paket yang diduga berisi sabu di dalam saku celananya. Dalam pemeriksaan awal, RWA mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya.

Berbekal pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat menggeledah rumah RWA di Jalan Syamsul Bahri RT 19, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung. Penggeledahan yang disaksikan istri RWA membuahkan hasil. Polisi menyita empat paket diduga sabu, dua unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip ukuran sedang, dua bungkus plastik klip ukuran kecil, satu kantong kain hijau, serta satu buku catatan yang diduga digunakan untuk transaksi penjualan sabu.

Temuan barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut tidak hanya menjadi tempat penyimpanan narkotika, tetapi juga diduga digunakan sebagai aktivitas peredaran sabu. Namun, status hukum dan peran RWA masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari kepolisian.

Operasi kemudian berlanjut ke Kos Arpan di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin. Dari hasil pemeriksaan di lokasi kedua, petugas tidak menemukan penyalahgunaan maupun barang bukti narkotika.

Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Operasi Antik Siginjai 2026 menjadi bagian dari komitmen Polresta Jambi dalam mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Jambi.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Operasi Antik Siginjai 2026: Satresnarkoba Polresta Jambi Gerebek Dua Rumah Kos, Bongkar Dugaan Sarang Narkoba, Sita Sabu dan Alat Edar
  • Operasi Antik Siginjai 2026: Satresnarkoba Polresta Jambi Gerebek Dua Rumah Kos, Bongkar Dugaan Sarang Narkoba, Sita Sabu dan Alat Edar
  • Operasi Antik Siginjai 2026: Satresnarkoba Polresta Jambi Gerebek Dua Rumah Kos, Bongkar Dugaan Sarang Narkoba, Sita Sabu dan Alat Edar
  • Operasi Antik Siginjai 2026: Satresnarkoba Polresta Jambi Gerebek Dua Rumah Kos, Bongkar Dugaan Sarang Narkoba, Sita Sabu dan Alat Edar
  • Operasi Antik Siginjai 2026: Satresnarkoba Polresta Jambi Gerebek Dua Rumah Kos, Bongkar Dugaan Sarang Narkoba, Sita Sabu dan Alat Edar
  • Operasi Antik Siginjai 2026: Satresnarkoba Polresta Jambi Gerebek Dua Rumah Kos, Bongkar Dugaan Sarang Narkoba, Sita Sabu dan Alat Edar