Pengamat Hukum Didi Sungkono Soroti Dugaan Pungli Penerbitan BPKB Baru di Samsat Kabupaten Malang


MALANG, Wartapembaruan.co.id
– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan baru di Samsat Kabupaten Malang dilaporkan seorang warga berinisial IJL kepada Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Satpidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. Laporan tersebut turut ditembuskan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.

Laporan itu menyebut tiga anggota Kepolisian yang bertugas di Samsat Kabupaten Malang, yakni Eko, Afif, dan Sri Rahayu, diduga meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi dalam proses pengurusan BPKB kendaraan baru.

Pengamat hukum asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., mengatakan aparat kepolisian memiliki tugas pokok sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

"Sebagai aparat penegak hukum, anggota Polri wajib menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi. Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, maka harus diproses secara transparan sesuai hukum yang berlaku," ujar Didi kepada wartawan.

Ia juga mengingatkan bahwa anggota Polri sebagai aparatur negara wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kronologi Dugaan Pungli

Menurut keterangan pelapor berinisial IJL, dugaan pungli bermula saat dirinya mengurus penerbitan BPKB kendaraan baru jenis truk tronton built up pada April 2026.

IJL mengaku diminta membayar sejumlah uang oleh salah seorang anggota Satlantas berinisial Eko. Selain biaya resmi berupa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penerbitan BPKB, STNK, dan pelat nomor, ia mengaku diminta membayar dana sebesar Rp4.325.000 yang disebut sebagai "dana komando". Karena kendaraan yang diurus merupakan truk built up, IJL mengaku diminta tambahan Rp1 juta.

Tak hanya itu, IJL juga mengaku diminta menyerahkan uang Rp500 ribu dengan alasan mempercepat proses penerbitan BPKB. Menurutnya, apabila tidak membayar, BPKB baru akan diterima sekitar tiga bulan setelah STNK diterbitkan.

Pada 12 Juni 2026, saat hendak mengambil BPKB, IJL mengaku diarahkan oleh Eko untuk menemui anggota polisi lainnya berinisial Afif. Sebelumnya, ia juga diminta menemui Sri Rahayu yang menjabat sebagai Baur BPKB guna meminta keringanan atas tambahan biaya Rp1 juta tersebut.

Menurut IJL, setelah mendapat arahan tersebut, dirinya menyerahkan uang Rp1 juta sebagai kekurangan "dana komando" serta Rp500 ribu untuk percepatan penerbitan BPKB kepada Afif. Penyerahan uang tersebut, menurut IJL, dilakukan atas arahan Sri Rahayu dan komunikasi melalui pesan WhatsApp dari Eko.

Desak Penyelidikan Transparan

Menanggapi laporan tersebut, Didi Sungkono meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan.

"Anggota Polri dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apabila benar terjadi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum," katanya.

Menurut Didi, dugaan pungli dalam pelayanan publik tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa karena berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang melarang setiap pejabat Polri menyalahgunakan kewenangan, termasuk melakukan pungutan liar maupun pemerasan terhadap masyarakat.

Mengacu pada UU Tipikor

Didi menjelaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan meminta atau memaksa masyarakat menyerahkan uang dengan memanfaatkan jabatan dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran yang tidak semestinya.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Didi mengapresiasi langkah masyarakat yang berani melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada Satpidkor dan Propam Polda Jawa Timur.

"Partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran merupakan bentuk pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan negara. Selanjutnya, proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Malang maupun Polda Jawa Timur terkait laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Pengamat Hukum Didi Sungkono Soroti Dugaan Pungli Penerbitan BPKB Baru di Samsat Kabupaten Malang
  • Pengamat Hukum Didi Sungkono Soroti Dugaan Pungli Penerbitan BPKB Baru di Samsat Kabupaten Malang
  • Pengamat Hukum Didi Sungkono Soroti Dugaan Pungli Penerbitan BPKB Baru di Samsat Kabupaten Malang
  • Pengamat Hukum Didi Sungkono Soroti Dugaan Pungli Penerbitan BPKB Baru di Samsat Kabupaten Malang
  • Pengamat Hukum Didi Sungkono Soroti Dugaan Pungli Penerbitan BPKB Baru di Samsat Kabupaten Malang
  • Pengamat Hukum Didi Sungkono Soroti Dugaan Pungli Penerbitan BPKB Baru di Samsat Kabupaten Malang