Polda Jambi Dalami Dugaan Penyerobotan Lahan di Serasah, Saksi Mulai Dipanggil
BATANGHARI, Wartapembaruan.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus mendalami dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang terjadi di Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Sejumlah saksi mulai dipanggil untuk dimintai klarifikasi guna mengungkap perkara tersebut.
Berdasarkan surat undangan klarifikasi Nomor B/1562/VII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 9 Juli 2026, penyidik Unit 1 Subdit II/Harda Ditreskrimum Polda Jambi mengundang seorang saksi bernama Junah untuk hadir memberikan keterangan pada 13 Juli 2026.
Kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan Suryono yang melaporkan dugaan penyerobotan lahan. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyidik tengah menyelidiki dugaan seseorang bernama Dedi yang diduga membuat parit menggunakan alat berat excavator di lahan yang disebut milik orang tua pelapor, Isngat.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta mengungkap fakta hukum dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan. Penyidik juga meminta saksi membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan objek perkara.
Langkah pemanggilan saksi ini menunjukkan bahwa Polda Jambi terus mengusut laporan dugaan penyerobotan lahan tersebut. Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
