Polsek Telanaipura Ungkap Empat Kasus Kriminal, Pelaku Penganiayaan hingga Curanmor Dibekuk
JAMBI, Wartapembaruan.co.id – Polsek Telanaipura, Polresta Jambi, berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana berbeda sepanjang Juli 2026. Kasus yang berhasil diungkap meliputi penganiayaan, dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Informasi ini sesuai dengan rilis resmi Polsek Telanaipura, Kamis 30/7/2026.
Kasus pertama adalah penganiayaan yang terjadi di kawasan Pasar Angso Duo, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Korban, Rokimi (37), mengalami luka tusuk di bagian punggung kiri dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi menangkap tersangka berinisial SP (53) dan menyita sebilah pisau sepanjang 20 sentimeter sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus kedua merupakan pencurian dengan pemberatan terhadap seorang nasabah bank di Jalan Mayjen H.J. Singadekane, Telanaipura, pada 1 Juli 2026. Korban kehilangan tas berisi uang tunai Rp3 juta setelah kaca mobilnya dipecahkan saat berhenti di rumah makan. Berkat bantuan warga, pelaku berinisial MK (45) berhasil diamankan di lokasi sebelum diserahkan kepada polisi. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam, serta pecahan kaca kendaraan. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ketiga adalah kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi di sekitar Jembatan Aur Duri I, Kelurahan Teluk Kenali, pada 22 Juli 2026. Berawal dari laporan warga mengenai seorang pria yang diduga meminta uang kepada sopir mobil mogok, personel Polsek Telanaipura melakukan penggeledahan dan menemukan sebilah pisau sepanjang 19 sentimeter yang disimpan di jaket pelaku berinisial AF (46). Polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk diproses sesuai Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, kasus keempat adalah pencurian dengan pemberatan yang menimpa dua anak di Jalan MPU Gandring, Kelurahan Solok Sipin. Kedua korban kehilangan telepon genggam saat sedang bermain pada 28 Juni 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka berinisial RA (22). Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kotak ponsel, flashdisk, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Telanaipura AKP Amran, S.H., M.H. menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Telanaipura.
