SEPTA Soroti Penanaman Sawit di Bahu Jalan oleh PTPN IV Regional VI Cot Girek: Berpotensi Melanggar Aturan Jalan dan Mengancam Keselamatan Publik
BANDA ACEH, Wartapembaruan.co.id – Serikat Perjuangan Tani Aceh (SEPTA) menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap penanaman kelapa sawit di sepanjang bahu jalan yang diduga dilakukan oleh PTPN IV Regional VI Kebun Cot Girek. Praktik tersebut dinilai tidak hanya mengabaikan aspek keselamatan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur fungsi dan pemanfaatan ruang jalan.
Bahu jalan dan ruang milik jalan merupakan bagian dari prasarana jalan yang disediakan untuk mendukung keselamatan lalu lintas, pemeliharaan jalan, drainase, serta kebutuhan pelebaran jalan di masa mendatang. Penanaman tanaman produktif seperti kelapa sawit pada area tersebut berpotensi mengganggu fungsi jalan, membahayakan pengguna jalan, mengurangi jarak pandang, merusak konstruksi jalan melalui perkembangan akar, serta menghambat upaya pemeliharaan infrastruktur.
SEPTA menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah, mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, maupun ruang pengawasan jalan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan bahwa ruang milik jalan dipergunakan untuk kepentingan jalan, pengamanan, pelebaran, dan ruang terbuka hijau yang mendukung fungsi jalan, bukan untuk kegiatan budidaya komersial yang dapat mengganggu fungsi jalan.
SEPTA juga mengingatkan bahwa Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota memiliki kewajiban menjaga fungsi ruang milik jalan sesuai kewenangan penyelenggaraan jalan dan tata ruang. Apabila terdapat pemanfaatan ruang jalan yang tidak sesuai ketentuan, maka harus dilakukan evaluasi dan penertiban sesuai hukum yang berlaku.
Atas dasar itu, SEPTA mendesak:
1. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) serta instansi penyelenggara jalan untuk melakukan inspeksi terhadap lokasi penanaman sawit di bahu jalan.
2. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Aceh mengambil langkah penertiban apabila terbukti terdapat pemanfaatan ruang milik jalan yang tidak sesuai ketentuan.
3. PTPN IV Regional VI Cot Girek menghentikan praktik penanaman pada ruang jalan apabila terbukti berada di dalam ruang manfaat jalan maupun ruang milik jalan, serta memulihkan fungsi jalan demi keselamatan masyarakat.
SEPTA menegaskan bahwa keselamatan masyarakat pengguna jalan harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi perusahaan. Seluruh badan usaha, termasuk BUMN, wajib tunduk pada hukum dan tidak boleh memanfaatkan fasilitas publik dengan cara yang berpotensi mengurangi fungsi serta keselamatan jalan.
"Jalan dibangun untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk perluasan areal budidaya perusahaan. Negara wajib melindungi fungsi jalan dan menjamin keselamatan setiap pengguna jalan."
SERIKAT PERJUANGAN TANI ACEH (SEPTA)
Ketua Umum

