Sidang Sengketa Tanah Desa Serasah Hadirkan Saksi Kunci, Dugaan Mafia Tanah dan Pemalsuan Dokumen Mencuat


Muaro Bulian, Wartapembaruan.co.id
– Sidang lanjutan perkara sengketa kepemilikan tanah di Desa Serasah kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat 2, 3, dan 4.

Dalam persidangan, Tergugat II Lubis menghadirkan saksi Saparudin. Tergugat III Isngat menghadirkan saksi Sinai dan Usman. Sementara Tergugat IV Rabai menghadirkan Elyas Somad dan Suhadi, mantan Kepala Desa Serasah yang mengetahui proses terbitnya sertifikat tanah yang kini menjadi objek sengketa.

Di hadapan majelis hakim, Suhadi menerangkan bahwa tanah yang awalnya diperjualbelikan hanya seluas 2,7 hektare, namun dalam proses berikutnya berubah menjadi 4,3 hektare. Ia juga mengaku pernah meminta surat keterangan jual beli sebagai dasar administrasi, namun hingga kini dokumen tersebut tidak pernah diserahkan kepadanya.

Keterangan tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses peralihan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Penggugat, Siti Sudadi Mulyani, menilai transaksi jual beli tanah di Desa Serasah sarat kejanggalan dan menduga adanya praktik mafia tanah, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen jual beli.

Kuasa hukum tergugat 2, 3, dan 4, Ade Fitra dari Tim Advokat Adrean Teguh, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga hak-hak kliennya dipulihkan.

"Kami akan terus mendampingi klien agar fakta-fakta hukum terungkap di persidangan dan hak klien kami dapat dikembalikan sesuai ketentuan hukum," tegas Ade Fitra.


Sementara itu, Slamet Riyadi dari LP3-NKRI menyatakan organisasinya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

"Kami akan mengawal perkara ini sampai selesai. Jika benar ada mafia tanah, aparat penegak hukum harus bertindak tegas," ujarnya.

Apabila dalam proses persidangan terbukti terdapat pemalsuan tanda tangan atau dokumen, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Jika terbukti menggunakan surat palsu seolah-olah asli hingga menimbulkan kerugian, ketentuan pasal yang sama juga dapat diterapkan. Selain itu, apabila terbukti terdapat perbuatan melawan hukum dalam penguasaan atau pengalihan hak atas tanah, pihak yang dirugikan juga dapat menempuh gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.

Perkara ini masih dalam proses persidangan, sehingga seluruh dugaan yang disampaikan para pihak masih harus dibuktikan melalui alat bukti dan fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Sidang Sengketa Tanah Desa Serasah Hadirkan Saksi Kunci, Dugaan Mafia Tanah dan Pemalsuan Dokumen Mencuat
  • Sidang Sengketa Tanah Desa Serasah Hadirkan Saksi Kunci, Dugaan Mafia Tanah dan Pemalsuan Dokumen Mencuat
  • Sidang Sengketa Tanah Desa Serasah Hadirkan Saksi Kunci, Dugaan Mafia Tanah dan Pemalsuan Dokumen Mencuat
  • Sidang Sengketa Tanah Desa Serasah Hadirkan Saksi Kunci, Dugaan Mafia Tanah dan Pemalsuan Dokumen Mencuat
  • Sidang Sengketa Tanah Desa Serasah Hadirkan Saksi Kunci, Dugaan Mafia Tanah dan Pemalsuan Dokumen Mencuat
  • Sidang Sengketa Tanah Desa Serasah Hadirkan Saksi Kunci, Dugaan Mafia Tanah dan Pemalsuan Dokumen Mencuat