Soroti Klaim Saldo JHT, Said Iqbal Mau Menemui Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Foto: Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh/Ketua KSPI Said Iqbal di kantor Kementerian Keuangan (Istimewa)

Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh (PPB-KKB)/Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh (PB), Said Iqbal, berencana menemui Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada Jumat (10/7/2026) atau Senin (13/7/2026).

Pernyataannya ini disampaikan Said Iqbal di depan media, setelah dirinya bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (8/7/2026), membahas mengenai pengenaan pajak atas jaminan hari tua (JHT).

"Setelah pertemuan kami dengan Pak Menkeu (Purbaya) hari ini,  kami akan bertemu dulu dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Mungkin 2 hari kedepan, saya juga akan bertemu dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, tim Kementerian Keuangan, mungkin Jumat atau Senin depan," kata Said Iqbal, di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).

Menurut Said Iqbal, hal ini akan dilakukannya untuk menanyakan kejelasan terkait data peserta JHT yang diklaim oleh BPJS Ketenagakerjaan yakni sebanyak 95% peserta memiliki saldo JHT di bawah Rp50 juta.

"Karena yang dibilang itu 95% peserta saldo JHT di bawah Rp50 juta, tadi kami jelaskan, itu kan karyawan kontrak, yang misal kontrak kerjanya 3 bulan, dia keluar, dia ngambil JHT-nya, jadi berkali-kali orang dihitungnya, atau dia pekerja informal, kan banyak pekerja informal juga yang ikut program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Said Iqbal.

Said Iqbal menambahkan, ia mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan JHT menjadi salah satu program jaminan sosial yang juga menjadi hak bagi pekerja, sehingga hak-hak tersebut harus diberikan kepada para pekerja.

"Presiden memberikan pesan jelas, bahwa pandangan beliau sebagai Presiden dan Pemerintah, melindungi segenap tumpah darah rakyat Indonesia. Hak-hak buruh, hak-hak rakyat harus diberikan, dan negara harus berpihak kepada yang lemah, bukan yang kuat, yang kuat tentu dia akan diberikan ruang yang sama, tapi harus melindungi yang lemah," tambahnya.

Menurut Said Iqbal, angka rata-rata JHT kalangan buruh bisa mencapai Rp80 juta, sehingga sudah terkena pajak JHT sebesar 5%.

"Rata-rata saldo JHT buruh sekitar Rp80 juta. Saya tidak yakin 95% itu para buruh yang saldo JHT-nya di bawah Rp50 juta. Jangan-jangan, dia (BPJS Ketenagakerjaan) mengambil data dari akumulasi orang yang sudah mengambil JHT, di mana bisa saja yang ambil pekerja informal," pungkas Said Iqbal. (Azwar)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Soroti Klaim Saldo JHT, Said Iqbal Mau Menemui Dirut BPJS Ketenagakerjaan
  • Soroti Klaim Saldo JHT, Said Iqbal Mau Menemui Dirut BPJS Ketenagakerjaan
  • Soroti Klaim Saldo JHT, Said Iqbal Mau Menemui Dirut BPJS Ketenagakerjaan
  • Soroti Klaim Saldo JHT, Said Iqbal Mau Menemui Dirut BPJS Ketenagakerjaan
  • Soroti Klaim Saldo JHT, Said Iqbal Mau Menemui Dirut BPJS Ketenagakerjaan
  • Soroti Klaim Saldo JHT, Said Iqbal Mau Menemui Dirut BPJS Ketenagakerjaan