12 Tahun Uang Pesangon Tidak Dibayarkan, PKP-BKKB Said Iqbal Turba di PT Jabatex


Tangerang, Wartapembaruan.co.id
- Setelah menunggu selama 12 tahun, sebanyak 459 buruh PT Jabatex hingga kini belum menerima uang pesangon yang menjadi hak mereka. Nilai keseluruhan pesangon tersebut diperkirakan mencapai Rp59 miliar.

Untuk memastikan hak-hak buruh segera dibayarkan, Penasihat Khusus Presiden (PKP) Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, turun ke bawah atau melakukan turba ke lokasi aset PT Jabatex (Dalam Pailit) di Jalan Kalisabi Raya Nomor 156, Cibodas, Kota Tangerang, Senin (24/8/2026).

Turba tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti proses kepailitan PT Jabatex berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. Proses penyegelan aset yang termasuk dalam boedel pailit sampai saat ini belum dapat dilaksanakan.

Said Iqbal menegaskan, penantian selama 12 tahun bukan waktu yang singkat bagi para buruh dan keluarganya. Pesangon tersebut merupakan hak pekerja setelah kehilangan pekerjaan, bukan bantuan atau belas kasihan dari perusahaan.

“Sudah 12 tahun sebanyak 459 buruh menunggu uang pesangonnya dibayarkan. Ini terlalu lama. Buruh dan keluarganya tidak boleh terus-menerus dibuat menunggu hak yang secara hukum memang menjadi milik mereka,” tegas Said Iqbal, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, keterlambatan pembayaran pesangon selama bertahun-tahun menunjukkan perlunya kehadiran negara secara lebih tegas. Putusan pengadilan harus dijalankan dan seluruh aset yang menjadi bagian dari boedel pailit harus diamankan untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditur, terutama para pekerja.

“Pesangon bukan hadiah dari pengusaha. Pesangon adalah hak buruh. Karena itu, negara harus hadir dan memastikan hak tersebut benar-benar dibayarkan,” ujarnya.

Saat rombongan tiba di lokasi, akses masuk ke area perusahaan tidak dapat dilakukan karena pintu gerbang dalam keadaan terkunci. Berdasarkan keterangan petugas keamanan di lokasi, penutupan pintu gerbang dilakukan atas instruksi pihak tertentu.

“Pada hari ini kami mencoba masuk, tetapi tidak bisa karena pintu gerbang dikunci. Ini menunjukkan tidak adanya iktikad baik. Bagaimana mungkin pejabat negara yang datang untuk memastikan keputusan pengadilan dijalankan justru tidak diperbolehkan masuk?” terang Said Iqbal.

Said Iqbal menilai tindakan tersebut tidak sekadar menghambat kunjungan pejabat negara, tetapi juga berpotensi menghalangi proses hukum dan penyelesaian hak-hak ratusan buruh.

“Negara tidak boleh kalah. Apalagi yang kita perjuangkan adalah pelaksanaan keputusan pengadilan dan pembayaran hak buruh yang sudah tertunda selama 12 tahun. Pengusaha tidak boleh merasa lebih kuat daripada hukum,” tegasnya.

Setelah berdiskusi dengan perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, kurator, Polres Metro Tangerang Kota, Polsek setempat, serikat pekerja, serta pejabat terkait lainnya, disepakati sejumlah langkah tindak lanjut.

Pertama, rapat koordinasi akan dilaksanakan pada 31 Agustus 2026 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang. Rapat tersebut akan melibatkan Pengadilan Negeri dan seluruh instansi yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi.

Kedua, setelah rapat koordinasi dilaksanakan, penyegelan aset PT Jabatex direncanakan dilakukan pada 7 September 2026. Setelah penyegelan, kurator dapat bekerja mengamankan, menyita, menilai, dan melelang aset yang menjadi bagian dari boedel pailit.

“Rapat koordinasi akan dilaksanakan tanggal 31 Agustus di Kantor Disnaker Kota Tangerang. Setelah itu, penyegelan direncanakan dilakukan pada 7 September 2026. Sesudah disegel, kurator harus segera bekerja melakukan penyitaan dan pelelangan aset,” kata Said Iqbal.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan tersebut harus berjalan sesuai jadwal. Buruh tidak boleh kembali dipaksa menunggu tanpa kepastian setelah hak pesangonnya tertunda selama 12 tahun.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kurator, total tagihan kreditur mencapai sekitar Rp139 miliar. Jumlah tersebut termasuk hak pesangon bagi 459 buruh PT Jabatex senilai kurang lebih Rp59 miliar.

Sementara itu, aset yang menjadi bagian dari boedel pailit berupa tanah dan bangunan diperkirakan memiliki luas sekitar 14 hektare. Said Iqbal meyakini nilai aset tersebut mencukupi untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditur, termasuk membayar pesangon buruh.

“Kurator telah menyampaikan komitmen untuk mendahulukan hak-hak buruh. Ada 459 buruh dengan total pesangon sekitar Rp59 miliar yang wajib dibayarkan. Kawan-kawan buruh jangan takut. Kami akan terus mengawal sampai hak itu benar-benar diterima,” ujarnya.

Menurut Said Iqbal, hak pekerja harus mendapatkan prioritas dalam penyelesaian kepailitan sebagaimana ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

“Kalau melihat aset tanah dan bangunan seluas sekitar 14 hektare, kami berkeyakinan nilainya lebih besar daripada total tagihan kreditur. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak membayar pesangon buruh,” lanjutnya.

Dalam kunjungan tersebut juga diperoleh informasi bahwa aset atau area pabrik diduga telah disewakan kepada pihak lain. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima Said Iqbal, kurator mengaku tidak mengetahui adanya proses penyewaan tersebut.

Said Iqbal meminta persoalan itu segera ditelusuri. Apabila ditemukan penyewaan atau penguasaan aset boedel pailit tanpa persetujuan kurator dan bertentangan dengan hukum, pihaknya akan mendorong dilakukannya proses hukum.

“Kami mendapat informasi bahwa pabrik ini sudah disewakan, tetapi kurator menyatakan tidak mengetahuinya. Kalau benar aset boedel pailit disewakan tanpa melalui kurator, hal itu harus diperiksa. Jika ditemukan pelanggaran hukum, kami akan menempuh langkah hukum, termasuk melaporkannya secara pidana,” tegas Said Iqbal.

Menurutnya, dugaan penyewaan atau penguasaan aset tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban membayar pesangon dan hak-hak 459 buruh PT Jabatex.

Said Iqbal kemudian meminta para pekerja tetap tenang, menjaga ketertiban, dan bersama-sama mengawal seluruh proses sampai pembayaran pesangon direalisasikan.

“Saya meminta kawan-kawan buruh tetap tenang dan menjaga ketertiban. Kita kawal rapat koordinasi tanggal 31 Agustus dan rencana penyegelan tanggal 7 September. Setelah 12 tahun menunggu, negara harus memastikan hak-hak buruh PT Jabatex akhirnya dibayarkan,” pungkas Said Iqbal. (Azwar).

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • 12 Tahun Uang Pesangon Tidak Dibayarkan, PKP-BKKB Said Iqbal Turba di PT Jabatex
  • 12 Tahun Uang Pesangon Tidak Dibayarkan, PKP-BKKB Said Iqbal Turba di PT Jabatex
  • 12 Tahun Uang Pesangon Tidak Dibayarkan, PKP-BKKB Said Iqbal Turba di PT Jabatex
  • 12 Tahun Uang Pesangon Tidak Dibayarkan, PKP-BKKB Said Iqbal Turba di PT Jabatex
  • 12 Tahun Uang Pesangon Tidak Dibayarkan, PKP-BKKB Said Iqbal Turba di PT Jabatex
  • 12 Tahun Uang Pesangon Tidak Dibayarkan, PKP-BKKB Said Iqbal Turba di PT Jabatex