AMUK Soroti Proyek Kolam Retensi, Desak Penertiban Truk Angkut Tanah dan Audit Pengawasan Proyek
JAMBI, Wartapembaruan.co.id – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) mendesak Pemerintah Kota Jambi, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI Jambi, serta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi segera melakukan penertiban terhadap aktivitas truk pengangkut tanah proyek kolam retensi yang dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat.
AMUK menilai proyek pemerintah tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan lalu lintas maupun keselamatan masyarakat. Seluruh pelaksanaan proyek tetap wajib mematuhi mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Jangan mentang-mentang ini proyek pemerintah, semua aturan dilabrak. Aturan tetap harus dipatuhi oleh siapa pun," tegas AMUK, Senin (3/8/2026).
Menurut AMUK, setiap hari armada truk besar pengangkut tanah hasil pengerukan proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera VI melintasi jalan kota dan permukiman warga. Aktivitas tersebut disebut menimbulkan debu, merusak badan jalan, mengganggu pengguna jalan, serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Keluhan warga, lanjut AMUK, paling banyak berasal dari kawasan Pal 5 hingga Pal 10. Truk-truk pengangkut tanah diduga tidak menerapkan standar operasional yang semestinya, seperti menutup muatan dengan terpal sehingga material berceceran dan debu beterbangan di sepanjang jalur yang dilalui.
Selain itu, AMUK juga menyoroti sebagian besar armada pengangkut yang menggunakan pelat nomor luar Provinsi Jambi, sehingga meminta pemerintah memastikan seluruh kendaraan memiliki dokumen operasional yang lengkap dan memenuhi persyaratan angkutan barang.
AMUK mendesak Pemerintah Kota Jambi dan Ditlantas Polda Jambi segera turun ke lapangan melakukan pengawasan dan penindakan tanpa tebang pilih.
"Jangan biarkan pelanggaran terus terjadi dan merugikan kesehatan serta keselamatan masyarakat. Pemerintah harus bekerja maksimal, bukan membiarkan kondisi ini berlangsung setiap hari," tegasnya.
AMUK juga mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara bernilai besar tersebut. Menurut mereka, besarnya anggaran harus diimbangi dengan pengawasan ketat agar pelaksanaan proyek tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
"Proyek ini menelan anggaran yang sangat besar, tetapi pengawasannya terkesan minim. Jangan sampai proyek ini hanya menghambur-hamburkan anggaran tanpa memperhatikan dampak terhadap masyarakat," ujar AMUK.
AMUK meminta aparat menelusuri apakah terdapat pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan, antara lain:
Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, apabila kendaraan angkutan barang dioperasikan tidak memenuhi persyaratan tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi, atau keselamatan.
Pasal 169 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur bahwa muatan kendaraan wajib disusun dan diamankan sehingga tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pasal 274 UU Nomor 22 Tahun 2009, apabila terdapat kerusakan jalan yang membahayakan pengguna jalan dan pihak yang bertanggung jawab tidak segera melakukan perbaikan atau memberikan tanda peringatan sesuai ketentuan.
Ketentuan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL sesuai peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, apabila pengelolaan dampak debu dan aktivitas proyek tidak dilaksanakan sebagaimana kewajiban yang tercantum dalam dokumen lingkungan.
AMUK menegaskan, dugaan pelanggaran tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Karena itu, mereka meminta pemerintah, kepolisian, dan instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan, mengevaluasi pelaksanaan proyek, serta menindak apabila ditemukan pelanggaran hukum maupun administrasi.
