BKN Berikan Penghargaan Anumerta dan Hak Pensiun bagi PNS Damkar yang Gugur dalam Tugas
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyayangkan terjadinya insiden kebakaran yang menyebabkan gugurnya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat memadamkan lahan kebakaran, yakni bernama Andriyono yang bertugas sebagai Pemadam Kebakaran Terampil di Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur, Instansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Diketahui PNS yang gugur dalam tugas tersebut sedang bertugas memadamkan kebakaran lahan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Sabtu, 01 Agustus 2026. BKN menyampaikan duka cita mendalam dan apresiasi setinggi-tingginya bagi PNS yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya dalam insiden tersebut.
Sebagai bentuk respons cepat, BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis terkait pemberian Pensiun Janda/Duda bagi ASN yang meninggal dunia dalam tugas. Selain itu, BKN juga menetapkan bahwa pegawai ASN yang menjadi korban insiden ini memenuhi kriteria untuk diberikan *Kenaikan Pangkat Anumerta* setingkat lebih tinggi sebagai bentuk penghargaan negara. Penetapan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta, dan instansi terkait lainnya guna memastikan seluruh hak ASN yang terdampak dapat terpenuhi sesuai ketentuan manajemen ASN.
Kepala BKN, Prof. Zudan, menyampaikan belasungkawa yang mendalam khususnya bagi keluarga maupun rekan yang ditinggalkan, sekaligus memberikan apresiasi atas dedikasi luar biasa bagi PNS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas negara. “Sebagai Kepala BKN, saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya PNS yang bertugas sebagai pemadam kebakaran dalam insiden ini. Apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengorbanan luar biasa yang diberikan terhadap negara dan masyarakat dalam menjalankan tugasnya. Negara akan memastikan korban mendapatkan penghargaan sepantasnya atas dedikasi dan pengabdiannya,” ujarnya pada Senin (03/08/2026).
Sebagai tindak lanjut konkret, BKN juga memastikan keluarga yang ditinggalkan memperoleh berbagai hak kepegawaiannya, di antaranya yakni:
1. Pensiun janda/duda anumerta sebesar 72% dari dasar pensiun
2. Santunan kematian akibat kecelakaan kerja
3. Uang duka
4. Biaya pemakaman
5. Bantuan beasiswa bagi ahli waris
BKN terus berkomitmen untuk memastikan seluruh hak ASN yang gugur dalam tugas dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian Kenaikan Pangkat Anumerta sendiri menjadi wujud penghargaan negara atas pengabdian ASN yang gugur saat bertugas. Melalui kebijakan ini, negara hadir memberikan penghormatan sekaligus kepastian dan perlindungan hak bagi keluarga ASN yang gugur dalam tugas.
