BNN dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Batam, Amankan 170 Cartridge Vape Berisi Etomidate
Batam, Wartapembaruan.co.id – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap jaringan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika yang diduga merupakan bagian dari sindikat internasional. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa (28/7/2026) di Kota Batam, Kepulauan Riau, petugas menangkap enam tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika serta psikotropika dalam jumlah besar.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi BNN RI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Batam, melalui pertukaran informasi, analisis intelijen, serta penegakan hukum terpadu.
Kepala BNN RI menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel tim gabungan yang berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika Golongan I dan Golongan II yang menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menggerebek empat lokasi yang diduga menjadi pusat penyimpanan dan peredaran narkotika di Kota Batam.
Di lokasi pertama, sebuah rumah di Kompleks Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, petugas menangkap tersangka berinisial BAP. Dari lokasi itu diamankan dua botol berisi serbuk berwarna oranye yang setelah diuji mengandung narkotika jenis MDMA.
Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah hotel di kawasan Baloi, Batam. Di lokasi kedua ini, petugas menangkap tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS. Barang bukti yang ditemukan berupa satu perangkat vape, dua cartridge vape berisi Etomidate, tiga butir ekstasi, serta lima gram metamfetamina.
Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering. Dari lokasi ketiga tersebut, petugas menemukan 47 cartridge vape berisi Etomidate yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan, alat hisap sabu, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, serta ketamin.
Sementara di lokasi keempat, sebuah rumah kos di kawasan Batu Ampar, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AJ dan DA. Barang bukti yang ditemukan meliputi metamfetamina, ekstasi, ketamin, 91 cartridge vape berisi Etomidate yang disamarkan dalam kemasan makanan, 86 butir psikotropika jenis Happy Five (H5), alat hisap sabu, serta alat press plastik.
Secara keseluruhan, tim gabungan menyita barang bukti berupa:
- MDMA dalam bentuk serbuk seberat 1.076,18 gram;
- Metamfetamina sebanyak 50 gram;
- 10 butir ekstasi;
- 170 cartridge vape berisi Etomidate;
- 12 botol vial Etomidate dengan berat total 226 gram;
- 86 butir psikotropika jenis Happy Five (H5);
- Ketamin seberat 25,6 gram;
- 88 unit perangkat vape;
- 9 set alat hisap sabu;
- 3 unit alat press plastik;
- 6 unit timbangan digital; dan
- Satu pak kemasan cartridge berlogo World Brothers (WB).
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut menjalankan aktivitas secara terorganisasi mulai dari penyelundupan, pengolahan hingga distribusi narkotika. Cartridge vape berisi Etomidate maupun cairan Etomidate dalam botol diduga diselundupkan dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut menggunakan pelabuhan tidak resmi atau "pelabuhan tikus" untuk menghindari pemeriksaan aparat.
Dalam proses distribusinya, para pelaku menggunakan berbagai modus penyamaran. Cartridge vape maupun narkotika disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan dan kemasan sachet. Kemasan asli disobek, diisi narkotika, kemudian dipress kembali menggunakan alat khusus sehingga tampak seperti produk makanan biasa.
Menurut BNN, modus tersebut menunjukkan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan tren penggunaan rokok elektrik (vape) dan memanfaatkan berbagai bentuk kamuflase agar distribusi barang haram tersebut sulit terdeteksi.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim gabungan masih melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, pendalaman terhadap para tersangka, serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan lain yang terkait.
Selain itu, penyidik masih memburu dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga berperan sebagai pemasok utama cartridge vape berisi Etomidate dan sabu kepada para pelaku di Batam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal-pasal terkait lainnya. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kegiatan konferensi pers tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Dr. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Adri Irniadi, S.I.K., M.H., Direktur Narkotika BNN RI Brigjen Pol. Roby Karya Adi, S.I.K., M.H., serta Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam Agung Widodo, S.Sos. Kehadiran para pejabat tersebut menegaskan komitmen BNN RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memperkuat sinergi pemberantasan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia.
BNN juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyelundupan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya sebagai bagian dari upaya bersama memutus mata rantai kejahatan narkotika di Indonesia.