BNN dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Natuna


KEPULAUAN RIAU
– Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut (TNI AL), Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat kurang lebih 1,3 ton di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan kapal bernama King Sun beserta delapan orang anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen BNN dan Bea dan Cukai pada Februari 2026 terkait dugaan aktivitas pengangkutan narkotika menggunakan kapal Fude/King Sun yang bergerak dari wilayah Teluk Thailand menuju perairan Indonesia.

Berdasarkan hasil profiling awal, kapal tersebut diketahui membawa sembilan orang ABK berkewarganegaraan Myanmar.

Rangkaian operasi gabungan kemudian dimulai pada Selasa (4/8/2026). Tim melakukan koordinasi dan bergerak menuju titik pencegatan yang telah ditentukan. Dua hari kemudian, Kamis (6/8/2026), pergerakan kapal target terpantau memasuki wilayah perairan Indonesia.

Unsur TNI AL yang terdiri atas KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, dan KRI Karotang-872 kemudian melaksanakan operasi penyekatan dan pencegatan terhadap kapal tersebut.

Selanjutnya, Tim Gabungan BNN, Bea dan Cukai, serta Bareskrim Polri yang berada di atas Kapal BC 30005 bergabung dalam operasi untuk mengawal kapal King Sun menuju perairan Bintan.

Pada Kamis sore, petugas melakukan pemeriksaan awal (on board) dan mengawal kapal beserta seluruh awaknya hingga bersandar di Pangkalan Kodaeral IV, Tanjung Sengkuang. Kapal kemudian menjalani pemeriksaan dan penggeledahan secara menyeluruh.

Pemeriksaan mendalam dilakukan pada Jumat (7/8/2026) dengan melibatkan unit K-9 serta pemeriksaan terhadap para awak kapal. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ruang penyimpanan rahasia di bawah lantai kamar seorang ABK asal Taiwan yang diduga digunakan untuk menyembunyikan narkotika.

Petugas kemudian mengamankan delapan orang ABK berinisial ZO, MML, KH, MM, TA, ML, TMH, dan PL untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan para ABK, petugas juga menyita barang bukti berupa 65 karung. Sebanyak 64 karung masing-masing berisi sekitar 20 bungkus teh Cina berwarna hijau. Sementara satu karung lainnya berisi 18 bungkus.

Dari keseluruhan barang bukti tersebut, petugas menduga kuat isi kemasan merupakan ketamine dalam bentuk kristal dengan berat bruto kurang lebih 1,3 ton.

Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya memutus jalur masuk narkotika melalui jalur laut sekaligus membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara.

Tim gabungan Joint Operation selanjutnya akan mengintensifkan pemeriksaan terhadap para ABK yang diamankan serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan sindikat, pihak-pihak lain yang terlibat, dan jalur logistik internasional yang digunakan dalam penyelundupan narkotika tersebut.


#WarOnDrugsForHumanity


BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • BNN dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Natuna
  • BNN dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Natuna
  • BNN dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Natuna
  • BNN dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Natuna
  • BNN dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Natuna
  • BNN dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Natuna