Warga Desa Larat Serukan Perlindungan Pulau Kecil dan Tanah Adat, Tolak Eksploitasi Tambang PT BBA


Maluku Tenggara, Wartapembaruan.co.id
– Masyarakat adat Marga Rahawarin Matli di Desa Larat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, menyatakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Batu Licin Beton Asphalt (PT BBA). Penolakan tersebut diwujudkan melalui pemasangan sasi, sebagai simbol larangan adat, di wilayah yang mereka klaim merupakan tanah ulayat milik Marga Rahawarin Matli.

Menurut perwakilan masyarakat, wilayah yang menjadi objek sengketa berada di kawasan Desa Ohoirenan, berbatasan dengan Desa Weduar di sebelah timur, Desa Tamangil Nuhuten di sebelah selatan, dan Desa Nerong di sebelah utara. Masyarakat menyebut kawasan tersebut memiliki nilai sejarah, budaya, sosial, dan spiritual yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Masyarakat adat menilai aktivitas eksploitasi yang dilakukan perusahaan berpotensi mengancam keberlangsungan tanah adat, ruang hidup masyarakat, serta kelestarian lingkungan yang menjadi sumber penghidupan warga.

Dalam pernyataannya, masyarakat juga mengingatkan bahwa pulau-pulau kecil memiliki fungsi strategis sebagai wilayah terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sekaligus memiliki nilai ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi yang harus dijaga keberlanjutannya.

Masyarakat mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 25A dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Pasal 18B ayat (2) yang mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Selain itu, masyarakat juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta sejumlah regulasi lain yang mengatur perlindungan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menurut masyarakat, pemanfaatan sumber daya alam di pulau kecil harus mengutamakan prinsip keberlanjutan lingkungan, perlindungan masyarakat lokal, serta penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat.

Masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran bahwa kegiatan pertambangan di pulau kecil berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti berkurangnya tutupan vegetasi, kerusakan ekosistem pesisir dan laut, sedimentasi, abrasi pantai, berkurangnya sumber air bersih, hingga menurunnya hasil perikanan yang menjadi mata pencaharian masyarakat.

Atas dasar itu, masyarakat meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT BBA, termasuk terkait kesesuaian tata ruang, legalitas perizinan, dokumen lingkungan, serta pemenuhan hak-hak masyarakat adat.

Masyarakat juga mendesak agar proses evaluasi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat adat sebagai pihak yang mengklaim memiliki hak atas wilayah tersebut.

Dalam pernyataannya, masyarakat menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Maluku, serta DPRD Kabupaten Maluku Tenggara untuk mengevaluasi aktivitas PT BBA, memastikan seluruh kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan, melindungi pulau-pulau kecil sebagai kawasan strategis nasional, menghormati hak masyarakat adat sesuai mekanisme hukum yang berlaku, serta mengutamakan keberlanjutan lingkungan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Batu Licin Beton Asphalt (PT BBA) maupun pemerintah terkait tuntutan dan penolakan yang disampaikan masyarakat adat Marga Rahawarin Matli. Redaksi akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh tanggapan dari pihak terkait.


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Warga Desa Larat Serukan Perlindungan Pulau Kecil dan Tanah Adat, Tolak Eksploitasi Tambang PT BBA
  • Warga Desa Larat Serukan Perlindungan Pulau Kecil dan Tanah Adat, Tolak Eksploitasi Tambang PT BBA
  • Warga Desa Larat Serukan Perlindungan Pulau Kecil dan Tanah Adat, Tolak Eksploitasi Tambang PT BBA
  • Warga Desa Larat Serukan Perlindungan Pulau Kecil dan Tanah Adat, Tolak Eksploitasi Tambang PT BBA
  • Warga Desa Larat Serukan Perlindungan Pulau Kecil dan Tanah Adat, Tolak Eksploitasi Tambang PT BBA
  • Warga Desa Larat Serukan Perlindungan Pulau Kecil dan Tanah Adat, Tolak Eksploitasi Tambang PT BBA