Dua Wartawan Dihalangi Liput Proyek PA Pasir Pangaraian


ROKAN HULU, Wartapembaruan.co.id
— Dua wartawan media online mengalami penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi proyek pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua wartawan tersebut adalah Fahrin Waruwu dari Nawacitapost.com dan Syukri dari Suarajurnal.com. Mereka mendatangi lokasi proyek di Jalan Lingkar RT 02 RW 08, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, untuk melakukan konfirmasi terkait pekerjaan konstruksi yang dananya bersumber dari APBN.

Dilarang Masuk Petugas Keamanan

Saat tiba di pintu masuk yang tertutup pagar seng, keduanya dihadang petugas keamanan bernama Fikri.

Fahrin dan Syukri mengaku telah memperkenalkan diri serta menunjukkan kartu identitas pers. Namun mereka tetap tidak diizinkan masuk.

"Wartawan tidak boleh masuk, saya hanya menjalankan perintah atasan. Nanti ujung-ujungnya minta uang," kata Fikri kepada kedua wartawan.

Atas kejadian itu, keduanya menghubungi Ketua DPC Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Rokan Hulu, Sudirman. Bersama Wakil Ketua Harian I PJI Rohul Umri Hasibuan, Sudirman kemudian mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi.

Namun jawaban yang diterima tetap sama. Fikri menyebut larangan itu merupakan arahan dari atasannya yang bernama Dodi selaku Humas proyek.

Lapor ke Polres Rohul

Malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, kedua wartawan didampingi kuasa hukum Sayuti Lubis, SH, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hulu.

Sayuti menegaskan penghalangan terhadap tugas jurnalistik tidak bisa dianggap sepele. Ia merujuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

"Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang sengaja menghalangi kerja jurnalistik. Ancamannya maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta," jelas Sayuti.


Selain itu, prinsip keterbukaan informasi publik juga diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. "Ini proyek uang negara. Wartawan punya fungsi kontrol sosial. Kalau ada prosedur keamanan silakan jelaskan, tapi tidak boleh menghalangi begitu saja," tegasnya.

Sayuti juga menyoroti pernyataan petugas yang menuding wartawan "ujung-ujungnya minta uang". "Itu tuduhan serius. Kalau ada bukti silakan buktikan. Jangan buat stigma terhadap profesi wartawan tanpa dasar," ujarnya.

PJI Rohul Kecam, Proyek Sorotan

Ketua PJI Rohul Sudirman mengecam keras tindakan penghalangan tersebut.

"Kami mengecam keras upaya menghalangi tugas wartawan. Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus tertutup dari publik, apalagi ini dana APBN?" kata Sudirman.

Menurutnya sikap tertutup proyek justru menimbulkan pertanyaan publik. "Wartawan butuh konfirmasi agar informasi berimbang. Publik berhak tahu bagaimana uang negara digunakan," tambahnya.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini dilaksanakan PT Mitra Agung Indonesia KSO dengan nilai kontrak Rp22.762.935.865 dan masa pelaksanaan 300 hari.

Nama PT Mitra Agung Indonesia sebelumnya juga pernah terseret dalam kasus korupsi proyek peningkatan Bandara Lasondre, Nias, Sumut tahun 2016. Dikutip dari _detik.com_ Desember 2020, Direktur II perusahaan tersebut divonis 10 tahun penjara karena terbukti merugikan negara Rp14,7 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mitra Agung Indonesia dan Dodi selaku Humas proyek belum memberikan keterangan resmi terkait pelarangan tersebut.


[man]

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dua Wartawan Dihalangi Liput Proyek PA Pasir Pangaraian
  • Dua Wartawan Dihalangi Liput Proyek PA Pasir Pangaraian
  • Dua Wartawan Dihalangi Liput Proyek PA Pasir Pangaraian
  • Dua Wartawan Dihalangi Liput Proyek PA Pasir Pangaraian
  • Dua Wartawan Dihalangi Liput Proyek PA Pasir Pangaraian
  • Dua Wartawan Dihalangi Liput Proyek PA Pasir Pangaraian