Jejak Jual Beli Hak Koperasi Produsen Fajar Pagi Muncul, Kelompok 12 Kini Tersangka Di Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi Namun Belum Di Tahan


MUARO JAMBI, Warrapembaruan.co.id
– Perkara kelompok 12 yang kini berstatus tersangka dalam penanganan Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi kembali menjadi sorotan. Dugaan jual beli hak atas lahan di kawasan Koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung disebut meninggalkan sejumlah dokumen dan riwayat transaksi, Selasa 11/08/2026.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, keseluruhan lahan tersebut berjumlah sekitar 450 kapling, yang pada awalnya dibagikan kepada warga Desa Betung, termasuk untuk kepentingan Masjid, Pemuda Desa Betung, serta kelompok yang menamakan diri Tim 12.

Pembagian tersebut disebut didukung bukti berupa sporadik. Bahkan, berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima redaksi, tidak ditemukan sporadik atas nama Koperasi Produsen Fajar Pagi. Dengan demikian, muncul klaim bahwa lahan tersebut pada awalnya bukan merupakan tanah milik koperasi, melainkan berasal dari hak warga yang kemudian berkembang melalui proses pengalihan dan transaksi.

Sebagian besar warga Desa Betung juga disebut telah melakukan jual beli atas kapling tersebut. Transaksi itu diklaim terjadi ketika kawasan tersebut belum berstatus sebagai kawasan hutan.

Dokumen daftar jual beli yang diterima redaksi mencantumkan sejumlah nama pemilik terakhir, nomor kavling serta pihak yang disebut sebagai penjual awal. Beberapa kavling disebut telah berpindah tangan dan dikuasai pihak lain setelah transaksi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius. Jika hak atas kapling telah dijual, pembayaran telah dilakukan dan penguasaan telah beralih kepada pihak lain, atas dasar apa kemudian lahan tersebut kembali diklaim, diambil atau dikuasai?

Terlebih, belakangan muncul alasan bahwa kawasan tersebut merupakan lahan hutan dan dikaitkan dengan PT WKS. Klaim tersebut tentunya perlu dibuktikan dengan dokumen pertanahan dan dasar hukum yang jelas, termasuk melihat status kawasan pada saat transaksi jual beli berlangsung.

Jika benar terdapat pihak yang telah menjual atau mengalihkan hak, kemudian kembali mengambil, menduduki atau menguasai lahan yang telah menjadi hak pihak lain, maka tindakan tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Namun, penerapan pidana tetap harus menunggu hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana.

Kini publik menunggu langkah Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi untuk membuka secara terang seluruh rantai persoalan: siapa pemilik awal, siapa yang menjual, kepada siapa hak dialihkan, siapa menerima pembayaran, bagaimana status sporadik, serta bagaimana status kawasan tersebut saat transaksi terjadi.

Sebab, jika benar 450 kapling tersebut awalnya berasal dari pembagian kepada warga dan sebagian telah diperjualbelikan, maka riwayat setiap kapling harus ditelusuri secara terbuka. Jangan sampai hak yang telah dialihkan kepada pihak lain kembali dikuasai tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Jejak Jual Beli Hak Koperasi Produsen Fajar Pagi Muncul, Kelompok 12 Kini Tersangka Di Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi Namun Belum Di Tahan
  • Jejak Jual Beli Hak Koperasi Produsen Fajar Pagi Muncul, Kelompok 12 Kini Tersangka Di Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi Namun Belum Di Tahan
  • Jejak Jual Beli Hak Koperasi Produsen Fajar Pagi Muncul, Kelompok 12 Kini Tersangka Di Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi Namun Belum Di Tahan
  • Jejak Jual Beli Hak Koperasi Produsen Fajar Pagi Muncul, Kelompok 12 Kini Tersangka Di Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi Namun Belum Di Tahan
  • Jejak Jual Beli Hak Koperasi Produsen Fajar Pagi Muncul, Kelompok 12 Kini Tersangka Di Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi Namun Belum Di Tahan
  • Jejak Jual Beli Hak Koperasi Produsen Fajar Pagi Muncul, Kelompok 12 Kini Tersangka Di Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi Namun Belum Di Tahan