GPM Desak Kejati Jambi Usut Dugaan Korupsi FPKM Rp8,9 Miliar, Soroti Aliran Dana hingga Peran Pejabat
JAMBI, Wartapembaruan.co.id – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) antara masyarakat Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan PT Rudy Agung Agra Laksana (RAAL) kembali mencuat. Kali ini, puluhan massa dari Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (6/8/2026).
Dalam aksinya, massa mendesak Kejati Jambi segera mengusut tuntas dugaan korupsi pada program FPKM yang bersumber dari ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021. Mereka meminta penyidik tidak hanya memeriksa administrasi, tetapi juga menelusuri aliran dana yang diduga tidak disalurkan secara utuh kepada masyarakat.
Menurut GPM, nilai program FPKM yang disepakati mencapai sekitar Rp8,9 miliar untuk areal seluas 715 hektare, atau setara sekitar Rp12,4 juta per hektare. Namun, berdasarkan pengakuan masyarakat, realisasi manfaat yang diterima diduga jauh di bawah nilai tersebut.
GPM membeberkan sedikitnya 18 kejanggalan dalam pelaksanaan program, di antaranya dugaan penetapan nilai bantuan yang tidak mengacu pada ketentuan Permentan Nomor 18 Tahun 2021, tidak adanya rekomendasi kesesuaian tata ruang, tidak dilaksanakannya pembentukan dan pelatihan kelembagaan pekebun, perbedaan luas lahan dengan jumlah penerima manfaat, hingga dugaan konflik kepentingan karena ketua koperasi disebut dijabat oleh aparatur pemerintah desa.
Selain itu, GPM juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dari Dinas Perkebunan dan Dinas Koperasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta pencairan bantuan yang dilakukan secara bertahap dan dinilai tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam Permentan.
Berdasarkan perhitungan GPM, masyarakat diduga hanya menerima manfaat sekitar Rp6,821 juta per hektare, jauh di bawah nilai yang tercantum dalam SK Calon Petani Calon Lahan (CPCL). Selisih tersebut menjadi salah satu dasar tuntutan agar aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan anggaran.
Dalam tuntutannya, GPM meminta Kejati Jambi segera memeriksa Ketua Koperasi Produsen Ketam Putih sebagai penyalur program FPKM, Kepala Desa Dusun Mudo, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, hingga Bupati Tanjung Jabung Barat terkait dugaan pembiaran maupun pelaksanaan program yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Koordinator aksi menegaskan, laporan dugaan korupsi tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kejati Jambi. Mereka memberi waktu 14 hari kepada institusi tersebut untuk menindaklanjuti laporan.
"Apabila dalam waktu 14 hari tidak ada perkembangan penanganan, kami akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar. Kami meminta Kejati Jambi serius mengusut dugaan korupsi ini hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab," tegas perwakilan GPM dalam orasinya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejati Jambi maupun pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan aksi terkait tudingan tersebut. Dugaan yang disampaikan GPM masih merupakan materi laporan yang menunggu proses verifikasi dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
