Kembalikan Kedaulatan dari Pinggiran, Jaringan Advokasi Tanah Adat: Kemerdekaan Harus Berpihak pada Masyarakat Adat


JAKARTA, Wartapembaruan.co.id
– Momentum peringatan kemerdekaan Republik Indonesia dinilai perlu menjadi ruang refleksi terhadap kondisi masyarakat adat yang hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari konflik agraria, penguasaan tanah, hilangnya ruang hidup, kriminalisasi, hingga ketimpangan dalam memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum.

Ketua Umum Jaringan Advokasi Tanah Adat, Feronika Nurlat Latbual, menegaskan bahwa kemerdekaan Indonesia tidak seharusnya hanya dimaknai sebagai terbebasnya bangsa dari penjajahan kolonial pada 1945. Menurutnya, kemerdekaan juga harus diwujudkan melalui penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai bagian integral dari bangsa Indonesia.

“Bagi masyarakat adat, kemerdekaan harus hadir dalam bentuk kepastian atas tanah leluhur, perlindungan terhadap wilayah adat, penghormatan terhadap hukum adat, serta jaminan bahwa mereka tidak dikriminalisasi ketika mempertahankan ruang hidupnya sendiri,” ujar Feronika.

Ia menilai masih terdapat kesenjangan antara cita-cita konstitusi dengan realitas yang dihadapi masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia. Kemerdekaan, kata dia, tidak boleh berhenti pada seremoni dan simbol, tetapi harus dirasakan secara nyata oleh seluruh rakyat, termasuk masyarakat adat.

Menurut Feronika, persoalan agraria dan penguasaan wilayah adat tidak dapat dipisahkan dari cara negara mengelola sumber daya alam. Wilayah yang selama turun-temurun menjadi ruang hidup masyarakat adat masih kerap berhadapan dengan ekspansi pertambangan, perkebunan skala besar, pembangunan infrastruktur, serta berbagai proyek investasi.

Karena itu, Jaringan Advokasi Tanah Adat menilai setiap pembangunan yang berada atau berdampak pada wilayah adat harus memastikan adanya partisipasi bermakna dari masyarakat serta menghormati prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan.

Feronika menjelaskan, ketika hutan adat dialihkan menjadi kawasan industri atau konsesi, dampaknya bukan sekadar hilangnya tanah dan pepohonan. Menurutnya, wilayah tersebut juga menyimpan sumber pangan, mata pencaharian, pengetahuan tradisional, identitas budaya, situs sakral, serta hubungan sosial yang diwariskan antargenerasi.

“Persoalan tanah adat pada hakikatnya adalah persoalan keberlangsungan hidup dan martabat manusia,” tegasnya.

Pengakuan Masyarakat Adat Dinilai Masih Timpang

Jaringan Advokasi Tanah Adat juga menyoroti mekanisme pengakuan masyarakat adat yang dinilai masih menghadapi berbagai kendala administratif dan politik.

Di satu sisi, masyarakat adat harus melewati proses panjang untuk memperoleh pengakuan terhadap keberadaan komunitas dan wilayah adatnya. Di sisi lain, pemberian izin atau konsesi kepada korporasi dinilai dapat berlangsung melalui mekanisme birokrasi yang relatif lebih cepat.

Kondisi tersebut, menurut Feronika, menciptakan ketimpangan karena masyarakat adat justru harus membuktikan hak atas tanah yang telah mereka tempati dan kelola secara turun-temurun.

“Jangan sampai negara lebih mudah mengenali sebuah konsesi daripada mengenali masyarakat adat yang telah menjaga hutan dan tanah tersebut selama ratusan tahun. Jangan sampai masyarakat yang mempertahankan tanah leluhurnya justru dituduh sebagai penyerobot, sementara kepentingan ekonomi mendapatkan karpet merah,” katanya.

Ia menambahkan, kepastian hukum bagi masyarakat adat masih menjadi salah satu pekerjaan besar yang harus diselesaikan negara.

Jaringan Advokasi Tanah Adat menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 merupakan salah satu tonggak penting dalam memperkuat posisi hutan adat dalam kerangka hukum agraria dan kehutanan. Namun, implementasi prinsip tersebut di tingkat lapangan masih menghadapi berbagai hambatan administratif, politik, dan kelembagaan.

Dorong Penyelesaian RUU Masyarakat Adat

Atas kondisi tersebut, Jaringan Advokasi Tanah Adat mendesak pemerintah dan DPR RI memperkuat kerangka hukum nasional mengenai masyarakat adat.

Salah satunya dengan memastikan pembahasan dan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dilakukan secara serius, transparan, partisipatif, serta tetap mempertahankan substansi perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat.

Feronika menegaskan, perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan tanah dan wilayah kehidupannya bukan merupakan bentuk perlawanan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebaliknya, perjuangan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga amanat konstitusi dan cita-cita para pendiri bangsa mengenai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Kami sedang mengingatkan negara agar tidak mengulang cara-cara kolonial terhadap rakyatnya sendiri. Republik ini didirikan untuk membebaskan manusia dari penindasan, bukan mengganti penjajah asing dengan praktik penguasaan yang membuat masyarakat adat menjadi asing di tanah leluhurnya sendiri,” ujarnya.

Jaringan Advokasi Tanah Adat menegaskan, pembangunan nasional tidak boleh mengorbankan kelompok masyarakat yang secara historis telah menjaga kekayaan alam Indonesia.

Masyarakat adat, kata Feronika, harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sebagai hambatan pembangunan. Mereka juga memiliki peran penting sebagai penjaga kekayaan ekologis, budaya, serta identitas bangsa.

“Indonesia akan benar-benar merdeka ketika tidak ada lagi masyarakat adat yang harus berjuang sendirian untuk mempertahankan tanah leluhurnya. Kedaulatan negara harus berjalan beriringan dengan kedaulatan rakyat atas ruang hidupnya,” katanya.

Menurutnya, mengembalikan kedaulatan dari pinggiran berarti memastikan masyarakat adat tidak lagi dipinggirkan oleh negara yang seharusnya memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak mereka.


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kembalikan Kedaulatan dari Pinggiran, Jaringan Advokasi Tanah Adat: Kemerdekaan Harus Berpihak pada Masyarakat Adat
  • Kembalikan Kedaulatan dari Pinggiran, Jaringan Advokasi Tanah Adat: Kemerdekaan Harus Berpihak pada Masyarakat Adat
  • Kembalikan Kedaulatan dari Pinggiran, Jaringan Advokasi Tanah Adat: Kemerdekaan Harus Berpihak pada Masyarakat Adat
  • Kembalikan Kedaulatan dari Pinggiran, Jaringan Advokasi Tanah Adat: Kemerdekaan Harus Berpihak pada Masyarakat Adat
  • Kembalikan Kedaulatan dari Pinggiran, Jaringan Advokasi Tanah Adat: Kemerdekaan Harus Berpihak pada Masyarakat Adat
  • Kembalikan Kedaulatan dari Pinggiran, Jaringan Advokasi Tanah Adat: Kemerdekaan Harus Berpihak pada Masyarakat Adat