Komisioner KIP 2026–2030 Dikukuhkan, Siap Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Menteri Komunikasi dan Digital RI resmi mengambil sumpah jabatan dan mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026–2030 di Ruang Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Senin (3/8). Pengangkatan anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat.
Dengan dikukuhkannya kepemimpinan baru tersebut, Komisioner KI Pusat periode 2026–2030 melanjutkan estafet kepemimpinan komisioner sebelumnya dalam menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi publik, menetapkan kebijakan teknis di bidang keterbukaan informasi, serta memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di tengah pesatnya transformasi digital.
“Komisi Informasi Pusat memiliki tanggung jawab besar karena masyarakat menaruh perhatian dan harapan yang tinggi terhadap lembaga ini. Di tengah era digital dan maraknya fake news yang dapat mencederai kualitas informasi publik, Komisi Informasi harus hadir membawa perubahan ke arah yang lebih baik dengan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan merupakan hak publik untuk diketahui. Fondasi kuat yang telah dibangun oleh para pendahulu harus terus dilanjutkan dan diperkuat,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital RI.
Menkomdigi juga menekankan pentingnya peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang ditargetkan mencapai skor 75 pada tahun mendatang, serta penguatan penyelesaian sengketa informasi secara adil.
"Kami menitipkan penguatan penyelesaian sengketa informasi agar setiap sengketa dapat diselesaikan secara berkeadilan, sekaligus memperkuat akses informasi dan pemenuhan hak publik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Kami juga berharap Komisi Informasi dapat terus mendorong badan publik yang belum optimal dalam menyediakan layanan informasi publik agar semakin terbuka, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Digital siap menjadi mitra Komisi Informasi Pusat dalam memperkuat keterbukaan informasi publik,” lanjutnya.
Tujuh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 yang dikukuhkan adalah Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, Hafidhah sebagai Wakil Ketua, serta Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari, sebagai anggota.
Ketua Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2026, Handoko Agung Saputro menambahkan, bahwa kepemimpinannya akan berjalan berdasarkan prinsip kolektif kolegial yang berpijak kepada semangat gotong royong serta melayani. Sebab menurutnya, Komisi Informasi periode 2026-2030 membutuhkan kekompakan untuk menyelesaikan dan melanjutkan tugas periode sebelumnya yaitu revisi UU KIP, dan penyelesaian sengketa informasi.
“Secara eksternal pun, Komisi Informasi dihadapkan kepada sejumlah tantangan seperti mengawal keterbukaan informasi terhadap program-program strategis Pemerintah juga penyelenggaraan Pemilu 2029. Komisi Informasi wajib memberikan kontribusi-kontribusi nyata agar keberadaannya bermanfaat buat bangsa dan negara" tegasnya.
Pengukuhan anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 menjadi awal pelaksanaan amanah dalam memperkuat keterbukaan informasi publik. Melalui kepemimpinan baru ini, Komisi Informasi Pusat diharapkan semakin meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa informasi, menghadirkan kebijakan yang adaptif, serta mendorong badan publik memberikan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses. Dengan demikian, pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik dapat terus diperkuat. (Azwar)
