LKBH KORPRI Kaltim Dikukuhkan, Karjono: Mutasi dan Nonjob ASN Harus Berdasarkan Hukum, Bukan Emosi
Samarinda, Wartapembaruan.co.id – Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kalimantan Timur mengukuhkan kepengurusan Badan Pembina Olahraga (BAPOR) KORPRI dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Provinsi Kalimantan Timur sebagai bagian dari upaya memperkuat organisasi dan perlindungan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada No. 2, Samarinda, itu dipimpin Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji. Hadir mewakili LKBH KORPRI Nasional, Dr. Drs. H. Karjono Atmoharsono, S.H., M.Hum., yang juga menjabat Dewan Ahli LKBH KORPRI Nasional sekaligus Ketua Dewan Pengurus KORPRI Bidang Perlindungan ASN.
Dalam sambutannya, Karjono menegaskan bahwa setiap keputusan kepegawaian harus berlandaskan hukum dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan pribadi maupun emosi. Menurutnya, pejabat negara, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Berwenang (PyB), serta pejabat tata usaha negara wajib mendasarkan setiap kebijakan pada kewenangan yang sah, bukti yang cukup, prosedur yang benar, Sistem Merit, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
"ASN dapat diperiksa, dinilai, dimutasi, bahkan dijatuhi sanksi apabila terbukti melanggar. Namun, semuanya harus berdasarkan kewenangan, bukti yang cukup, alasan yang objektif, prosedur yang benar, serta sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Karjono.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mewajibkan manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan Sistem Merit. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengharuskan setiap keputusan pejabat didasarkan pada kewenangan, prosedur, substansi yang benar, serta AUPB.
Karjono juga menyoroti praktik penggunaan istilah "nonjob" sebagai bentuk hukuman informal terhadap ASN. Menurutnya, pembebasan dari jabatan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Jika dijadikan sebagai hukuman disiplin, mekanismenya harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur pembebasan dari jabatan sebagai hukuman disiplin berat dengan melalui tahapan pemanggilan, pemeriksaan, berita acara, pembuktian, hingga keputusan pejabat yang berwenang.
"Kalau alasannya kinerja, harus ada penilaian kinerja. Kalau disiplin, harus ada pemeriksaan. Kalau penataan organisasi, harus ada kebutuhan dan dokumen yang jelas. Jabatan adalah amanah, bukan milik pribadi," ujarnya.
Selain itu, Karjono mengkritisi praktik mutasi yang mengatasnamakan penataan personel, tetapi justru menurunkan pejabat pimpinan tinggi menjadi pelaksana atau ke jabatan yang lebih rendah. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menjadi bentuk demosi terselubung yang bertentangan dengan Sistem Merit dan AUPB.
Ia menegaskan bahwa mutasi tidak boleh dijadikan sarana balas dendam. Sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, mutasi harus mempertimbangkan kompetensi, pola karier, kinerja, serta kebutuhan organisasi. ASN yang merasa dirugikan memiliki hak menempuh keberatan atau banding administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021, hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Karjono menambahkan, kehadiran LKBH KORPRI bukan untuk membela ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, melainkan memastikan seluruh proses hukum dan administrasi berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan berkeadilan.
"LKBH KORPRI bukan untuk melawan pimpinan, tetapi menjaga agar kewenangan pimpinan tetap berada dalam koridor hukum; bukan membela yang salah, tetapi memastikan yang benar tidak dikalahkan," katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji berharap LKBH KORPRI dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam memberikan edukasi, konsultasi, serta pendampingan hukum kepada ASN, sekaligus memperkuat budaya birokrasi yang profesional dan taat terhadap peraturan perundang-undangan.
Pengurus LKBH KORPRI Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan melalui Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kalimantan Timur Nomor KEP-15/DP-KORPRI/VII/2026 tanggal 29 Juli 2026.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum BAPOR KORPRI Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni'am, S.Ag., M.A., Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni, Plt. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Setjen DPKN Marissa A.F. Sianipar, Ketua LKBH KORPRI Kalimantan Timur Suparmi, serta jajaran pengurus KORPRI dan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
