Modus Gas Melon 3 Kg Bersubsidi Diduga Dibungkus Rapi, Pickup Bermuatan Drum Plastik Disorot
Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id — Modus dugaan penyelewengan gas LPG 3 kilogram bersubsidi mulai tercium. Kendaraan pickup yang secara kasatmata tampak seperti mengangkut perlengkapan atau hasil usaha petani ikan diduga justru digunakan untuk membawa tabung gas melon dalam jumlah tertentu, Rabu 12/08/2026.
Salah satunya, mobil Suzuki Extra dengan nomor polisi BH 8066 GP, terpantau mengangkut LPG 3 kilogram yang diduga akan diperjualbelikan kembali ke wilayah perbatasan Jambi–Riau, tepatnya Kecamatan Selensen.
Modus menggunakan drum plastik disebut-sebut bertujuan mengelabui petugas, LSM maupun awak media. Dari luar, kendaraan terlihat seperti pickup biasa yang membawa perlengkapan atau hasil usaha masyarakat. Namun, di balik muatan tersebut diduga terdapat tabung LPG 3 kilogram yang merupakan barang bersubsidi dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Informasi di lapangan juga menyebutkan kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial Moel, warga Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi. Namun, dugaan tersebut masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan oleh aparat penegak hukum.
Jika benar LPG bersubsidi tersebut dibawa keluar wilayah distribusi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi, praktik ini patut menjadi perhatian serius. Sebab, penyelewengan LPG 3 kilogram bukan sekadar persoalan perdagangan, tetapi berpotensi memutus akses masyarakat kecil terhadap energi yang telah mendapat subsidi negara.
Publik pun mendesak Satreskrim Polres Muaro Jambi dan instansi terkait tidak tinggal diam. Aparat diharapkan melakukan pengecekan, menelusuri asal-usul LPG, jalur distribusi, pihak yang terlibat, hingga dugaan keuntungan yang diperoleh.
Gas melon adalah hak masyarakat penerima subsidi, bukan komoditas untuk dimainkan mafia demi meraup keuntungan. Jika dugaan ini terbukti, penindakan tegas diperlukan agar subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.


