MTM Bantah Konfirmasi BBWS Terkait Persoalan Pembangunan Pengaman Pantai Pesibar


Bandar lampung, wartapembaruan.co.id-  Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi lampung mengkritisi sikap dan tindak lanjut yang diberikan oleh kantor Balai besar way sekampung (BBWS) provinsi lampung dalam mengahadapi kemelut yang dihadapi ketika adanya kritik terkait persoalan pembangunan pengaman pantai Mandiri sejati di kabupeten pesisir barat, provinsi lampung untuk kegiatan tahun anggaran APBN 2026.

Menurut keterangan yang disampaikan ketua MTM, Ashari hermansyah bahwa lembaganya telah menyampaikan konfirmasi terlebih dahulu tertanggal 28 juli 2026 hingga 7 agustus 2026 terkait dugaan dugaan penyimpangan pekerjaan pembangunan pengaman pantai mandiri sejati, kabupaten pesisir barat,provinsi lampung , APBN 2026 hingga sumber lain yang menyebutkan dalam pemberitaan bahwa MTM tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum melakukan publikasi.

Ia menegaskan, bahwa lembaganya konsiten dan profesional dalam melakukan survei dan publikasi, apa yang dikatakan pihak lain tidak memiliki dasar dan sementara MTM dalam melakukan survei tidak memiliki kepentingan apapun, yang dilakukan MTM untuk mencari celah unsur dugaan penyimpangan yang mengarah pada perbuatan korupsi dan kerugian negara. Ujar ashari

Dikatakan olehnya, Dalam penyampaian konfirmasi kepada pihak BBWS ia telah mengkritisi dua hal yang menjadi temuanya yang diduga menyimpang, diantaranya adalah persoalan pekerjaan persiapan yaitu tidak adanya papan nama informasi proyek dan tidak dilakukan pemasangan pagar pengaman dilokasi proyek dan persolan kedua adalah bahan material Beton pracetak buis beton yaitu dugaan penggunaan campuran pasir laut, penggunaan rangka pembesian tulangan Buis beton menggunakan besi banci dan berkarat.

Sementara Dikutip dari surat jawaban klarifikasi yang disampaikan oleh pihak BBWS sebagai pihak termohon  yang dikirim  Secara elektronik melalui pesan whashapp tertanggal 11 agustus 2026, nomor surat : SA040/B/Bbws2.b/2026/040 perihal konfirmasi, yang ditanda tangani oleh Kepala SNVT.PJSA Mesuji Sekampung berinisial SW, terdapat dua hal yang dipertanyakan terkait masalah yang disebutkan termohon, bahwa pada jawaban poin ketiga menyebutkan pelaksanaan pekerjaan dan  bahan material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut telah memenuhi persyaratan teknis  sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam surat perjanjian kerja / kontrak kerja untuk pekerjaan tersebut, dan poin keempat terkait yang dipertanyakan adalah, sampai saat ini pihak termohon belum menerima surat dari Masyarakat transparansi Merdeka (MTM) Lampung bernomor: DIR-B.262  /UM-MTM.LPG/  VII  /2026, tanggal 28 juli 2026, perihal : konfirmasi dugaan penyimpangan pekerjaan pembangunan pengaman pantai mandiri sejati, kabupaten pesisir barat,provinsi lampung , APBN 2026. Ujar SW

Terkait bantahan klarifikasi yang disampaikan pihak termohon dalam hal ini BBWS,  Lebih lanjut ashari mengatakan, bahwa ia telah menyampaikan surat konfirmasi lanjutan perihal Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik, Permintaan ditanggapi tidak sesuai dengan isi permintaan yang dituju kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, hal ini ia lakukan sesuai dengan implementasi dan ketentuan pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu: Permintaan ditanggapi tidak sesuai dengan isi permintaan.

Dalam konfirmasi lanjutan ini, ketua MTM lampung, Ashari hermansyah yang dikutip dalam pernyataan Replik suratnya membantah,  bahwa MTM sebagai pihak pemohon menyampaikan surat pada tanggal 28 juli 2026 dengan bukti penerimaan surat terlampir, sebagaimana  termohon sebutkan pada poin keempat.

Sementara dan Pada poin ketiga, MTM lampung menyangkal dan mempertanyakan bahwa pihak termohon BBWS yang tidak melampirkan bukti valid, yang menyebutkan secara rinci bahan meterial yang digunakan berupa apa ? kemudian tidak melampirkan surat perjanjian kerja maupun kontrak kerja yang telah disebut. Tegasnya.

Atas bantahan klarifikasi terhadap pihak pemohon dan termohon, maka ketua MTM Lampung menyimpulkan beberpa hal diantarnya adalah :

1.  Pihak pemohon (MTM) melampirkan Video yang telah diupload di chanel youtube yang bernama @mtmlampung, Dalam isi percakapan dengan salah satu petugas pada tanggal 12 juli 2026, bahwa pasir yang digunakan campur.

2.  Dalam penyampaikan surat konfirmasi tertanggal 28 juli 2026, terdapat dua point yang dimintai informasi publik berdasarkan hasil survei, yang pertama persoalan pekerjaan persiapan yang diduga tidak sesuai ( Tidak ada papan nama informasi proyek dan tidak dilakukan pemasangan pagar keliling pada lokasi pekerjaan )

3.  Pihak pemohon telah menemukan dugaan penggunaan tulangan rangka buis beton tidak sesuai standar SNI, ( selain berkarat, tulangan besi tidak sesuai atau menggunakan besi banci )

Terhadap tiga poin tersebut, ketua MTM Lampung, Ashari hermansyah memberikan kesempatan kepada pihak termohon (BBWS) untuk memberikan jawaban klarifikasi valid kepada pemohon (MTM), baik berupa hasil uji lab yang menyatakan bahwa buis beton sesuai dengan spesifikasi, dan juga lampiran kontrak kerja yang telah disebut termohon. Ungkap ashari.


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • MTM Bantah Konfirmasi BBWS Terkait Persoalan Pembangunan Pengaman Pantai Pesibar
  • MTM Bantah Konfirmasi BBWS Terkait Persoalan Pembangunan Pengaman Pantai Pesibar
  • MTM Bantah Konfirmasi BBWS Terkait Persoalan Pembangunan Pengaman Pantai Pesibar
  • MTM Bantah Konfirmasi BBWS Terkait Persoalan Pembangunan Pengaman Pantai Pesibar
  • MTM Bantah Konfirmasi BBWS Terkait Persoalan Pembangunan Pengaman Pantai Pesibar
  • MTM Bantah Konfirmasi BBWS Terkait Persoalan Pembangunan Pengaman Pantai Pesibar