MTM Bantah Konfirmasi BBWS Terkait Persoalan Pembangunan Pengaman Pantai Pesibar
Bandar lampung, wartapembaruan.co.id- Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi lampung mengkritisi sikap dan tindak lanjut yang diberikan oleh kantor Balai besar way sekampung (BBWS) provinsi lampung dalam mengahadapi kemelut yang dihadapi ketika adanya kritik terkait persoalan pembangunan pengaman pantai Mandiri sejati di kabupeten pesisir barat, provinsi lampung untuk kegiatan tahun anggaran APBN 2026.
Menurut keterangan yang
disampaikan ketua MTM, Ashari hermansyah bahwa lembaganya telah menyampaikan
konfirmasi terlebih dahulu tertanggal 28 juli 2026 hingga 7 agustus 2026 terkait
dugaan dugaan penyimpangan
pekerjaan pembangunan pengaman pantai mandiri sejati, kabupaten pesisir
barat,provinsi lampung , APBN 2026 hingga sumber lain yang menyebutkan dalam
pemberitaan bahwa MTM tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum melakukan
publikasi.
Ia menegaskan, bahwa lembaganya
konsiten dan profesional dalam melakukan survei dan publikasi, apa yang
dikatakan pihak lain tidak memiliki dasar dan sementara MTM dalam melakukan
survei tidak memiliki kepentingan apapun, yang dilakukan MTM untuk mencari
celah unsur dugaan penyimpangan yang mengarah pada perbuatan korupsi dan
kerugian negara. Ujar ashari
Dikatakan olehnya, Dalam
penyampaian konfirmasi kepada pihak BBWS ia telah mengkritisi dua hal yang
menjadi temuanya yang diduga menyimpang, diantaranya adalah persoalan pekerjaan
persiapan yaitu tidak adanya papan nama informasi proyek dan tidak dilakukan
pemasangan pagar pengaman dilokasi proyek dan persolan kedua adalah bahan
material Beton pracetak buis beton yaitu dugaan penggunaan campuran pasir laut,
penggunaan rangka pembesian tulangan Buis beton menggunakan besi banci dan
berkarat.
Sementara Dikutip dari surat
jawaban klarifikasi yang disampaikan oleh pihak BBWS sebagai pihak termohon yang dikirim Secara elektronik melalui pesan whashapp
tertanggal 11 agustus 2026, nomor surat : SA040/B/Bbws2.b/2026/040 perihal
konfirmasi, yang ditanda tangani oleh Kepala SNVT.PJSA Mesuji Sekampung
berinisial SW, terdapat dua hal yang dipertanyakan terkait masalah yang
disebutkan termohon, bahwa pada jawaban poin ketiga menyebutkan pelaksanaan
pekerjaan dan bahan material yang digunakan
dalam pekerjaan tersebut telah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang
tercantum dalam surat perjanjian kerja / kontrak kerja untuk pekerjaan
tersebut, dan poin keempat terkait yang dipertanyakan adalah, sampai saat ini
pihak termohon belum menerima surat dari Masyarakat transparansi Merdeka (MTM)
Lampung bernomor: DIR-B.262 /UM-MTM.LPG/
VII /2026, tanggal 28 juli 2026,
perihal : konfirmasi dugaan penyimpangan pekerjaan pembangunan pengaman pantai
mandiri sejati, kabupaten pesisir barat,provinsi lampung , APBN 2026. Ujar SW
Terkait bantahan klarifikasi yang disampaikan pihak termohon dalam hal ini BBWS, Lebih lanjut ashari mengatakan, bahwa ia telah menyampaikan surat konfirmasi lanjutan perihal Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik, Permintaan ditanggapi tidak sesuai dengan isi permintaan yang dituju kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, hal ini ia lakukan sesuai dengan implementasi dan ketentuan pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu: Permintaan ditanggapi tidak sesuai dengan isi permintaan.
Dalam konfirmasi lanjutan ini, ketua MTM lampung, Ashari hermansyah yang dikutip dalam pernyataan Replik suratnya membantah, bahwa MTM sebagai pihak pemohon menyampaikan surat pada tanggal 28 juli 2026 dengan bukti penerimaan surat terlampir, sebagaimana termohon sebutkan pada poin keempat.
Sementara dan Pada poin ketiga, MTM lampung menyangkal dan mempertanyakan bahwa pihak termohon BBWS yang tidak melampirkan bukti valid, yang menyebutkan secara rinci bahan meterial yang digunakan berupa apa ? kemudian tidak melampirkan surat perjanjian kerja maupun kontrak kerja yang telah disebut. Tegasnya.
Atas bantahan klarifikasi terhadap pihak pemohon dan termohon, maka ketua MTM Lampung menyimpulkan beberpa hal diantarnya adalah :
1. Pihak pemohon (MTM) melampirkan Video yang telah diupload
di chanel youtube yang bernama @mtmlampung, Dalam isi percakapan dengan salah
satu petugas pada tanggal 12 juli 2026, bahwa pasir yang digunakan campur.
2. Dalam penyampaikan surat konfirmasi tertanggal 28 juli
2026, terdapat dua point yang dimintai informasi publik berdasarkan hasil
survei, yang pertama persoalan pekerjaan persiapan yang diduga tidak sesuai (
Tidak ada papan nama informasi proyek dan tidak dilakukan pemasangan pagar
keliling pada lokasi pekerjaan )
3. Pihak pemohon telah menemukan dugaan penggunaan tulangan
rangka buis beton tidak sesuai standar SNI, ( selain berkarat, tulangan besi
tidak sesuai atau menggunakan besi banci )
Terhadap tiga poin tersebut, ketua MTM Lampung, Ashari hermansyah
memberikan kesempatan kepada pihak termohon (BBWS) untuk memberikan jawaban
klarifikasi valid kepada pemohon (MTM), baik berupa hasil uji lab yang
menyatakan bahwa buis beton sesuai dengan spesifikasi, dan juga lampiran
kontrak kerja yang telah disebut termohon. Ungkap ashari.
