Penyidikan Laporan Ir. Ilyas Harmi Masih Jalan, Kuasa Hukum Soroti Saksi dan Legalitas SPH.
PALEMBANG, Wartapembaruan.co.id — Penanganan laporan yang berkaitan dengan perkara yang melibatkan Siti Fatimah dan sejumlah pihak di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan masih bergulir.
Tim kuasa hukum Ir. Ilyas Harmi melakukan koordinasi dengan penyidik Unit II Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel pada Jumat (3/7/2026), guna mempertanyakan perkembangan proses penyelidikan sekaligus memastikan sejauh mana pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait telah dilakukan.
Dalam pertemuan tersebut, penyidik menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan dan sejumlah tahapan penyelidikan telah dilakukan sesuai mekanisme hukum.
Kuasa hukum Ir. Ilyas Harmi, Muslim, SH, mengungkapkan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak, termasuk Siti Fatimah dan beberapa saksi. Namun, proses pemeriksaan disebut belum berjalan maksimal lantaran masih terdapat pihak yang belum memenuhi panggilan penyidik.
“Menurut penyidik, surat panggilan telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Namun masih ada saksi yang belum dapat dimintai keterangan sehingga menjadi salah satu kendala dalam proses penyelidikan,” ujar Muslim.
Muslim menegaskan pihaknya menghormati kewenangan penyidik. Namun, ia berharap proses tersebut tidak berhenti pada dugaan perusakan semata.
Menurutnya, terdapat persoalan lain yang dinilai penting untuk dibongkar, khususnya menyangkut legalitas dokumen yang menjadi bagian dari perkara.
“Kami berharap penyidik bekerja profesional, objektif dan maksimal agar perkara ini segera menemukan titik terang. Menurut kami, persoalannya bukan hanya dugaan perusakan, tetapi juga ada aspek legalitas dokumen yang perlu didalami secara komprehensif,” tegasnya.
Sorotan serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Dr. Sudarna, SH., MH. Ia meminta penyidik tidak hanya memeriksa pihak-pihak yang telah dipanggil, tetapi juga menelusuri lebih jauh pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan dokumen yang menjadi objek perkara.
Sudarna bahkan menyoroti keberadaan seseorang yang disebut sebagai pemilik Surat Pengakuan Hak (SPH). Menurut informasi yang diperoleh tim kuasa hukum, pihak tersebut hingga kini disebut belum dimintai keterangan.
“Kami berharap penyidik menelusuri lebih dalam identitas yang bersangkutan. Berdasarkan penelusuran kami dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga dinas kependudukan, kami mengaku belum menemukan data identitas yang dimaksud,” ungkap Sudarna.
Kondisi tersebut, menurut Sudarna, menjadi alasan penting bagi penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap asal-usul, legalitas, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dokumen tersebut.
Tim kuasa hukum menilai pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan menjadi kunci untuk mengurai perkara secara utuh, termasuk memastikan keabsahan dokumen yang dipersoalkan.
Meski mendesak penyidikan dilakukan lebih mendalam, kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Sumsel.
Mereka berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, transparan, objektif dan tidak tebang pilih, sehingga perkara tersebut tidak berlarut-larut dan seluruh pihak memperoleh kepastian hukum serta rasa keadilan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pihak Siti Fatimah maupun pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut terkait tudingan dan permintaan pendalaman yang disampaikan tim kuasa hukum Ir. Ilyas Harmi.