Persatuan Indonesia Terlalu Besar untuk Sebuah Perkara
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Perdamaian selalu lebih baik daripada permusuhan. Tidak ada yang perlu diperdebatkan mengenai hal itu. Ketika Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Hotman Paris Hutapea memilih mengakhiri perselisihan melalui jalan damai, publik tentu patut menghormatinya.
Namun, ada satu hal yang mengundang tanda tanya. Mengapa pertemuan tersebut dibingkai dengan narasi "Persatuan Indonesia"?
Kalimat itu terdengar indah. Tetapi justru karena indah, ia memerlukan kehati-hatian. Persatuan Indonesia bukan sekadar slogan. Ia adalah sila ketiga Pancasila, fondasi kehidupan berbangsa, dan nilai yang lahir dari sejarah panjang perjuangan bangsa.
Karena itu, publik wajar bertanya: benarkah perselisihan antara seorang advokat dan organisasi profesi wartawan merupakan persoalan yang menentukan persatuan Indonesia?
Jawabannya tentu tidak sesederhana itu.
Persoalan yang terjadi berawal dari pernyataan yang dianggap menghina profesi wartawan. PWI Pusat kemudian memilih jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke kepolisian. Itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara maupun organisasi yang merasa dirugikan.
Ketika kemudian kedua pihak berdamai dan laporan akan dicabut, itu pun merupakan hak mereka. Tidak ada yang keliru dengan perdamaian.
Yang menjadi perhatian justru adalah proses dan simbol yang menyertainya.
Dalam negara hukum, penyelesaian sengketa idealnya memperkuat institusi. Apalagi jika yang disengketakan menyangkut kehormatan profesi pers. Publik tentu berharap Dewan Pers mendapat ruang untuk menjalankan fungsi moralnya sebagai rumah bersama ekosistem pers Indonesia, meskipun perkara tersebut bukan sengketa pemberitaan.
Sebaliknya, ketika penyelesaian justru tampil melalui panggung politik, muncul persepsi yang sulit dihindari. Bukan karena politik itu salah, melainkan karena masyarakat bertanya mengapa lembaga yang memang dibentuk undang-undang tidak tampak berada di garis depan.
Lebih dari itu, penggunaan istilah "Persatuan Indonesia" juga layak dicermati. Republik ini tidak bergantung pada satu perkara. Persatuan bangsa tidak ditentukan oleh berdamai atau tidak berdamainya dua tokoh. Persatuan Indonesia jauh lebih besar daripada itu.
Persatuan diuji ketika bangsa menghadapi ancaman terhadap kedaulatan, konflik horizontal, intoleransi, kemiskinan, ketidakadilan, atau perpecahan sosial. Bukan semata-mata oleh satu sengketa hukum yang akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Karena itu, narasi yang terlalu besar untuk sebuah peristiwa yang relatif terbatas justru berpotensi mengecilkan makna persatuan itu sendiri.
Yang dibutuhkan publik sesungguhnya sederhana. Jika memang memilih berdamai, sampaikan secara terbuka alasan dan pertimbangannya. Jika laporan hukum dicabut, jelaskan mekanismenya. Transparansi akan melahirkan kepercayaan, sedangkan simbol tanpa penjelasan justru memunculkan spekulasi.
Persatuan Indonesia bukan milik seorang advokat. Bukan pula milik seorang ketua organisasi atau seorang politikus. Persatuan Indonesia adalah milik seluruh rakyat Indonesia.
Karena itu, jangan mempersempit makna Persatuan Indonesia hanya untuk membingkai penyelesaian sebuah perkara. Perdamaian memang patut dirayakan, tetapi marwah hukum, kelembagaan, dan kepercayaan publik juga harus tetap dijaga.
