Satlantas Polresta Jambi Gasak Puluhan Motor, Knalpot Brong Diburu
JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Aksi berkendara ugal-ugalan dan penggunaan knalpot brong kembali menjadi sasaran penertiban jajaran Satlantas Polresta Jambi. Tak tanggung-tanggung, dalam tiga kali penindakan sepanjang Agustus 2026, sedikitnya 112 unit sepeda motor diamankan polisi.
Penertiban ini dilakukan setelah kepolisian menerima sejumlah laporan masyarakat yang mengaku resah dan terganggu oleh aksi kelompok pengendara, termasuk pelajar yang berkendara secara ugal-ugalan di jalan raya.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Rio Siregar, S.I.K., menegaskan tindakan tersebut merupakan respons kepolisian terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menerima laporan adanya sekelompok anak yang masih berkumpul. Sebelumnya, personel Polsek Jambi Selatan telah memberikan imbauan agar mereka membubarkan diri. Namun, imbauan tersebut disebut tidak diindahkan.
Kapolresta Jambi kemudian memimpin langsung penindakan. Hasilnya, 38 unit kendaraan roda dua berbagai jenis diamankan.
Penertiban kembali dilakukan pada Senin, 17 Agustus 2026. Sesaat setelah kegiatan detik-detik Proklamasi, polisi menerima laporan masyarakat yang merasa resah dan takut setelah berpapasan dengan sekelompok pelajar.
Kelompok tersebut dilaporkan berkendara secara ugal-ugalan sembari membawa bendera kelompok mereka. Polisi langsung bergerak setelah Kapolresta Jambi memerintahkan seluruh jajaran melakukan penindakan.
Sebanyak 35 unit sepeda motor diamankan. Sejumlah pelajar dari berbagai sekolah di Kota Jambi juga turut diamankan untuk dilakukan pembinaan.
Belum berhenti di situ. Pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026, personel gabungan kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Sipin. Operasi berlangsung mulai pukul 23.00 WIB hingga 01.00 WIB atas perintah Kapolda Jambi dan dipimpin Kapolresta Jambi.
Dalam kegiatan tersebut, polisi kembali mengamankan 39 unit sepeda motor dan satu senjata tajam.
Dengan demikian, dalam rangkaian penertiban tersebut sedikitnya 112 kendaraan roda dua berhasil diamankan.
Kendaraan Ditahan Dua Minggu
Polresta Jambi tidak memberikan toleransi terhadap kendaraan yang terjaring. Seluruh kendaraan hasil penertiban akan ditahan selama dua minggu.
Khusus kendaraan milik pelajar, proses pengambilan wajib didampingi orang tua dan guru. Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk penekanan bahwa pengawasan terhadap aktivitas anak di jalan raya tidak semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian.
Lebih tegas lagi, kendaraan yang menggunakan knalpot brong diwajibkan melepas perangkat tersebut. Knalpot brong yang telah diamankan polisi akan dihancurkan.
Langkah keras tersebut menunjukkan bahwa kepolisian tidak ingin persoalan knalpot bising dan aksi berkendara ugal-ugalan dianggap sebagai kenakalan biasa. Selain mengganggu kenyamanan warga, perilaku tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Satlantas Polresta Jambi pun meminta orang tua dan pihak sekolah tidak menutup mata terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama ketika menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.
Pesannya jelas: jalan raya bukan arena adu kebut, dan kendaraan bermotor bukan sarana untuk unjuk keberanian. Polisi memastikan penertiban akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Jambi.