Satresnarkoba Polresta Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi, ES Diciduk dengan Puluhan Paket


JAMBI, Wartapembaruan.co.id
— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial ES (30) diamankan setelah polisi menemukan puluhan paket diduga sabu dan sejumlah pil ekstasi siap edar.

Penangkapan dilakukan Tim 2 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi di kawasan Oyo Benteng Kost, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Senin malam.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik gula merek Rose Brand yang berisi dua paket kecil diduga sabu dan dua butir ekstasi warna krem berlogo Casper.

ES kemudian mengakui barang tersebut miliknya dan mengaku mendapatkannya dari seorang pria berinisial A, yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

Penggeledahan berlanjut ke tas yang berada di dalam mobil ES. Hasilnya, polisi kembali menemukan 49 paket diduga sabu dan delapan butir pil ekstasi.

Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi juga menggeledah rumah ES di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru. Di sana ditemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika.

Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip berbagai ukuran, sendok sabu yang terbuat dari sedotan, plastik gula, satu unit mobil dan satu unit telepon genggam.

Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan ES positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

“Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Tito, Rabu (12/8/2026).

Polisi kini tidak hanya mendalami peran ES, tetapi juga memburu sosok berinisial A yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, ES dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkotika di Kota Jambi masih menjadi ancaman serius. Polisi pun dituntut tidak berhenti pada satu tersangka, tetapi membongkar hingga ke jaringan pemasok dan pengendali di balik peredaran barang haram tersebut.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Satresnarkoba Polresta Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi, ES Diciduk dengan Puluhan Paket
  • Satresnarkoba Polresta Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi, ES Diciduk dengan Puluhan Paket
  • Satresnarkoba Polresta Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi, ES Diciduk dengan Puluhan Paket
  • Satresnarkoba Polresta Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi, ES Diciduk dengan Puluhan Paket
  • Satresnarkoba Polresta Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi, ES Diciduk dengan Puluhan Paket
  • Satresnarkoba Polresta Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi, ES Diciduk dengan Puluhan Paket