Surat Forum TPA Cipayung Liburkan Aktivitas Buang Sampah Demi Hajatan Anggota DPRD Depok, Tuai Sorotan


Depok, Wartapembaruan.co.id
– Sebuah surat pemberitahuan yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Tempat Pembuangan Akhir Sampah (FKMP-TPAS) Cipayung menjadi sorotan publik setelah beredar luas di media sosial.

 Dalam surat bernomor 049/P/FKMP-TPAS/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026, forum tersebut mengumumkan penghentian sementara aktivitas pembuangan sampah oleh armada mobil pelat hitam dan gerobak motor selama tiga hari.

Yang menjadi perhatian adalah alasan penghentian aktivitas tersebut. Dalam isi surat disebutkan bahwa kebijakan itu dilakukan karena adanya hajatan di kediaman Babai Suhaimi, SE, sehingga armada mobil pelat hitam "diliburkan" sementara.

Berdasarkan isi surat tersebut, jadwal yang diumumkan adalah:

Rabu, 5 Agustus 2026, aktivitas yang biasanya libur justru diperbolehkan membuang sampah.

Kamis, 6 Agustus hingga Sabtu, 8 Agustus 2026, armada mobil pelat hitam tidak diperkenankan membuang sampah ke TPA Cipayung.

Total penghentian aktivitas berlangsung selama tiga hari.

Surat tersebut ditandatangani oleh jajaran pengurus FKMP-TPAS Cipayung dan ditujukan kepada para pengemudi armada pengangkut sampah.

Munculnya surat itu langsung mengundang berbagai pertanyaan publik. Pasalnya, TPA Cipayung merupakan fasilitas vital yang berkaitan dengan pelayanan kebersihan Kota Depok. Apabila aktivitas pembuangan sampah benar-benar dihentikan karena alasan kegiatan pribadi seseorang, maka kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan penumpukan sampah di berbagai wilayah.


Isu ini semakin sensitif mengingat kondisi persampahan Kota Depok saat ini sedang menghadapi tekanan besar. TPA Cipayung telah lama disebut mengalami kelebihan kapasitas (overload), bahkan berbagai pihak di DPRD sebelumnya telah menyatakan bahwa persoalan sampah merupakan kondisi darurat yang membutuhkan solusi permanen.

Nama Babai Suhaimi sendiri bukan sosok baru dalam politik Kota Depok. Ia dikenal sebagai anggota DPRD Kota Depok yang sebelumnya berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan kini berkiprah bersama Partai Golkar.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi apakah penghentian aktivitas tersebut merupakan kebijakan yang telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Depok atau hanya keputusan internal forum pengelola aktivitas di sekitar TPA.

Publik juga mempertanyakan dasar pertimbangan kebijakan tersebut. Sebab, apabila penghentian layanan dilakukan untuk kepentingan di luar operasional pengelolaan sampah, maka dikhawatirkan dapat mengganggu pelayanan publik yang seharusnya tetap berjalan.

Sebagai dokumen yang beredar di masyarakat, isi surat tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait, termasuk pengurus FKMP-TPAS, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, serta Babai Suhaimi sendiri. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan keaslian surat, alasan kebijakan tersebut, serta dampaknya terhadap operasional pengangkutan sampah selama masa yang disebutkan.

Di tengah kondisi TPA Cipayung yang selama ini menjadi perhatian akibat kapasitas yang terbatas dan tuntutan perbaikan sistem pengelolaan sampah, setiap kebijakan yang memengaruhi operasional pembuangan sampah dinilai harus dilakukan secara transparan, memiliki dasar yang jelas, serta mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Surat Forum TPA Cipayung Liburkan Aktivitas Buang Sampah Demi Hajatan Anggota DPRD Depok, Tuai Sorotan
  • Surat Forum TPA Cipayung Liburkan Aktivitas Buang Sampah Demi Hajatan Anggota DPRD Depok, Tuai Sorotan
  • Surat Forum TPA Cipayung Liburkan Aktivitas Buang Sampah Demi Hajatan Anggota DPRD Depok, Tuai Sorotan
  • Surat Forum TPA Cipayung Liburkan Aktivitas Buang Sampah Demi Hajatan Anggota DPRD Depok, Tuai Sorotan
  • Surat Forum TPA Cipayung Liburkan Aktivitas Buang Sampah Demi Hajatan Anggota DPRD Depok, Tuai Sorotan
  • Surat Forum TPA Cipayung Liburkan Aktivitas Buang Sampah Demi Hajatan Anggota DPRD Depok, Tuai Sorotan