Tiga Kali Dipanggil DPRD, Pimpinan PT MSS Tak Hadir: Sengketa dengan SPTI Berujung Rekomendasi Jalur Hukum


BATANGHARI, Wartapembaruan.co.id
  – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan antara DPRD Kabupaten Batanghari dengan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) Mutiara Rengas Makmur terkait penghentian kerja sama dengan PT Mutiara Sawit Semesta (MSS) kembali berlangsung panas, Senin (10/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Batanghari Asropi, dihadiri sejumlah anggota DPRD, Camat Muaro Sebo Ulu, Lurah Sungai Rengas, pengurus SPTI Mutiara Rengas Makmur, Humas PT MSS Kristian Damanik, serta legal SPTI, M. Muslim.

Namun, kekecewaan kembali mencuat. Pasalnya, pimpinan PT MSS tidak hadir memenuhi undangan DPRD dan perusahaan kembali hanya mengutus Humas.

Bahkan, berdasarkan berita acara RDP yang ditandatangani, DPRD mencatat bahwa dalam rangkaian pertemuan sebelumnya pihak perusahaan dinilai tidak membawa surat delegasi dan dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan.

Legal SPTI Mutiara Rengas Makmur, M. Muslim, menyampaikan kekecewaannya karena RDP tersebut sudah memasuki pertemuan ketiga.

“Kenapa PT MSS sama sekali tidak menghormati undangan Ketua DPRD Batanghari. Ini sudah ketiga kalinya kita melakukan RDP,” tegas Muslim.

Persoalan utama yang dipertanyakan SPTI adalah dasar penghentian kerja sama bongkar muat TBS yang dinilai sepihak. SPTI menyebut kontrak kerja sama masih berjalan hingga 2028, namun pada April 2026 perusahaan telah menerbitkan keputusan pemutusan kerja sama.

Muslim juga mengungkapkan, akibat penghentian tersebut, sekitar 50 persen anggota SPTI telah diberhentikan dan tidak lagi bekerja.

“Kita ingin mendengar langsung dari pihak PT MSS, apa sebenarnya dasar keputusan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PT MSS Kristian Damanik menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada keputusan manajemen perusahaan sebagaimana tertuang dalam surat yang ditandatangani Yogi Prabowo tertanggal 21 April 2026.

Surat tersebut berisi keputusan pemutusan perjanjian kerja sama bongkar muat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit Nomor 009/LEG-MSS/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 antara PT Mutiara Sawit Semesta dengan FSPTI Mutiara Rengas Makmur.

Dengan demikian, posisi perusahaan dalam RDP tersebut tetap mengacu pada keputusan manajemen dan surat pemutusan kerja sama yang telah diterbitkan.

RDP bahkan sempat diskors sekitar 10 menit sebelum kembali dilanjutkan.

Setelah tiga kali RDP digelar, DPRD Batanghari akhirnya mengambil kesimpulan bahwa belum ditemukan titik temu antara kedua belah pihak.

Dalam berita acara RDP, DPRD mencatat pihak perusahaan tidak memberikan ruang untuk dilakukan mediasi dan tetap mengacu pada keputusan pemutusan kerja sama.

DPRD Batanghari akhirnya merekomendasikan PT MSS dan pihak SPTI Mutiara Rengas Makmur untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut.

Rekomendasi tersebut menjadi babak baru dalam polemik kerja sama bongkar muat TBS yang selama ini melibatkan pekerja SPTI dan PT MSS.

Menutup RDP, M. Muslim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Batanghari yang telah memfasilitasi persoalan tersebut sekaligus memberikan rekomendasi agar kedua pihak menyelesaikannya melalui jalur hukum.

Kini, bola berada di ranah hukum. DPRD telah memfasilitasi tiga kali pertemuan, namun sengketa antara SPTI dan PT MSS belum menemukan titik temu.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Tiga Kali Dipanggil DPRD, Pimpinan PT MSS Tak Hadir: Sengketa dengan SPTI Berujung Rekomendasi Jalur Hukum
  • Tiga Kali Dipanggil DPRD, Pimpinan PT MSS Tak Hadir: Sengketa dengan SPTI Berujung Rekomendasi Jalur Hukum
  • Tiga Kali Dipanggil DPRD, Pimpinan PT MSS Tak Hadir: Sengketa dengan SPTI Berujung Rekomendasi Jalur Hukum
  • Tiga Kali Dipanggil DPRD, Pimpinan PT MSS Tak Hadir: Sengketa dengan SPTI Berujung Rekomendasi Jalur Hukum
  • Tiga Kali Dipanggil DPRD, Pimpinan PT MSS Tak Hadir: Sengketa dengan SPTI Berujung Rekomendasi Jalur Hukum
  • Tiga Kali Dipanggil DPRD, Pimpinan PT MSS Tak Hadir: Sengketa dengan SPTI Berujung Rekomendasi Jalur Hukum