Tiga Pelaku Curanmor di Kota Jambi Ditangkap, Polisi Bongkar Peran Masing-Masing
JAMBI, Wartapembaruan.co.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat, RT 01, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, akhirnya terungkap. Polisi menangkap tiga orang tersangka hanya setelah beberapa jam kasus dilaporkan.
Kasus ini terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Korban, Emita Sari (26), saat itu melihat tiga pria yang tidak dikenalnya berada di sekitar lokasi.
Satu pelaku kemudian diduga mendekati sepeda motor Honda Beat hitam milik korban dengan nomor polisi BH 5124 AX yang sebelumnya diparkir dalam kondisi kunci kontak tertinggal di kendaraan.
Pelaku langsung membawa kabur motor tersebut. Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar, namun ketiga pelaku melarikan diri.
Mendapat laporan, Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawaty Siregar, S.H. memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi serta memetakan keberadaan para pelaku.
Informasi yang diperoleh polisi mengarah ke kawasan Seputaran SPBU Mayang Mangurai, Alam Barajo, Kota Jambi.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Seftian Arafik bin Suwawi, yang saat itu melintas dengan membawa sepeda motor Honda Beat milik korban.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat, yakni Muhammad Al Hajil Asyary bin Arbain Taufik (alm) dan Irwandy Saputra bin Ambo Akok (alm).
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban, sepeda motor Yamaha Vision yang disebut sebagai sarana tersangka, BPKB, STNK, flashdisk berisi rekaman CCTV serta pakaian yang diduga digunakan saat beraksi.
Yang membuat kasus ini semakin menjadi perhatian, ketiga tersangka disebut pernah berhadapan dengan hukum dalam perkara sebelumnya.
Dalam dokumen press release Polsek Kota Baru, Seftian Arafik tercatat pernah ditahan pada 2023 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua.
Sementara Muhammad Al Hajil Asyary tercatat pernah ditahan pada 2024 dalam perkara penggelapan kendaraan roda dua. Irwandy Saputra juga disebut pernah ditahan pada tahun yang sama dalam perkara pencurian kendaraan roda dua.
Catatan tersebut tentu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam mengungkap apakah ketiganya merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas atau hanya terlibat dalam perkara kali ini.
Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, saksi dan barang bukti serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V hingga Rp500 juta, sebagaimana tercantum dalam press release Polsek Kota Baru.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, meski hanya dalam waktu singkat. Sebab, kelengahan beberapa menit dapat dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan.
