6.806 HOTSPOT MENGHANTUI JAMBI, PERKUMPULAN HIJAU DESAK PEMERINTAH BONGKAR AKAR KARHUTLA
JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi sepanjang 2026 bukan lagi sekadar persoalan munculnya titik api. Ledakan hotspot yang mencapai 6.806 titik sejak 1 Januari hingga 29 Agustus 2026 menjadi alarm keras terhadap lemahnya pencegahan, pengawasan kawasan, dan tata kelola ruang.
Data analisis Perkumpulan Hijau mencatat, sepanjang periode tersebut hotspot tersebar hampir di seluruh kabupaten/kota di Jambi. Sarolangun menjadi daerah dengan jumlah tertinggi mencapai 1.833 titik, disusul Muaro Jambi 1.195 titik, Tanjung Jabung Barat 886 titik, Batanghari 854 titik, dan Tebo 780 titik.
Yang lebih mengkhawatirkan, 4.404 hotspot atau sekitar 64,7 persen dari total hotspot sepanjang tahun justru muncul hanya dalam periode 1–29 Agustus 2026.
Sarolangun kembali menjadi penyumbang hotspot terbesar pada Agustus dengan 1.359 titik, disusul Batanghari 695 titik, Tebo 599 titik, Muaro Jambi 587 titik, dan Tanjung Jabung Barat 520 titik.
Angka tersebut dinilai menunjukkan bahwa pola penanganan karhutla selama ini masih terlalu berorientasi pada pemadaman setelah api muncul, bukan membongkar sumber kerentanan yang menyebabkan kebakaran terus berulang.
Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan, menilai pemerintah tidak boleh sekadar menjadikan hotspot sebagai angka statistik.
“Karhutla harus dibaca sebagai persoalan ekologis dan tata kelola ruang. Ketika ribuan hotspot terus muncul dan terkonsentrasi di wilayah tertentu, pertanyaan kita bukan hanya bagaimana api dipadamkan, tetapi mengapa kebakaran terus berulang dan bagaimana negara mengelola ruang hidup masyarakat serta kawasan ekologis yang rentan,” kata Feri.
2.335 HEKTARE LEBIH LAHAN TERBAKAR
Persoalan semakin serius karena bukan hanya hotspot yang tinggi. Analisis Perkumpulan Hijau mencatat luas karhutla di Jambi mencapai 2.335,98 hektare pada periode 1 Januari hingga 27 Agustus 2026.
Sarolangun kembali berada di posisi teratas dengan luas karhutla mencapai 1.085,59 hektare atau sekitar 46,5 persen dari total luasan yang tercatat.
Kemudian Batanghari 712,88 hektare, Muaro Jambi 365,63 hektare, Tanjung Jabung Timur 110,79 hektare, dan Tanjung Jabung Barat 61,08 hektare.
Jika dilihat berdasarkan fungsi kawasan, karhutla terbesar terjadi di Hutan Produksi Tetap seluas 1.144,31 hektare dan Hutan Produksi Terbatas 713,91 hektare.
Karhutla juga tercatat di Area Penggunaan Lain seluas 347,64 hektare, Tahura 92,75 hektare, Hutan Lindung 37,09 hektare, Taman Nasional 0,23 hektare, serta Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi 0,04 hektare.
Feri menegaskan, angka tersebut memperlihatkan bahwa dampak karhutla tidak bisa hanya dihitung dari luas lahan yang terbakar.
“Kita harus berhenti melihat hutan hanya sebagai ruang produksi. Ketika kawasan hutan mengalami kebakaran dalam skala besar, yang dipertaruhkan bukan hanya tegakan pohon, tetapi fungsi ekologis, keanekaragaman hayati, tata air, penyimpanan karbon, dan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan,” ujarnya.
WILAYAH BERIZIN JUGA TERDETEKSI HOTSPOT
Sorotan lain diarahkan pada keberadaan karhutla di wilayah yang berada dalam areal perizinan.
Data Perkumpulan Hijau mencatat 1.404,33 hektare karhutla berada dalam izin PBPH, kemudian 361,50 hektare dalam wilayah izin Minerba, dan 0,11 hektare berada dalam HGU.
Sementara dari sisi hotspot, terdapat 1.514 titik dalam wilayah izin PBPH, 410 titik dalam izin Minerba, dan 497 titik dalam HGU.
Perkumpulan Hijau menegaskan data tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menuduh perusahaan sebagai penyebab kebakaran. Namun, keberadaan hotspot dan luasan karhutla dalam wilayah berizin dinilai cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi dan investigasi secara serius.
“Kami tidak sedang melakukan generalisasi bahwa kebakaran yang terdeteksi di dalam wilayah izin pasti disebabkan oleh perusahaan. Hotspot adalah indikator, bukan bukti tunggal mengenai penyebab kebakaran. Tetapi justru karena itu pemerintah harus melakukan verifikasi dan investigasi secara transparan,” tegas Feri.
1.822 HOTSPOT BERADA DI KAWASAN GAMBUT
Alarm berikutnya datang dari kawasan gambut.
Perkumpulan Hijau mencatat 1.822 hotspot atau sekitar 26,8 persen dari total hotspot berada dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).
Pada periode 1–29 Agustus 2026, konsentrasi hotspot tercatat antara lain di KHG Batang Tembei–Sungai Merak di Sarolangun sebanyak 425 titik, KHG Sungai Batanghari–Sungai Air Hitam Laut di Muaro Jambi 279 titik, KHG Batang Merangin–Batang Tembesi 153 titik, serta KHG Sungai Batanghari–Sungai Kampeh 150 titik.
Menurut Feri, kebakaran di kawasan gambut tidak boleh diperlakukan sebagai kejadian biasa karena dampaknya dapat berlangsung jauh lebih panjang.
“Gambut mempunyai fungsi ekologis yang sangat penting dalam mengatur tata air dan menyimpan karbon. Kebakaran gambut tidak boleh diperlakukan sebagai kejadian biasa. Kerusakannya dapat bersifat panjang dan dampaknya tidak berhenti pada lokasi api,” ujarnya.
PEMERINTAH JANGAN HANYA DATANG SAAT API MEMBESAR
Perkumpulan Hijau mendesak Pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah kabupaten/kota mengubah pola penanganan karhutla dari pemadaman menjadi pencegahan.
Data 6.806 hotspot, menurut Feri, seharusnya menjadi dasar untuk memetakan wilayah rawan, memperkuat pengawasan, melakukan verifikasi lapangan, mengevaluasi perizinan, dan memastikan kewajiban pemegang izin benar-benar dijalankan.
Wilayah yang memiliki konsentrasi hotspot tinggi juga didesak untuk menjadi prioritas pengawasan, bukan sekadar lokasi yang didatangi ketika kebakaran sudah meluas.
Pemerintah juga diminta membuka hasil verifikasi dan investigasi kepada publik agar penanganan karhutla tidak berhenti pada laporan dan konferensi pers.
“Kalau setiap tahun kita hanya menunggu api muncul, mengirim pasukan, melakukan pemadaman, lalu setelah api padam persoalan dianggap selesai, maka kita sebenarnya sedang mengulang siklus yang sama,” kata Feri.
Ia menegaskan, pemerintah harus berani mengevaluasi tata kelola ruang dan pengawasan terhadap wilayah berizin apabila ditemukan pola kebakaran berulang.
“Jambi tidak kekurangan data. Yang kita pertanyakan adalah keberanian dan keseriusan negara menjadikan data sebagai dasar tindakan. 6.806 hotspot dan 2.335,98 hektare luas karhutla bukan sekadar angka,” tegasnya.
Menurut Feri, di balik angka tersebut terdapat kerusakan ekosistem, pelepasan karbon, ancaman terhadap ruang hidup masyarakat, serta potensi dampak kesehatan akibat asap.
“Karhutla harus dihentikan dari hulunya. Negara harus hadir memastikan ruang ekologis tidak terus dikorbankan atas nama kepentingan ekonomi jangka pendek. Pencegahan harus menjadi kebijakan utama, bukan sekadar slogan ketika asap sudah memenuhi ruang hidup masyarakat,” pungkas Feri Irawan.