Ada Apa di Balik Lahan TTM B3 Blok Rokan? Dibeli, Ditanami, Dituntut Lagi



PEKANBARU, Wartapembaruan.co.id — Dugaan adanya mafia lahan mencuat di balik proyek pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) B3 di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Riau.

Dugaan itu muncul setelah ditemukan indikasi transaksi dan perubahan penguasaan lahan di sejumlah lokasi yang akan menjadi sasaran pemulihan.

Penelusuran media ini menemukan dugaan pihak tertentu menguasai atau membeli lahan terdampak TTM B3 setelah mengetahui kawasan tersebut masuk program pemulihan lingkungan.

Sebagian pihak yang disebut mengetahui kondisi dan riwayat lahan diduga memiliki latar belakang sebagai mantan karyawan operator lama WK Rokan, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Persoalan menjadi sorotan karena setelah terjadi transaksi atau perubahan penguasaan, muncul aktivitas baru di sejumlah bidang tanah, seperti penanaman kembali kelapa sawit dan pembuatan kolam.

Aktivitas tersebut berpotensi menjadi objek tuntutan kompensasi ketika proses pemulihan dilakukan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan apakah transaksi tersebut merupakan jual beli biasa atau ada pihak yang sengaja menguasai lahan terdampak TTM B3 untuk memperoleh keuntungan dari proses pemulihan.

Dugaan tersebut juga berkelindan dengan penolakan dan penghadangan terhadap tim pelaksana pemulihan di sejumlah lokasi.

Konsorsium ISAC melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Mr. Hutahaean, S.H., M.H. & Partners, mendesak Ditreskrimsus Polda Riau meningkatkan penanganan perkara dugaan penghalangan pemulihan lingkungan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kuasa hukum Konsorsium ISAC, Dr. MarNalom Hutahaean, S.H., M.H., meminta polisi menindak pihak yang diduga sengaja menghalangi proses pemulihan.

“Kami meminta kepada Bapak Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, untuk segera meningkatkan status pemeriksaan ke tahap penyidikan, menerbitkan Sprindik, hingga menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menghalangi proses pemulihan lingkungan ini,” kata MarNalom di Pekanbaru, Kamis, 10 September 2026.

Transaksi dan Kompensasi

TTM B3 merupakan persoalan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas produksi minyak di WK Rokan.

Setelah pengelolaan blok beralih dari CPI kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), kewajiban pemulihan lingkungan tetap menjadi bagian penting dalam pengelolaan wilayah kerja.

Informasi yang dihimpun Riausatu.com menyebut pekerjaan pemulihan dibagi ke dalam tiga paket dengan nilai keseluruhan sekitar Rp7 triliun.

Paket A dikerjakan KSO MZONA dengan nilai kontrak sekitar Rp2,2 triliun; Paket B dikerjakan KSO ISAC dengan nilai kontrak sekitar Rp2,35 triliun; dan Paket C dikerjakan Konsorsium DIAS dengan nilai kontrak sekitar Rp2,1 triliun.

Sejumlah lokasi di Minas, antara lain Minas 5B-47, Minas 5D-74B, Minas 3D-73 dan Minas 4D-75, menjadi bagian dari persoalan dalam pelaksanaan pemulihan.

Berdasarkan dokumen hukum dan informasi yang dihimpun, sebagian pihak yang menolak kegiatan pemulihan disebut sebelumnya telah menerima kompensasi atau ganti rugi terkait penggunaan maupun pemulihan lahan pada masa operasi CPI.

Namun, ketika tim teknis hendak melakukan pemulihan berdasarkan Rencana Pemulihan Lingkungan Hidup (RPLH), akses ke sejumlah lokasi kembali dipersoalkan.

Dalam beberapa kasus, pihak di lokasi disebut melarang akses tim, melakukan penghadangan hingga meminta kompensasi kembali.

Jika satu bidang tanah telah memiliki riwayat pembayaran kompensasi, kemudian berpindah tangan dan kembali menjadi objek tuntutan pembayaran saat pemulihan, seluruh riwayat transaksi perlu diperiksa.

Penelusuran media ini juga menemukan indikasi persoalan serupa tidak hanya muncul di satu lokasi.

Pihak tertentu disebut memiliki keterkaitan dengan lokasi yang masuk dalam paket pekerjaan berbeda, termasuk Komsorsium MZONA (Paket A) dan Konsorsium ISAC (Paket B).

Informasi yang diperoleh menyebut adanya pihak yang diduga mengetahui lebih awal lokasi-lokasi yang akan menjadi sasaran pemulihan.

Karena itu, aparat perlu mencocokkan waktu transaksi, pemilik sebelumnya, kapan rencana pemulihan diketahui dan kapan kompensasi terdahulu dibayarkan.

Sawit, Kolam, dan Mantan Karyawan Chevron

Informasi yang dihimpun menyebut terdapat lahan yang setelah berpindah penguasaan kembali dimanfaatkan dengan menanam sawit atau membuat kolam.

Aktivitas tersebut berpotensi melahirkan tuntutan penggantian ketika tim pemulihan masuk ke lokasi.

Waktu penanaman atau pembangunan menjadi penting untuk diverifikasi.

Jika aktivitas baru dilakukan setelah pihak tertentu mengetahui lahan akan dipulihkan, perlu diperiksa apakah aktivitas tersebut sekadar pemanfaatan lahan atau sengaja menciptakan objek kompensasi baru.

Dugaan keterlibatan sejumlah orang yang disebut pernah bekerja di Chevron juga perlu ditelusuri.

Namun, status sebagai mantan karyawan operator lama tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran.

Yang perlu diperiksa adalah hubungan mereka dengan transaksi lahan, pemilik lahan, proses kompensasi, serta apakah pengetahuan mengenai lokasi dan program pemulihan digunakan untuk memperoleh keuntungan.

Polda Riau Diminta Telusuri Rantai Lahan

Konsorsium ISAC menyebut penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk kontraktor, PHR dan pihak terkait lainnya.

Dokumen persetujuan RPLH juga disebut telah disampaikan dalam pemeriksaan.

Namun, dugaan permainan lahan membutuhkan penelusuran lebih luas.

Aparat perlu memeriksa siapa yang menguasai lahan, bagaimana penguasaannya, kapan transaksi dilakukan, siapa yang membayar, siapa penerima kompensasi, serta kapan tanaman atau kolam dibuat.

Jika ditemukan transaksi terencana yang diikuti aktivitas baru dan kemudian muncul tuntutan kompensasi, rangkaian tersebut dapat menjadi petunjuk untuk mengungkap motif penolakan pemulihan.

Sebaliknya, jika transaksi merupakan jual beli yang sah dan tuntutan kompensasi memiliki dasar hukum, dugaan mafia lahan tentu harus gugur.

Karena itu, istilah “mafia lahan” masih merupakan dugaan yang membutuhkan pembuktian. Kuncinya adalah membuka seluruh rantai penguasaan lahan dan kompensasi.

Sampai berita ini diposting, konfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Kamis pagi, 10 September 2026, tidak dibalas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H. ***

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Ada Apa di Balik Lahan TTM B3 Blok Rokan? Dibeli, Ditanami, Dituntut Lagi
  • Ada Apa di Balik Lahan TTM B3 Blok Rokan? Dibeli, Ditanami, Dituntut Lagi
  • Ada Apa di Balik Lahan TTM B3 Blok Rokan? Dibeli, Ditanami, Dituntut Lagi
  • Ada Apa di Balik Lahan TTM B3 Blok Rokan? Dibeli, Ditanami, Dituntut Lagi
  • Ada Apa di Balik Lahan TTM B3 Blok Rokan? Dibeli, Ditanami, Dituntut Lagi
  • Ada Apa di Balik Lahan TTM B3 Blok Rokan? Dibeli, Ditanami, Dituntut Lagi