Hampir 30 Tahun Tak Selesai, SAD Sialang Pungguk Adu Konflik PT IKU ke Komnas HAM
JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Konflik agraria antara masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Sialang Pungguk, Kabupaten Batanghari, dengan PT Indo Kebun Unggul (PT IKU) kembali mencuat. Setelah hampir tiga dekade tak kunjung menemukan titik terang, masyarakat kini membawa persoalan tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Bagi masyarakat SAD, persoalan ini bukan sekadar sengketa batas tanah. Mereka mengklaim kehilangan ruang hidup, kebun, sumber penghidupan dan wilayah kelola yang telah ditempati secara turun-temurun.
Masyarakat menyebut wilayah tersebut telah mereka kelola jauh sebelum PT IKU masuk sekitar 1995–1996. Sejumlah bukti yang diajukan antara lain sejarah komunitas, makam leluhur, tanaman tua, surat segel tanah sekitar 1985–1986 serta Piagam Dusun Sialang Pungguk tertanggal 25 Oktober 1993.
Persoalan ini juga disebut telah diketahui pemerintah sejak lama. Bahkan pada 1997, Pemprov Jambi menerbitkan Surat Nomor 090/6000/BH/ITW terkait penyelesaian persoalan masyarakat dengan PT IKU. Namun, berbagai mediasi dinilai belum menghasilkan kepastian hukum dan penyelesaian konkret.
Konflik bahkan disebut pernah berujung pada pengusiran dan pembakaran rumah warga pada 2007. Pada 2012, aksi reklaim lahan juga berujung pada penangkapan 12 warga yang dibawa ke Polres Batanghari.
Kini, masyarakat kembali mempertanyakan mengapa konflik yang telah berlangsung hampir 30 tahun belum juga tuntas.
Bersama tim pendamping dari Perkumpulan Hijau, masyarakat melakukan pemetaan partisipatif. Hasil overlay awal terhadap sekitar 2.152 hektare areal PT IKU menunjukkan sekitar 996 hektare terindikasi berada pada kawasan yang diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi dan sekitar 1.156 hektare berada di Area Penggunaan Lain (APL).
Namun, masyarakat menegaskan hasil tersebut masih merupakan analisis awal dan membutuhkan verifikasi resmi pemerintah.
Karena itu, mereka mendesak ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan turun langsung memeriksa batas areal perusahaan, status kawasan, riwayat penguasaan tanah, dokumen HGU serta kemungkinan tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat.
Komnas HAM Diminta Jangan Berhenti di Meja Mediasi
Masyarakat berharap Komnas HAM tidak melihat persoalan ini semata sebagai sengketa pertanahan, tetapi sebagai persoalan hak masyarakat adat dan keberlangsungan ruang hidup.
Mereka meminta seluruh sejarah konflik diperiksa secara menyeluruh, mulai dari penguasaan masyarakat sebelum perusahaan masuk, proses pembukaan perkebunan, berbagai konflik dan penangkapan warga, hingga status penguasaan lahan saat ini.
Setelah hampir 30 tahun, masyarakat SAD Sialang Pungguk meminta negara tidak lagi sekadar memediasi. Mereka menuntut pemeriksaan terbuka, verifikasi lapangan, kepastian hukum dan pemulihan apabila terbukti terjadi pelanggaran hak.
Kini pertanyaannya sederhana: sampai kapan konflik agraria Sialang Pungguk dibiarkan menggantung tanpa kepastian?