Kapolresta Jambi Warning Keras Pelaku Karhutla: Jangan Bakar Lahan, Sanksi Pidana Menanti
JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, SIK, MM, mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tindakan pembakaran ditegaskan bukan sekadar pelanggaran, tetapi dapat berujung pada proses pidana.
Kapolresta menegaskan, pencegahan karhutla bukan hanya menjadi tugas kepolisian maupun pemerintah, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
“Karhutla bukan hanya tanggung jawab Polri atau pemerintah saja. Ini tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga Kota Jambi agar tetap aman, sehat, dan bebas asap,” tegas Ananto.
Sebagai langkah pencegahan, Polresta Jambi telah menginstruksikan seluruh Polsek jajaran untuk meningkatkan patroli, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang kedapatan melakukan pembakaran lahan.
Kapolresta juga menyampaikan tiga poin penting kepada masyarakat. Pertama, jangan membuka lahan dengan cara dibakar. Kedua, segera laporkan jika menemukan titik api melalui layanan 110 atau Polsek terdekat. Ketiga, masyarakat diminta menjaga kesehatan dengan menggunakan masker apabila terjadi kabut asap.
Menurutnya, pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan dan habitat flora-fauna hingga gangguan kesehatan akibat paparan asap. Aktivitas masyarakat juga dapat terganggu, termasuk sektor pendidikan, transportasi, dan perekonomian.
Polresta Jambi menegaskan bahwa alasan membuka lahan bukan pembenaran untuk melakukan pembakaran. Setiap tindakan yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan kepentingan umum dapat berhadapan dengan hukum.
Kapolresta juga mengingatkan adanya ketentuan pidana yang dapat menjerat pelaku. Berdasarkan Pasal 308 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir hingga membahayakan keamanan umum dapat dikenakan pidana penjara hingga 9 tahun. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana dapat mencapai 12 tahun, sedangkan apabila menyebabkan kematian, ancamannya hingga 15 tahun penjara.
Selain itu, pelaku pembakaran hutan dan lahan juga dapat dijerat Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Kapolda Jambi sebelumnya juga telah mengeluarkan maklumat mengenai larangan membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar serta menegaskan sanksi hukum bagi pelaku.
“Bersama kita cegah kebakaran lahan. Jangan bakar hutan dan lahan. Dampaknya untuk kita semua. Jangan sampai kelalaian atau kesengajaan membakar lahan justru merugikan masyarakat luas dan berujung proses hukum,” tegas Kapolresta Jambi.
(Hms Resta)