Dugaan Minyak Ilegal 300 Ton per Hari, PT Deva dan PT SBS Disorot: Aparat Diminta Bongkar Rantai Distribusi

SUMATERA SELATAN, Wartapembaruan.co.id — Dugaan peredaran minyak olahan ilegal dengan volume sekitar 300 ton per hari menyeret nama PT Deva dan PT SBS ke sorotan publik. Jika informasi tersebut benar, aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas asal-usul minyak, legalitas pengolahan, dokumen pengangkutan, hingga pihak yang diduga menampung atau menggunakannya.

Angka 300 ton per hari bukan persoalan kecil. Namun, informasi mengenai volume tersebut masih harus diverifikasi melalui penyelidikan dan bukti resmi. Hingga ada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan keterlibatan kedua perusahaan tidak boleh dianggap sebagai fakta hukum.

Aparat penegak hukum didesak menelusuri seluruh mata rantai distribusi, mulai dari sumber minyak, pengolah, pengangkut, penampung, pembeli, hingga perusahaan yang diduga menerima atau menggunakan minyak tersebut.

Pemeriksaan juga perlu mencakup dokumen asal barang, izin usaha, catatan transaksi, pajak, serta kewajiban penerimaan negara yang relevan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penindakan harus menyasar pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti, tanpa pandang bulu.

Apabila dugaan transaksi dalam skala besar ini terbukti, persoalannya bukan hanya persaingan usaha. Negara berpotensi dirugikan, sedangkan masyarakat dapat menanggung dampak aktivitas angkutan berat berupa kerusakan jalan, debu, dan risiko keselamatan.

Sejumlah ketentuan hukum dapat menjadi dasar pemeriksaan, bergantung pada jenis minyak, asal barang, perbuatan yang dilakukan, serta bukti yang ditemukan.

  • Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, mengatur perizinan kegiatan usaha hilir migas, termasuk pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga. Legalitas kegiatan harus diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 dalam rumusan awalnya mengatur ancaman pidana atas kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga tanpa izin. Namun, ketentuan ini telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja. Karena itu, penyidik harus menggunakan rumusan pasal yang berlaku dan sesuai dengan perbuatan yang disangkakan.
  • Pasal 55 UU Migas, dengan rumusan yang telah diubah, dapat menjadi dasar penindakan apabila terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah.
  • Pasal 56 UU Migas mengatur kemungkinan tuntutan dan pidana terhadap badan usaha dan/atau pengurusnya apabila tindak pidana dalam lingkup undang-undang tersebut dilakukan oleh atau atas nama badan usaha.

Rujukan resmi: UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan terkait melalui.

Penerapan pasal-pasal tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena muncul dugaan minyak ilegal. Penyidik perlu memastikan unsur tindak pidana, jenis minyak, status perizinan, serta peran masing-masing pihak.

Pertanyaan mendasar yang kini perlu dijawab adalah dari mana minyak tersebut berasal, siapa pemasoknya, bagaimana proses pengolahan dan distribusinya, serta apakah seluruh kegiatan dilakukan sesuai ketentuan perizinan.

Aparat penegak hukum di Sumatera Selatan diharapkan memberikan kejelasan atas informasi yang beredar melalui pemeriksaan yang profesional, transparan, dan berbasis bukti. Jika ditemukan tindak pidana, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai PT Deva dan PT SBS dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi. Hak jawab dan klarifikasi dari kedua perusahaan serta pihak terkait tetap terbuka untuk menjaga keberimbangan pemberitaan dan asas praduga tak bersalah.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dugaan Minyak Ilegal 300 Ton per Hari, PT Deva dan PT SBS Disorot: Aparat Diminta Bongkar Rantai Distribusi
  • Dugaan Minyak Ilegal 300 Ton per Hari, PT Deva dan PT SBS Disorot: Aparat Diminta Bongkar Rantai Distribusi
  • Dugaan Minyak Ilegal 300 Ton per Hari, PT Deva dan PT SBS Disorot: Aparat Diminta Bongkar Rantai Distribusi
  • Dugaan Minyak Ilegal 300 Ton per Hari, PT Deva dan PT SBS Disorot: Aparat Diminta Bongkar Rantai Distribusi
  • Dugaan Minyak Ilegal 300 Ton per Hari, PT Deva dan PT SBS Disorot: Aparat Diminta Bongkar Rantai Distribusi
  • Dugaan Minyak Ilegal 300 Ton per Hari, PT Deva dan PT SBS Disorot: Aparat Diminta Bongkar Rantai Distribusi