Komisi II DPRD Bengkalis Soroti Kebun Rakyat Masuk Kawasan Hutan, Minta Pemerintah Berikan Kepastian dan Solusi
Bengkalis.Wartapembaruan.co,id – Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis menyoroti persoalan perkebunan masyarakat yang berada di kawasan hutan, termasuk keterbatasan akses bantuan dan pembangunan infrastruktur bagi masyarakat. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius agar masyarakat tidak berada dalam ketidakpastian, terutama mereka yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sektor perkebunan.
Ketua Komisi II DPRD Bengkalis, Syafroni Untung mengatakan dalam rapat pada Kamis (03/09/2026), keterbatasan anggaran daerah akibat kondisi Transfer ke Daerah (TKD) membuat pemerintah harus mencari sumber pembiayaan alternatif untuk tetap mendukung masyarakat perkebunan.
Menurutnya, salah satu peluang yang perlu dimanfaatkan adalah program dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang memiliki berbagai program untuk mendukung perkebunan rakyat, mulai dari sarana dan prasarana, peningkatan sumber daya manusia, bantuan produksi, peralatan, hingga pengembangan hasil perkebunan.
“Dengan kondisi anggaran daerah yang terbatas, kita harus melihat peluang pembiayaan lain. Jangan sampai program untuk membantu masyarakat berhenti hanya karena kemampuan APBD kita terbatas. Program BPDP harus kita dorong dan dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Syafroni.
Namun, Syafroni menilai persoalan status lahan masih menjadi kendala bagi masyarakat. Sebagian kebun masyarakat disebut berada dalam kawasan hutan, sementara sejumlah program bantuan memiliki persyaratan terkait status dan legalitas lahan.
“Yang menjadi pertanyaan kita, masyarakat ini sudah lama berkebun dan menggantungkan hidup dari lahan tersebut. Ketika kemudian lahannya disebut masuk kawasan hutan, mereka kesulitan mendapatkan bantuan. Masyarakat akhirnya bingung harus bagaimana,” katanya.
Syafroni menegaskan DPRD tidak bermaksud meminta aturan diabaikan. Menurutnya, penegakan aturan harus berjalan beriringan dengan kepastian dan solusi bagi masyarakat.
“Kalau memang ada kawasan yang harus dilindungi, tentu kita menghormati aturan. Tetapi masyarakat juga harus mendapatkan kepastian. Jangan sampai masyarakat hanya tahu lahannya masuk kawasan, tetapi tidak tahu batasnya di mana, statusnya bagaimana dan harus berbuat apa. Pemerintah harus hadir memberikan solusi,” tegasnya.
Anggota Komisi II DPRD Bengkalis, Erwan, juga menilai pemerintah perlu memberikan jalan keluar bagi masyarakat yang terkendala mendapatkan bantuan akibat persoalan status kawasan.
“Kalau masyarakat tidak bisa mendapatkan bantuan karena lahannya berada dalam kawasan, tentu pertanyaannya adalah apa solusi untuk mereka. Jangan hanya menyampaikan larangan, tetapi harus ada jalan keluar bagi masyarakat,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II, Tairan, SH mengungkapkan adanya persoalan lain terkait bantuan masyarakat di wilayah yang terdampak aktivitas perusahaan. Ia menyebut terdapat satu desa yang masyarakatnya terdampak aktivitas perusahaan, namun hingga kini belum mendapatkan bantuan yang seharusnya dapat dirasakan masyarakat.
“Ini juga menjadi perhatian kita. Ada satu desa yang masyarakatnya terdampak aktivitas perusahaan, tetapi belum mendapatkan bantuan. Pemerintah perlu melihat persoalan ini secara langsung dan memastikan masyarakat tidak terabaikan,” ungkapnya.
Anggota Komisi II DPRD Bengkalis, Hardianto, menambahkan bahwa persoalan kawasan hutan juga berdampak langsung terhadap pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat. Ia mencontohkan adanya sejumlah usulan pembangunan yang tidak dapat direalisasikan melalui anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD karena lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan.
“Ini persoalannya bukan hanya bantuan untuk perkebunan. Ketika masyarakat mengusulkan pembangunan, kita juga terbentur aturan. Ada kawasan yang tidak bisa kita bangun menggunakan anggaran Pokir karena statusnya masuk kawasan hutan. Akhirnya masyarakat yang membutuhkan pembangunan menjadi terdampak,” jelas Hardianto.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kepastian status dan batas kawasan. Jika memang suatu wilayah berada dalam kawasan hutan, pemerintah harus memberikan penjelasan sekaligus solusi mengenai bentuk pembangunan yang masih memungkinkan dilakukan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai masyarakat sudah mengusulkan pembangunan, DPRD juga sudah berupaya memperjuangkan, tetapi akhirnya tidak bisa dilaksanakan karena status kawasan. Ini harus ada solusi dan kejelasan dari pemerintah,” tambahnya.
Anggota Komisi II lainnya, Laurensius, mendorong agar pemerintah memperkuat koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya terkait program bantuan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
“Jangan sampai ada program yang sebenarnya bisa membantu petani, tetapi tidak dimanfaatkan karena masyarakat tidak tahu. Sosialisasi dan pendampingan harus diperkuat sehingga masyarakat memahami program apa yang tersedia dan bagaimana cara mendapatkannya,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Bengkalis menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, serta pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan berbagai persoalan perkebunan masyarakat.
Kadis Supriadi diwakilkan Kabid Sarana Prasarana T. Ridwan Putra Yuda, menanggapi berbagai persoalan yang disampaikan Komisi II DPRD Bengkalis, pihak Dinas Perkebunan Provinsi Riau menjelaskan bahwa terdapat sejumlah program perkebunan yang dapat dimanfaatkan masyarakat melalui sumber pembiayaan di luar APBD, termasuk program Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Pihak Dinas Perkebunan Provinsi Riau menyebut pengusulan bantuan dilakukan secara berjenjang melalui kelompok tani, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi hingga proses verifikasi di tingkat pusat. Namun, setiap calon penerima tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk ketentuan mengenai status dan legalitas lahan.
Dinas Perkebunan Provinsi Riau juga menyatakan siap berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis dan DPRD untuk memberikan pendampingan serta mencari langkah yang sesuai aturan agar program yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Di akhir pertemuan, Komisi II DPRD Bengkalis meminta pemerintah bersama instansi terkait tidak berhenti pada persoalan status kawasan, tetapi segera mencari solusi dan jalan keluar yang sesuai dengan ketentuan, sehingga kelompok tani yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sektor perkebunan tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh program bantuan yang tersedia.
“Yang kita harapkan adalah ada jalan keluarnya. Kalau kelompok tani memang menghadapi persoalan status kawasan, pemerintah perlu mencari mekanisme yang sesuai aturan agar mereka tetap bisa mendapatkan manfaat dari program-program perkebunan yang tersedia. Jangan sampai masyarakat kehilangan hak untuk berkembang hanya karena mereka belum mendapatkan kepastian mengenai status lahannya,” ujar Syafroni.
Menurut Komisi II, persoalan tersebut perlu dibahas secara bersama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis dan instansi terkait lainnya, sehingga dapat diketahui langkah yang dapat ditempuh, persyaratan yang harus dipenuhi, serta bentuk bantuan yang tetap memungkinkan diberikan kepada kelompok tani.
“Kita ingin aturan tetap ditegakkan, tetapi di sisi lain masyarakat juga harus mendapatkan kepastian dan solusi. Tujuan akhirnya adalah bagaimana petani dan kelompok tani di Bengkalis tetap bisa berkembang dan memperoleh dukungan pemerintah sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Syafroni.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Dinas Perkebunan Dahen Tawakal, serta jajaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

