"Kudeta” Kades Mencuat, Konflik Internal Desa Jangan Berujung Pelengseran di Luar Koridor Hukum
SIDOARJO — Istilah “kudeta kepala desa” kembali menjadi sorotan ketika hubungan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa (Kades), dan perangkat desa mulai retak. Disharmoni yang dibiarkan berlarut berpotensi berubah menjadi konflik terbuka, mulai dari aksi mogok kerja, saling lapor, hingga munculnya dorongan untuk melengserkan kepala desa.
Namun, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai pertarungan kekuasaan semata. Ketegangan di tingkat desa kerap berawal dari buruknya komunikasi, ketidakpuasan terhadap kebijakan kepala desa, dugaan perlakuan tidak adil, hingga keputusan sepihak dalam melakukan rotasi atau pergantian perangkat desa yang dipersoalkan secara administratif.
Kebijakan kepala desa yang dianggap tidak transparan dan minim pertimbangan juga dapat menjadi pemicu membesarnya konflik. Ketika perangkat desa merasa tidak dilibatkan dan BPD tidak lagi memiliki ruang komunikasi yang sehat, pemerintahan desa berpotensi terjebak dalam perang kepentingan internal.
Yang perlu ditegaskan, tidak ada “jalan pintas” untuk menggulingkan kepala desa.
Secara nasional, tidak terdapat instruksi maupun gerakan resmi yang mendorong perangkat desa untuk melakukan pelengseran kepala desa secara sepihak. Jika muncul isu “kudeta Kades”, persoalan tersebut pada dasarnya merupakan konflik lokal yang harus diselesaikan berdasarkan aturan hukum, bukan tekanan politik ataupun tindakan anarkis.
Terlebih menjelang momentum pemilihan kepala desa, suhu politik di tingkat desa memang berpotensi meningkat. Persaingan antarkelompok, kepentingan politik, tim pendukung calon, hingga perebutan pengaruh dapat memperlebar konflik yang sebelumnya hanya berkutat pada persoalan tata kelola pemerintahan.
Kepala desa pun tidak bisa diberhentikan hanya karena tekanan sekelompok perangkat desa atau BPD. Pemberhentian harus memiliki dasar dan mekanisme hukum yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran serius oleh seorang kepala desa, mekanismenya bukan dengan melakukan “kudeta”, menduduki kantor desa, melakukan pemaksaan, atau melumpuhkan pelayanan masyarakat.
Jalur hukumnya harus ditempuh.
BPD maupun pihak yang memiliki dasar hukum dapat menyampaikan laporan dan dugaan pelanggaran kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, kepala desa juga tidak boleh menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang untuk membungkam kritik, menekan perangkat desa, atau melakukan pergantian jabatan tanpa mengikuti prosedur yang ditentukan.
Pada akhirnya, konflik internal desa bukan sekadar persoalan siapa yang berkuasa dan siapa yang harus disingkirkan. Yang dipertaruhkan adalah pelayanan publik, penggunaan anggaran desa, stabilitas pemerintahan, dan kepentingan masyarakat.
Jika konflik dibiarkan menjadi perang antar-oknum, masyarakatlah yang paling dirugikan.
Desa bukan arena perebutan kekuasaan. Desa adalah pemerintahan yang harus berjalan berdasarkan aturan, transparansi, dan kepentingan masyarakat.
(Redho)