Mutasi Bukan Penghapus Dugaan: Publik Pertanyakan Ketegasan Propam Lumajang dalam Kasus AIPTU Irwan Lukito Hadi


LUMAJANG, Wartapembaruan.co.id
- Persoalan dugaan pelanggaran etik serius yang menyeret nama AIPTU Irwan Lukito Hadi, S.H., kini tidak lagi semata-mata menjadi pertanyaan tentang perilaku seorang anggota Polri. Perhatian publik mulai mengarah kepada sikap dan ketegasan institusi pengawas internal kepolisian, khususnya jajaran Propam yang memiliki kewajiban memastikan setiap dugaan pelanggaran anggota diproses secara profesional, objektif dan transparan.

Sorotan tersebut semakin menguat setelah muncul Surat Telegram Kapolres Lumajang tertanggal 27 Agustus 2026 yang memindahkan Irwan dari jabatan Ps. Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang menjadi BA Polres Lumajang.

Bagi sebagian kalangan, keputusan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar. Apakah mutasi tersebut merupakan langkah administratif biasa?, ataukah publik sedang menyaksikan sebuah perkara serius yang berpotensi berhenti hanya dengan perpindahan jabatan?, Pertanyaan itulah yang kini mengemuka.

Advokat sekaligus pemerhati kebijakan dan pelayanan publik, Muhammad Akbar Umbu Nay, S.H., secara terbuka meminta Bidpropam Polda Jawa Timur memberikan kepastian terhadap proses penegakan Kode Etik Profesi Polri terhadap AIPTU Irwan Lukito Hadi.

Akbar menegaskan, dirinya tidak meminta siapa pun dijatuhi hukuman tanpa pembuktian. Namun, ia juga menolak apabila laporan yang memuat dugaan serius justru dibiarkan menggantung tanpa kepastian.

Terlebih, substansi laporan yang berkembang bukan persoalan ringan. Laporan tersebut memuat sejumlah dugaan serius, mulai dari dugaan hubungan kumpul kebo dalam waktu yang lama, dugaan mematikan janin, hingga dugaan pemaksaan aborsi terhadap seorang perempuan yang disebut terjadi sampai lima kali.

Semua dugaan tersebut, tentu saja, harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah. Namun justru di situlah persoalan utama yang dipertanyakan publik. Jika dugaan tersebut belum terbukti, mengapa prosesnya tidak segera diselesaikan untuk memberikan kepastian?

Sebaliknya, apabila telah ditemukan fakta dan alat bukti yang cukup, mengapa proses etik tidak segera dibawa menuju mekanisme Sidang Kode Etik Profesi Polri?

Apakah Publik berhak mengetahui, hingga publik bertanya tanya sampai dimana kasus tersebut terhenti. Padahal ketika Nyawa Diduga Menjadi Persoalan, Mutasi Tidak Cukup Menjawab Pertanyaan

Mutasi seorang anggota kepolisian dari jabatan tertentu ke jabatan lain merupakan kewenangan organisasi. Namun secara prinsip, mutasi administratif tidak dapat disamakan dengan proses penegakan hukum ataupun penegakan kode etik.

Mutasi bukan pemeriksaan, Mutasi bukan putusan etik, Dan mutasi bukan pula Sidang KEPP. Inilah yang menjadi inti kritik Muhammad Akbar Umbu Nay.

Menurutnya, perpindahan jabatan AIPTU Irwan dari posisi Ps. Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang menjadi BA Polres Lumajang tidak boleh kemudian dimaknai sebagai selesainya seluruh persoalan yang tengah diperiksa. Sebab apabila demikian, maka akan muncul preseden berbahaya dalam penegakan disiplin dan etik anggota Polri.

Setiap dugaan pelanggaran serius cukup diselesaikan dengan memindahkan seseorang dari satu jabatan ke jabatan lainnya, Tidak ada kepastian, Tidak ada putusan, Tidak ada kesimpulan, Dan yang paling berbahaya, publik tidak pernah mengetahui apakah dugaan tersebut benar atau tidak.

"Mutasi bukan Sidang KEPP. Mutasi bukan putusan etik. Karena itu, mutasi tidak boleh dianggap sebagai akhir dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik," tegas Akbar.

Pernyataan tersebut sesungguhnya merupakan tamparan keras bagi mekanisme pengawasan internal apabila proses pemeriksaan benar-benar berhenti hanya pada tindakan administratif.

Sebab persoalan yang dilaporkan bukan sekadar masalah pelanggaran kedinasan biasa, Ini menyangkut dugaan tentang kehidupan seorang perempuan, Menyangkut dugaan tentang janin, Dan menyangkut dugaan hilangnya kehidupan manusia.

Apabila dugaan tersebut benar, maka konsekuensinya sangat serius. Namun apabila dugaan tersebut tidak benar, maka orang yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian dan pemulihan nama baik.

Karena itulah perkara ini tidak boleh dibiarkan berada di ruang abu-abu. Pertanyaan Keras untuk Propam: Sampai Kapan Publik Harus Menunggu?

Memasuki bulan ketiga sejak proses pemeriksaan disebut berjalan, belum adanya kepastian mengenai Sidang KEPP mulai memunculkan tanda tanya. Apa yang sebenarnya terjadi?, Apakah pemeriksaan belum selesai?, Apakah alat bukti belum mencukupi?, Apakah terdapat kendala administratif?, Ataukah terdapat alasan lain yang belum dijelaskan kepada publik?

Institusi pengawas internal Polri seharusnya memahami bahwa diam bukanlah jawaban. Terlebih ketika perkara yang diperiksa memiliki dimensi moral dan kemanusiaan yang sangat sensitif.

Propam dibentuk bukan hanya untuk menjaga ketertiban internal organisasi. Lebih dari itu, Propam merupakan salah satu benteng utama yang menentukan apakah masyarakat masih dapat mempercayai kemampuan Polri dalam membersihkan dan mengoreksi anggotanya sendiri.

Karena itu, setiap keterlambatan tanpa penjelasan berpotensi menimbulkan persepsi negatif. Bukan karena publik ingin menghakimi seseorang. Tetapi karena publik ingin memastikan bahwa tidak ada anggota kepolisian yang mendapatkan perlakuan istimewa hanya karena jabatan, kedudukan atau relasi tertentu.

Akbar secara tegas mengatakan bahwa dirinya tidak meminta Propam menghukum seseorang berdasarkan laporan semata.

"Saya tidak meminta Propam menghukum seseorang hanya berdasarkan laporan. Saya meminta prosesnya diselesaikan. Ada pemeriksaan, ada alat bukti, ada mekanisme etik, dan apabila memenuhi syarat, ada Sidang KEPP," ujarnya.

Pernyataan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius bagi jajaran pengawasan internal Polri. Sebab tuntutannya sederhana, Periksa secara objektif. Buktikan. Kemudian putuskan, Jika tidak terbukti, nyatakan secara resmi bahwa tidak terbukti, Jika terbukti, proses sesuai ketentuan.

Jangan biarkan perkara serius berubah menjadi misteri birokrasi. Ironi Seorang Penyidik Tipikor yang Dihadapkan pada Dugaan Menghilangkan Kehidupan. Ada sisi lain yang membuat persoalan ini menjadi semakin ironis.

AIPTU Irwan sebelumnya menjabat sebagai Ps. Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang. Jabatan tersebut bukan jabatan biasa. Unit Tindak Pidana Korupsi merupakan bagian dari penegakan hukum yang bertugas memburu penyalahgunaan kewenangan, tindakan melawan hukum dan berbagai bentuk kejahatan yang merugikan kepentingan masyarakat serta negara.

Seorang aparat yang bekerja dalam bidang penindakan hukum tentu dituntut memiliki standar integritas yang tinggi.Karena penegakan hukum tidak hanya berbicara tentang kemampuan memahami pasal. Penegakan hukum juga berbicara tentang moral.Tentang tanggung jawab.Tentang penghormatan terhadap hukum. Dan yang paling mendasar, tentang penghormatan terhadap kehidupan manusia. Di sinilah publik melihat adanya ironi yang sangat tajam dan kejam.

Bagaimana mungkin seorang aparat yang sebelumnya menjalankan fungsi penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi kini harus menghadapi proses pemeriksaan atas dugaan yang berkaitan dengan persoalan kemanusiaan yang sangat serius?, Tentu pertanyaan ini bukan vonis. Tentu pula belum dapat disimpulkan bahwa seluruh dugaan tersebut benar. Namun dugaan tersebut tidak boleh dijawab dengan cara membungkam pertanyaan publik.

Justru karena yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum, maka standar pemeriksaannya harus semakin terbuka dan akuntabel. Jangan sampai masyarakat melihat hukum begitu tajam ketika diarahkan kepada rakyat kecil, tetapi menjadi tumpul ketika menyentuh orang yang memakai seragam.

Lima Kali Dugaan Aborsi, Bukan Persoalan yang Bisa Dilewati Begitu Saja, Salah satu poin yang paling mengundang perhatian adalah adanya dugaan pemaksaan aborsi yang disebut terjadi hingga lima kali. Angka tersebut tentu harus diuji. Harus dibuktikan.

Harus dikonfirmasi melalui alat bukti, saksi dan mekanisme pemeriksaan yang sah. Namun justru karena tuduhannya sangat serius, perkara ini tidak boleh dibiarkan tanpa akhir.

"Lima kali bukan angka yang kecil. Justru karena tuduhannya serius, jangan dibiarkan menjadi dugaan tanpa kepastian. Buktikan melalui pemeriksaan. Kalau terbukti, proses sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, nyatakan tidak terbukti," kata Akbar.

Pernyataan tersebut memiliki makna penting. Dalam negara hukum, tidak boleh ada seseorang yang dihukum hanya berdasarkan opini. Tetapi negara hukum juga tidak boleh membiarkan dugaan serius mati perlahan di atas meja birokrasi.

Apalagi apabila laporan tersebut menyangkut dugaan hilangnya janin dan keselamatan seorang perempuan. Persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran administratif.

Jika dugaan tersebut benar, terdapat dimensi kemanusiaan yang jauh lebih besar. Ada perempuan yang harus didengar keterangannya. Ada dugaan tekanan yang harus diperiksa.

Ada dugaan tindakan terhadap janin yang harus dibuktikan secara medis dan hukum. Dan ada pertanyaan mengenai tanggung jawab moral seorang aparat negara. Karena itulah publik berhak bertanya: mengapa sampai hari ini belum ada kepastian?

Kabid Propam dan Tanggung Jawab Moral terhadap Kepastian Proses Sorotan kini secara tidak langsung juga mengarah kepada pimpinan fungsi pengawasan internal di lingkungan Polres Lumajang. Kabid atau pejabat yang menjalankan fungsi Propam tidak boleh sekadar menjadi penjaga administrasi organisasi.

Ketika terdapat laporan serius terhadap anggota, tugas Propam adalah memastikan tidak ada proses yang tersendat karena kepentingan tertentu. Propam harus berdiri di atas semua pihak. Tidak boleh berpihak kepada pelapor. Tidak boleh berpihak kepada terlapor. Dan yang paling penting, tidak boleh berpihak kepada kepentingan institusi untuk sekadar menjaga citra.

Menjaga citra Polri bukan berarti menyembunyikan persoalan. Justru citra Polri akan semakin kuat apabila masyarakat melihat bahwa institusi berani mengusut anggotanya sendiri secara terbuka. Publik tidak membutuhkan institusi yang terlihat bersih karena semua persoalan disembunyikan.

Publik membutuhkan institusi yang berani membersihkan dirinya. Karena itu, apabila proses pemeriksaan terhadap AIPTU Irwan memang masih berjalan, maka masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai tahapannya.

Apabila belum memenuhi syarat untuk Sidang KEPP, jelaskan secara pproporsional. Apabila telah memenuhi syarat, maka jangan ada alasan untuk menunda. Kepastian merupakan bagian dari pelayanan publik. Kepastian juga merupakan bagian dari keadilan. Jangan Sampai Mutasi Menjadi Jalan Keluar Paling Mudah. 

Publik tentu tidak ingin melihat pola lama kembali terjadi. Ketika seorang pejabat atau anggota menghadapi persoalan, kemudian jabatan dicopot. Setelah itu dipindahkan. Lalu perlahan persoalan menghilang dari perhatian. Tidak ada putusan. Tidak ada kesimpulan. Tidak ada kepastian.

Apabila pola seperti ini dibiarkan, maka masyarakat akan bertanya: apakah mutasi telah berubah menjadi metode penyelesaian persoalan internal?

Padahal antara mutasi dan penegakan etik adalah dua hal yang sangat berbeda. Mutasi sendiri merupakan kebijakan organisasi. Sedangkan Sidang KEPP merupakan mekanisme penegakan kode etik. Keduanya tidak dapat dipertukarkan.

Pencopotan dari jabatan tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran. Pemindahan tugas tidak otomatis menghentikan pemeriksaan. Dan perubahan posisi tidak otomatis memulihkan kepercayaan publik. Akbar menegaskan agar mutasi tidak dijadikan titik akhir.

"Jangan sampai mutasi menjadi titik akhir dari persoalan. Mutasi adalah mutasi. Pemeriksaan etik adalah pemeriksaan etik. Sidang KEPP adalah Sidang KEPP," pungkasnya.

Propam Harus Menjawab dengan Tindakan, Bukan Keheningan. Kritik paling tajam yang disampaikan Akbar muncul ketika belum adanya kepastian mengenai pelaksanaan Sidang KEPP.

Dengan nada satire, ia bahkan mempertanyakan kualitas pelayanan dan responsivitas institusi Propam apabila dugaan serius tersebut dibiarkan berlarut-larut.

"Kalau dugaan mematikan janin dan pemaksaan aborsi disebut terjadi sampai lima kali, proses sudah berjalan memasuki bulan ketiga, tetapi belum juga ada kepastian Sidang KEPP, saya sampai bertanya: ini Propam Polri, Polisi Republik Indonesia, atau Propam Polisi Republik India, dan atau Propam Polisi Republik Indosiar?" ujar Akbar.

Pernyataan satire tersebut memang keras. Namun substansi kritiknya jelas. Yang dipertanyakan bukan kewarganegaraan institusi. Yang dipertanyakan adalah profesiKecepatan Kecepatan. Ketegasan. Dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Akbar juga mengingatkan agar Propam tidak mengabaikan konfirmasi dari media. Sebab institusi publik memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi sepanjang tidak mengganggu proses pemeriksaan atau melanggar ketentuan kerahasiaan penyidikan.

Menghindari pertanyaan tidak akan menyelesaikan persoalan. Diam tidak akan menghapus kecurigaan. Dan membiarkan publik tanpa informasi justru dapat menciptakan spekulasi yang lebih besar.

Akbar juga menyinggung perkara Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang sebelumnya menjadi perhatian nasional dan diproses melalui mekanisme pidana maupun etik terkait perkara aborsi terhadap kekasihnya.

Menurut Akbar, perkara tersebut tidak dimaksudkan sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa kasus AIPTU Irwan harus menghasilkan putusan yang sama. Setiap perkara memiliki fakta berbeda, Setiap perkara memiliki saksi. Setiap perkara memiliki alat bukti. Dan setiap perkara harus diputus berdasarkan fakta hukumnya sendiri. Namun terdapat satu prinsip yang harus sama. Konsistensi. Tidak boleh ada standar ganda.

Jika dugaan serius terhadap anggota berpangkat rendah diproses secara terbuka dan tegas, maka standar yang sama harus diterapkan kepada seluruh anggota tanpa melihat jabatan maupun posisi. Hukum dan kode etik tidak boleh memiliki dua wajah. Tegas kepada yang lemah. Lunak kepada yang memiliki kedudukan. Jika itu terjadi, maka kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan internal akan runtuh.

Pada akhirnya, tuntutan Akbar bukanlah tuntutan penghukuman tanpa proses. Justru sebaliknya. Ia meminta adanya proses yang benar. Karena proses yang benar akan melindungi semua pihak. Melindungi pelapor. Melindungi korban apabila benar terdapat korban. Melindungi terlapor dari fitnah apabila tuduhan tidak terbukti. Dan melindungi institusi Polri dari tuduhan adanya perlakuan istimewa.

"Jika tidak terbukti, katakan tidak terbukti. Jika terbukti, tindak sesuai ketentuan. Yang kami minta adalah kepastian dan proses yang objektif," tegas Akbar.

Pernyataan itu seharusnya menjadi titik tekan bagi seluruh jajaran Propam. Jangan menggantung perkara. Jangan membiarkan masyarakat menunggu tanpa jawaban. Jangan menjadikan mutasi sebagai jawaban atas pertanyaan yang jauh lebih besar.

Karena dalam perkara yang menyangkut dugaan hilangnya kehidupan, keselamatan perempuan dan integritas seorang aparat penegak hukum, publik tidak akan puas hanya dengan membaca satu kalimat: yang bersangkutan telah dimutasi.

Publik membutuhkan jawaban. Apakah dugaan tersebut benar?, Apakah terdapat pelanggaran etik?, Apakah terdapat unsur pidana?, Apakah pemeriksaan telah selesai?, Apakah perkara layak disidangkan melalui KEPP?, Dan jika memang seluruh persyaratan telah terpenuhi, mengapa sidang belum juga dilaksanakan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini berada di hadapan institusi Propam. Bukan untuk dijawab dengan emosi. Bukan pula dengan saling membela. Tetapi dengan kerja profesional. Dengan transparansi. Dengan keberanian. Dan dengan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab pada akhirnya, seragam bukanlah tameng dari hukum. Jabatan bukanlah penghapus tanggung jawab. Dan mutasi tidak boleh menjadi pintu keluar untuk menghindari kepastian.

Jika benar tidak terbukti, pulihkan nama baiknya secara terbuka. Jika terbukti melakukan pelanggaran, tegakkan aturan tanpa kompromi.

Tetapi satu hal yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan perkara serius ini mati perlahan dalam keheningan birokrasi. Karena ketika pengawasan internal kehilangan keberanian untuk mengawasi dirinya sendiri, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama seorang anggota. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap seluruh institusi.

Dan seperti yang ditegaskan Akbar, integritas Polri pada akhirnya sangat ditentukan oleh keberanian Propam untuk bertindak.

Bukan sekadar memindahkan jabatan. Tetapi menyelesaikan persoalan.

(Red/tim)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Mutasi Bukan Penghapus Dugaan: Publik Pertanyakan Ketegasan Propam Lumajang dalam Kasus AIPTU Irwan Lukito Hadi
  • Mutasi Bukan Penghapus Dugaan: Publik Pertanyakan Ketegasan Propam Lumajang dalam Kasus AIPTU Irwan Lukito Hadi
  • Mutasi Bukan Penghapus Dugaan: Publik Pertanyakan Ketegasan Propam Lumajang dalam Kasus AIPTU Irwan Lukito Hadi
  • Mutasi Bukan Penghapus Dugaan: Publik Pertanyakan Ketegasan Propam Lumajang dalam Kasus AIPTU Irwan Lukito Hadi
  • Mutasi Bukan Penghapus Dugaan: Publik Pertanyakan Ketegasan Propam Lumajang dalam Kasus AIPTU Irwan Lukito Hadi
  • Mutasi Bukan Penghapus Dugaan: Publik Pertanyakan Ketegasan Propam Lumajang dalam Kasus AIPTU Irwan Lukito Hadi