Peredaran Ketamin Meningkat, BNN Usulkan Masuk Golongan Narkotika


JAKARTA, Wartapembaruan.co.id
– Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengusulkan perubahan penggolongan ketamin dari psikotropika menjadi narkotika. Langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat pengendalian dan pengawasan terhadap ketamin, seiring meningkatnya indikasi penyalahgunaan serta peredaran gelap zat tersebut di Indonesia.

Usulan perubahan penggolongan itu merupakan hasil kajian dan pembahasan lintas kementerian/lembaga dengan mempertimbangkan perkembangan penyalahgunaan ketamin sekaligus kebutuhan penguatan aspek penegakan hukum.

Pembahasan mengenai status ketamin telah dilakukan dalam kajian Pra-Review New Psychoactive Substances (NPS) oleh Komite Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor pada 10 Desember 2025.

Dalam kajian tersebut, masih terdapat perbedaan pandangan mengenai penggolongan ketamin. Sejumlah pihak mengusulkan agar ketamin tetap ditempatkan sebagai psikotropika, sementara penggunaan ketamin sebagai obat juga menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan.

Namun, perkembangan penyalahgunaan dan peredaran ketamin mendorong dilakukannya pembahasan lebih lanjut. Pada 11 Juni 2026, BNN bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian, serta sejumlah pakar dan pemangku kepentingan membahas kemungkinan perubahan penggolongan ketamin sekaligus tata kelola pada masa transisi.

Urgensi penguatan pengawasan semakin terlihat dari pengungkapan sejumlah kasus peredaran ketamin dalam jumlah besar pada Agustus 2026.

BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri mengungkap dua kapal yang diduga membawa ketamin dalam jumlah besar. Dari kapal MV King Sun, petugas menemukan sekitar 1,3 ton ketamin, sedangkan dari MV Fuchangxing I ditemukan sekitar 800 kilogram barang yang terindikasi mengandung ketamin.

Pengungkapan tersebut dinilai menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap ketamin di Indonesia.

Selain melalui pengungkapan kasus, ketamin juga ditemukan dalam pemeriksaan laboratorium, baik dalam bentuk tunggal maupun dicampur dengan zat lainnya. Kondisi tersebut semakin memperkuat kebutuhan untuk meningkatkan pengendalian agar ketamin tidak mudah disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal di masyarakat.

Tetap Perhatikan Kepentingan Medis dan Veteriner

BNN menilai perubahan penggolongan ketamin menjadi narkotika perlu diikuti dengan pengaturan masa transisi yang jelas dan terukur.

Hal tersebut penting karena ketamin masih memiliki penggunaan yang sah di sektor kesehatan, termasuk sebagai anestesi, serta digunakan untuk kebutuhan veteriner.

Plt. Karo Humas dan Protokol BNN RI, Kombes Pol. Didik Hariyanto, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa usulan perubahan penggolongan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan fungsi ketamin di sektor kesehatan maupun veteriner.

"Negara harus hadir untuk menutup celah penyalahgunaan secara tegas, namun di sisi lain, kepastian hukum dan kelancaran layanan medis bagi masyarakat maupun dunia veteriner tetap menjadi prioritas utama melalui masa transisi yang terukur," jelas Didik.

Menurutnya, masa transisi diperlukan untuk memastikan penyesuaian terhadap aspek perizinan, pelabelan, pencatatan, pelaporan, distribusi, serta tata kelola ketamin dapat berlangsung secara tertib.

Pengaturan transisi juga harus memberikan kepastian hukum bagi fasilitas kesehatan, tenaga medis, maupun pihak-pihak yang menggunakan ketamin untuk kepentingan medis dan veteriner secara sah.

BNN berpandangan bahwa masa transisi perlu ditetapkan secara proporsional sehingga tidak menghambat penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan ketamin.

Selain itu, ketentuan transisi perlu disertai sosialisasi kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Langkah tersebut diperlukan agar terdapat pemahaman yang sama mengenai status hukum ketamin, penggunaan yang diperbolehkan, serta larangan terhadap penyalahgunaannya.

Usulan perubahan penggolongan ketamin selanjutnya masih memerlukan konsolidasi dan pengaturan lebih lanjut bersama kementerian/lembaga terkait.

BNN menegaskan, penguatan pengendalian ketamin ditujukan untuk menutup celah penyalahgunaan dan memperkuat penegakan hukum, tanpa menghambat pemanfaatan ketamin secara legal, aman, dan bertanggung jawab untuk kepentingan kesehatan manusia maupun hewan.


BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN R


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Peredaran Ketamin Meningkat, BNN Usulkan Masuk Golongan Narkotika
  • Peredaran Ketamin Meningkat, BNN Usulkan Masuk Golongan Narkotika
  • Peredaran Ketamin Meningkat, BNN Usulkan Masuk Golongan Narkotika
  • Peredaran Ketamin Meningkat, BNN Usulkan Masuk Golongan Narkotika
  • Peredaran Ketamin Meningkat, BNN Usulkan Masuk Golongan Narkotika
  • Peredaran Ketamin Meningkat, BNN Usulkan Masuk Golongan Narkotika