PPM Jambi Adu Dugaan Pembakaran dan Penguasaan Lahan ke Polda: 60 Hektare Pulau Mentaro dan 600 Hektare Eks PT RKK Disorot

JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Dugaan pembakaran lahan, penguasaan lahan secara melawan hukum hingga dugaan penghalangan akses koperasi mencuat ke permukaan. Persatuan Pemuda Melayu (PPM) Provinsi Jambi secara resmi mengadukan persoalan tersebut ke Polda Jambi untuk meminta penyelidikan dan penegakan hukum.

Pengaduan itu dituangkan dalam surat bernomor 08/PPM-JBI/IX/2026 yang ditujukan kepada Kapolda Jambi c.q. Ditreskrimsus Polda Jambi tertanggal 2 September 2026.

Dalam surat tersebut, PPM Jambi mengadukan dua pihak berinisial M, yang disebut sebagai Kepala Desa Pulau Mentaro, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, serta EM, yang disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Nama keduanya disebut dalam dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan sekitar 60 hektare di Desa Pulau Mentaro. Tak berhenti di situ, PPM juga meminta aparat mengusut dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan eks perkebunan PT RKK di Desa Puding yang disebut mencapai sekitar 600 hektare.

PPM Jambi menyebut memperoleh informasi masyarakat dan sejumlah bukti awal terkait kebakaran lahan yang terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026, di kawasan yang dilaporkan.

Yang menjadi sorotan, menurut PPM, sebagian besar area yang terbakar disebut merupakan lahan kosong, sementara tanaman sawit di sejumlah bagian relatif masih dalam kondisi aman.

Kondisi tersebut dinilai perlu dijawab secara ilmiah dan hukum: dari mana api bermula dan apa penyebabnya?

PPM karena itu meminta penyidik tidak sekadar melihat bekas kebakaran, tetapi melakukan pemeriksaan forensik terhadap video yang mereka serahkan untuk mengidentifikasi titik awal api dan mengungkap penyebab kebakaran.

Jika ditemukan unsur kesengajaan, persoalannya tentu tidak lagi berhenti pada peristiwa kebakaran biasa.

Sorotan berikutnya diarahkan pada lahan eks perkebunan PT RKK di Desa Puding yang disebut memiliki luas sekitar 600 hektare.

PPM meminta Polda Jambi membuka secara terang status dan riwayat penguasaan lahan tersebut. Termasuk siapa yang memiliki hak, dasar penguasaan, izin pengelolaan, hingga legalitas aktivitas yang berlangsung di atas lahan tersebut.

PPM juga menyatakan memiliki dokumentasi foto dan video yang memperlihatkan alat berat terpuruk di kawasan tanah gambut yang dikaitkan dengan aktivitas pengelolaan lahan.

Temuan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius, terutama apabila aktivitas tersebut berlangsung di kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.

Tidak hanya soal lahan dan kebakaran, PPM juga melaporkan dugaan penutupan atau penghalangan akses jalan Koperasi Puding Sejahtera.

Aparat diminta mengidentifikasi pihak yang melakukan penutupan, memeriksa dasar hukum tindakan tersebut serta memastikan status jalan yang menjadi akses koperasi masyarakat.

PPM menilai persoalan akses tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi konflik horizontal tanpa kejelasan status hukum.

Untuk mendukung pengaduannya, PPM Jambi mengaku telah menyerahkan sejumlah bahan awal kepada aparat, di antaranya video dugaan awal mula kebakaran, foto dan video lokasi, data NIB atau bidang tanah sekitar 60 hektare, dokumentasi alat berat di kawasan gambut, dokumentasi dugaan penutupan akses koperasi serta peta dan titik lokasi lahan.

PPM juga meminta Polda Jambi berkoordinasi dengan BPN untuk melakukan verifikasi terhadap data bidang tanah serta menelusuri secara menyeluruh riwayat dan status lahan eks PT RKK.

Dalam pengaduannya, PPM meminta penyidik mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya ketentuan terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

PPM juga meminta aparat mempertimbangkan ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pidana dalam aktivitas perkebunan maupun pembukaan lahan dengan cara membakar.

Ketentuan pidana lainnya juga diminta didalami apabila penyidik menemukan indikasi kesengajaan, perusakan, ancaman, pemaksaan, pemalsuan dokumen atau bentuk perbuatan melawan hukum lainnya.

Kini, laporan tersebut berada di meja aparat penegak hukum.

Pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar siapa menguasai lahan, tetapi apakah penguasaan dan aktivitas di atas lahan tersebut memiliki dasar hukum yang sah.

Begitu pula dengan kebakaran lahan. Apakah murni terjadi karena faktor alam atau terdapat unsur kesengajaan?

Dan terkait akses koperasi, siapa yang menutup atau menghalangi akses tersebut dan atas dasar kewenangan apa?

Seluruh pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui penyelidikan yang profesional, objektif dan transparan.

PPM Jambi meminta Polda Jambi tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi menguji seluruh bukti, memeriksa pihak-pihak terkait serta memastikan status hukum lahan dan aktivitas yang dipersoalkan.

Jika seluruh dugaan tersebut terbukti memiliki unsur pidana, maka penegakan hukum harus berjalan. Namun jika tidak terbukti, aparat juga harus memberikan kepastian hukum kepada pihak yang dilaporkan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • PPM Jambi Adu Dugaan Pembakaran dan Penguasaan Lahan ke Polda: 60 Hektare Pulau Mentaro dan 600 Hektare Eks PT RKK Disorot
  • PPM Jambi Adu Dugaan Pembakaran dan Penguasaan Lahan ke Polda: 60 Hektare Pulau Mentaro dan 600 Hektare Eks PT RKK Disorot
  • PPM Jambi Adu Dugaan Pembakaran dan Penguasaan Lahan ke Polda: 60 Hektare Pulau Mentaro dan 600 Hektare Eks PT RKK Disorot
  • PPM Jambi Adu Dugaan Pembakaran dan Penguasaan Lahan ke Polda: 60 Hektare Pulau Mentaro dan 600 Hektare Eks PT RKK Disorot
  • PPM Jambi Adu Dugaan Pembakaran dan Penguasaan Lahan ke Polda: 60 Hektare Pulau Mentaro dan 600 Hektare Eks PT RKK Disorot
  • PPM Jambi Adu Dugaan Pembakaran dan Penguasaan Lahan ke Polda: 60 Hektare Pulau Mentaro dan 600 Hektare Eks PT RKK Disorot