Sengketa Lahan Raden Mattaher Memanas, Kuasa Hukum Asril Pertanyakan Dasar Hukum Pemkot Jambi

JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Sengketa lahan di Jalan Raden Mattaher, Kota Jambi, kembali memanas. Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dan pihak Asril terlibat dalam rapat klarifikasi yang digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, lantai II Kantor Wali Kota Jambi, Selasa (8/9/2026).

Rapat tersebut membahas persoalan pascaeksekusi lahan yang kini telah berdiri bangunan yang diperuntukkan bagi Bank 9 Jambi.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Siska Octora, didampingi sejumlah pejabat terkait dan kuasa hukum Pemkot Jambi, menegaskan bahwa dari perspektif Pemkot, perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Di sini sebenarnya tidak ada polemik ataupun kisruh, karena secara aturan sudah inkrah. Antara Pemerintah Kota Jambi dengan Saudara Asril itu dimenangkan oleh Pemkot Jambi,” ujar Siska.

Menurutnya, Pemkot Jambi memiliki rangkaian dokumen hukum yang menjadi dasar kepemilikan sekaligus pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah tersebut, mulai dari putusan Pengadilan Negeri hingga putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK).

“Dasarnya dari keputusan Pengadilan Negeri sampai keputusan kasasi maupun PK. Ini sudah kami pegang dan dapatkan secara inkrah,” katanya.

Siska juga mempersilakan pihak Asril apabila masih memiliki keberatan untuk menempuh mekanisme hukum melalui Pengadilan Negeri.

Namun, pernyataan tersebut langsung mendapat bantahan dari kuasa hukum Asril, M. Muslim.

Muslim menilai penjelasan Pemkot Jambi belum menjawab sejumlah persoalan mendasar yang justru menjadi pertanyaan pihaknya.

Menurut Muslim, pernyataan bahwa Pemkot Jambi memenangkan perkara pada 2019 harus diperjelas. Sebab, menurutnya, perkara tersebut tidak semata-mata antara Pemkot Jambi dan Asril.

“Bu Siska menyatakan tahun 2019 sudah berkekuatan hukum tetap dan Pemkot dimenangkan atas gugatan ahli waris. Saya verifikasi, yang dimenangkan itu Pemkot dan Asril, jadi ada dua,” tegas Muslim.

Ia juga mempertanyakan proses undangan rapat yang menurutnya disampaikan secara mendadak. Undangan untuk rapat Jumat disebut baru diterima pihaknya pada Kamis, sehingga kuasa hukum Asril tidak dapat menghadiri agenda tersebut.

“Undangan disampaikan hari Kamis untuk Jumat. Kami tidak bisa hadir dan meminta dijadwalkan ulang. Hari ini baru bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Muslim menegaskan, rapat tersebut bagi pihak Asril bukanlah pengakuan terhadap seluruh dalil Pemkot Jambi, melainkan sebatas mendengarkan klarifikasi dan menyampaikan keberatan.

Pihaknya juga kembali mempersoalkan berita acara kesepakatan tahun 2021 yang pernah dibuat.

Menurut Muslim, kliennya telah menyampaikan surat pencabutan terhadap kesepakatan tersebut. Ia bahkan mempertanyakan keabsahan dokumen karena menurut informasi yang diterimanya, pada saat awal dibuat tidak terdapat tanda tangan camat maupun forum RT.

“Ketika menerima kesepakatan itu tidak ditandatangani oleh Bu Camat Jambi Timur. Beliau tidak mau menandatangani. Namun hari ini kami dapati sudah ada tanda tangan camat dan forum RT. Ini tentu perlu kami sampaikan,” katanya.

Muslim menambahkan, tidak lama setelah persoalan tersebut, camat yang dimaksud meninggal dunia sehingga pihaknya mempertanyakan proses munculnya tanda tangan dalam dokumen tersebut.

Lebih jauh, Muslim mengungkapkan alasan kliennya mencabut kesepakatan karena mengaku berada dalam tekanan.

“Alasan klien kita mencabut surat kesepakatan bersama adalah dirinya dipaksa atau didesak oleh Pak Sekda pada saat itu,” ungkapnya.

Tak hanya soal kesepakatan, pihak Asril juga mempertanyakan objek tanah yang diklaim sebagai aset Pemkot Jambi.

Muslim menilai terdapat hal yang perlu diklarifikasi secara serius mengenai ukuran, luas dan posisi objek di lapangan dengan dokumen yang menjadi dasar klaim Pemkot.

“Kami bandingkan isi dokumen yang dipegang Pemkot dengan posisi objek di lapangan. Kami sangat meragukan, terutama ukuran 1.815 itu benar atau tidak,” katanya.

Persoalan lain yang dinilai krusial adalah Sertifikat HPL 01 dan HPL 02 yang dijadikan dasar oleh Pemkot Jambi.

Muslim menyoroti keterangan mengenai lokasi objek dalam dokumen tersebut yang disebut berada di sebelah Jalan Untung Surapati.

“Di dalam sertifikat jelas disebutkan letak objek berada di sebelah Jalan Untung Surapati. Sementara sekarang objek yang diklaim Pemkot berada di Jalan Raden Mattaher,” ujarnya.

Menurut Muslim, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, kawasan tersebut sebelumnya dikenal sebagai Jalan Merdeka dan kemudian berubah nama menjadi Jalan Raden Mattaher.

Karena itu, ia meminta Pemkot Jambi menunjukkan bukti yang secara terang menjelaskan bahwa objek dalam HPL 01 dan HPL 02 memang merupakan tanah yang saat ini berada di Jalan Raden Mattaher.

Masa Berlaku HPL Dipertanyakan, Pertanyaan berikutnya menyasar masa berlaku sertifikat hak pengelolaan yang diterbitkan pada 1990.

Muslim mempertanyakan apakah Pemkot Jambi telah melakukan perpanjangan atau pembaruan terhadap dokumen tersebut apabila memang masa berlaku hak yang dimaksud telah berakhir.

“Kalau sertifikat itu terbit tahun 1990, sekarang sudah 2026. Artinya sudah lebih dari 30 tahun. Pertanyaannya, apakah Pemkot Jambi sudah memperpanjang sertifikat hak pakainya?” tegas Muslim.

Ia menilai persoalan tersebut harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan klaim sepihak atas objek yang masih dipersoalkan pihak Asril.

“Kalau tidak, pihak Pemkot tidak punya hak untuk mengklaim tanah tersebut milik Pemkot Jambi,” tegasnya.

Pihak Asril berharap persoalan ini tidak terus berkembang menjadi konflik antara pemerintah dan warga. Mereka meminta Pemkot Jambi mengedepankan penyelesaian secara terbuka dan mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.

“Harapan kami pemerintah kota punya win-win solution, bukan terus melakukan intimidasi terhadap warganya sendiri,” pungkas Muslim.

Sengketa ini kini bukan hanya menyangkut siapa yang merasa memiliki dasar hukum, tetapi juga menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai objek tanah, kesesuaian dokumen dengan lokasi di lapangan, keabsahan berita acara kesepakatan, serta status dan masa berlaku dokumen hak atas tanah.

Karena itu, publik menunggu apakah Pemkot Jambi maupun pihak Asril dapat membuka seluruh dokumen secara transparan sehingga persoalan yang telah berlarut-larut tersebut tidak terus menjadi polemik.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Sengketa Lahan Raden Mattaher Memanas, Kuasa Hukum Asril Pertanyakan Dasar Hukum Pemkot Jambi
  • Sengketa Lahan Raden Mattaher Memanas, Kuasa Hukum Asril Pertanyakan Dasar Hukum Pemkot Jambi
  • Sengketa Lahan Raden Mattaher Memanas, Kuasa Hukum Asril Pertanyakan Dasar Hukum Pemkot Jambi
  • Sengketa Lahan Raden Mattaher Memanas, Kuasa Hukum Asril Pertanyakan Dasar Hukum Pemkot Jambi
  • Sengketa Lahan Raden Mattaher Memanas, Kuasa Hukum Asril Pertanyakan Dasar Hukum Pemkot Jambi
  • Sengketa Lahan Raden Mattaher Memanas, Kuasa Hukum Asril Pertanyakan Dasar Hukum Pemkot Jambi