"Bangkitnya Kedaulatan Agraria Tanjab Barat - LAMJ Kab. Tanjab Barat, Kantah BPN Dan BAPEMPERDA DPRD Satukan Langkah Kawal Prop Emperda 2027 Di Atas Pondasi UU Reforma Agraria"

TANJUNG JABUNG BARAT, Wartapembaruan.co.id - Sejarah penataan agraria di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menemukan momentumnya pada Selasa, 20 Oktober 2026. Dalam satu hari yang sama, dua agenda kenegaraan yang saling mengunci digelar secara beruntun. Pagi hari, Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tanjab Barat memenuhi panggilan legislatif. Siang hari, LAMJ Kab. Tanjab Barat duduk bersama eksekutif pertanahan. Dua agenda, satu tujuan : menertibkan perizinan pertanahan dan menyiapkan Peraturan Daerah yang berakar adat.

Agenda pagi merujuk pada Surat Undangan Resmi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor: 100.3/806/DPRD/2026, tanggal 19 Oktober 2026, Sifat: Penting, yang ditandatangani Ketua DPRD HAMDANI, S.E. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Bapemperda Nomor: 170/22/Bapemperda/2026. DPRD memerintahkan Bupati untuk menghadirkan empat unsur penentu arah legislasi daerah: Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bagian Hukum Setda, dan Ketua LAM Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Rapat digelar Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan agenda Persiapan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Diundangnya LAMJ Kab.Tanjab Barat dalam jantung penyusunan Propemperda adalah peristiwa politik yang tidak bisa dianggap kecil. Selama ini Perda pertanahan seringkali disusun tanpa peta adat. Kali ini, adat ditarik masuk ke dalam ruang legislasi sebagai subjek penyusun, bukan sekadar objek.

Belum selesai tinta undangan DPRD kering, siangnya masih Selasa, 20 Oktober 2026, LAMJ Kab. Tanjab Barat melanjutkan langkah ke Aula Kantor Pertanahan (KANTAH) BPN Tanjab Barat untuk menggelar Silaturahmi dan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Menyatukan Persepsi dan Penertiban Proses Perizinan Pertanahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat".

Jika di DPRD bicara arah hukum, di BPN bicara fakta peta. Kepala Kantor Pertanahan bersama Kasi Penetapan Hak dan Kasi Sengketa hadir. LAMJ Kab. Tanjab Barat datang membawa peta adat yang hidup di kepala ninik mamak dan di dalam tambo.

TIGA PILAR HUKUM NASIONAL MENJADI PAYUNG FGD

FGD Selasa, 20 Oktober 2026 ini menjadi sangat tajam karena berdiri di atas tiga pilar hukum nasional terbaru yang menjadi komando dari Senayan:

1. SUDAH SAH: UU PENGATURAN REFORMA AGRARIA - DISAHKAN 22 SEPTEMBER 2026

Ini adalah fondasi utama. DPR RI resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa, 22 September 2026 di Jakarta. UU ini terdiri dari 14 Bab dan 53 Pasal, hasil pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) antara pemerintah dan DPR.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah hukum agraria Indonesia, UU ini menempatkan Masyarakat Adat sebagai subjek prioritas utama penerima manfaat reforma agraria, sejajar dengan petani penggarap dan buruh tani. UU ini juga mengatur mekanisme koreksi dan restitusi yang paling ditunggu: tanah ulayat yang dulu sepihak ditetapkan menjadi kawasan hutan atau diberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada korporasi sawit dan tambang tanpa persetujuan bebas, kini bisa dipulihkan kembali. Tanah terlantar dan HGU yang tidak diperpanjang akan diprioritaskan untuk wilayah kelola adat.

UU ini juga melahirkan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) / Lembaga Penyelesaian Reforma Agraria (LPRA) yang berkedudukan langsung di bawah Presiden untuk menangani konflik komunal rakyat versus korporasi. Kementerian ATR/BPN tetap menangani sengketa individu. Sembilan hari setelah disahkan, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Jenderal Pol Dedi Prasetyo sebagai komando awal BRAN.

Maka, FGD LAMJ-BPN pada Selasa, 20 Oktober 2026 adalah implementasi daerah pertama dari UU yang baru berusia 28 hari tersebut.

2. SEGERA SAH: UU PERAMPASAN ASET - TARGET DESEMBER 2026

Pilar kedua, RUU Perampasan Aset telah ditetapkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR pada Rapat Paripurna 6 Oktober 2026 dan ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026 oleh Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan ini adalah sistem hukum baru yang komprehensif untuk merampas aset hasil tindak pidana yang belum pernah dimiliki Indonesia.

Bagi Tanjab Barat, ini adalah peringatan keras bagi perizinan HGU yang tidak _clean and clear_. Penertiban perizinan yang dibahas dalam FGD Selasa, 20 Oktober adalah upaya penyelamatan aset daerah sebelum negara merampasnya lewat UU baru.

3. SEDANG DIGODOK: RUU MASYARAKAT ADAT DI BALEG DPR RI

Pilar ketiga, RUU Masyarakat Adat. Nomenklatur RUU Masyarakat Hukum Adat telah disederhanakan menjadi RUU Masyarakat Adat dalam Prolegnas Prioritas 2026. Pada 7-8 Oktober 2026, Baleg DPR RI menerima audiensi Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di Gedung Nusantara I. Wakil Ketua Baleg Martin Manurung menargetkan naskah rampung pada Masa Sidang II 2026 dan menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Isu krusial yang diperjuangkan adalah kepastian hukum wilayah adat dan klausul anti-kriminalisasi serta perlindungan dari SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) bagi pembela masyarakat adat.


REKOMENDASI TAJAM DARI KUALA TUNGKAL UNTUK JAKARTA

Dari dua agenda dalam satu hari Selasa, 20 Oktober 2026 tersebut, LAMJ Kab. Tanjab Barat dan KANTAH BPN Kab.Tanjab Barat sepakat membawa 5 rekomendasi resmi kepada BAPEMPERDA DPRD sebagai bahan Propemperda 2027:

1.  Mendorong Raperda Pelaksanaan Reforma Agraria Berbasis Perlindungan Masyarakat Adat masuk dalam Propemperda 2027 sebagai turunan langsung dari UU Pengaturan Reforma Agraria yang disahkan 22 September 2026. Perda ini wajib mengatur inventarisasi wilayah adat, restitusi, dan redistribusi TORA untuk masyarakat adat.

2.  Mendorong Raperda Penertiban dan Pengelolaan Aset Daerah Berbasis Pertanahan sebagai antisipasi UU Perampasan Aset yang akan disahkan Desember 2026.

3.  Mendorong Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai persiapan menyambut RUU Masyarakat Adat yang sedang digodok Baleg DPR RI, lengkap dengan klausul anti-kriminalisasi dan anti-SLAPP.

4.  Membentuk Tim Gabungan Khusus Reforma Agraria Kabupaten sesuai mandat Surat DPRD No. 100.3/806/DPRD/2026, terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kadis PMD, Kabag Hukum, LAMJ Kab.Tanjab Barat, dan KANTAH BPN untuk menyusun Naskah Akademik dan menjadi mitra BRAN di daerah.

5.  Menjadikan FGD Selasa, 20 Oktober 2026 sebagai Cikal Bakal Gugus Tugas Reforma Agraria Daerah (GTRA) versi Adat Tanjab Barat.

Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, "Prof. Dr. Ahmad Ridwan, S.Ag, M.Pd.I yang juga guru besar Universitas ternama di provinsi Jambi tepatnya Universitas Islam Negeri (UIN) Jambi bergelar Datuk Temenggung Malim Jayo Sempurno Sutodilago" menutup dengan pernyataan tajam:

"Surat BAPEMPERDA terbit 19 Oktober, rapat DPRD dan FGD BPN sama-sama Selasa, 20 Oktober, UU Reforma Agraria sah 22 September. Ini bukan kebetulan, ini takdir. Pagi kami bicara Perda di DPRD, siang kami bicara peta di BPN. Semua untuk satu tujuan, dari Kuala Tungkal kami ingin buktikan bahwa reforma agraria sejati hanya bisa terjadi kalau adat dan negara duduk sama rendah, serengkuh dayung serentak ke tujuan."

"Dengan UU Reforma Agraria yang sudah sah, kami kini punya payung hukum yang kuat untuk mengusulkan tanah terlantar dan HGU bermasalah menjadi objek redistribusi untuk masyarakat adat. FGD ini adalah awalnya," tegas Datuk Temenggung.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Egi Metri Wilda, S.SiT. juga menyampaikan apresiasi:
"Ucapan terima kasih atas agenda silaturahmi dan FGD ini. Semoga bermanfaat untuk kinerja KANTAH BPN Tanjab Barat ke depannya. Hasil FGD ini akan menjadi bahan teknis kami dalam mendukung Propemperda 2027."

Selasa, 20 Oktober 2026 akhirnya dicatat bukan hanya sebagai hari rapat, tetapi hari di mana Tanjab Barat menjawab Jakarta dengan kerja nyata: menertibkan perizinan dari bawah, mengawal PERDA dari adat, menyambut tiga undang-undang nasional dari daerah.

"Bangkitnya Kedaulatan Agraria Tanjab Barat - LAMJ Kab. Tanjab Barat, Kantah BPN Dan BAPEMPERDA DPRD Satukan Langkah Kawal Prop Emperda 2027 Di Atas Pondasi UU Reforma Agraria"

Pewarta: Kabiro WartaPembaruan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • "Bangkitnya Kedaulatan Agraria Tanjab Barat - LAMJ Kab. Tanjab Barat, Kantah BPN Dan BAPEMPERDA DPRD Satukan Langkah Kawal Prop Emperda 2027 Di Atas Pondasi UU Reforma Agraria"
  • "Bangkitnya Kedaulatan Agraria Tanjab Barat - LAMJ Kab. Tanjab Barat, Kantah BPN Dan BAPEMPERDA DPRD Satukan Langkah Kawal Prop Emperda 2027 Di Atas Pondasi UU Reforma Agraria"
  • "Bangkitnya Kedaulatan Agraria Tanjab Barat - LAMJ Kab. Tanjab Barat, Kantah BPN Dan BAPEMPERDA DPRD Satukan Langkah Kawal Prop Emperda 2027 Di Atas Pondasi UU Reforma Agraria"
  • "Bangkitnya Kedaulatan Agraria Tanjab Barat - LAMJ Kab. Tanjab Barat, Kantah BPN Dan BAPEMPERDA DPRD Satukan Langkah Kawal Prop Emperda 2027 Di Atas Pondasi UU Reforma Agraria"
  • "Bangkitnya Kedaulatan Agraria Tanjab Barat - LAMJ Kab. Tanjab Barat, Kantah BPN Dan BAPEMPERDA DPRD Satukan Langkah Kawal Prop Emperda 2027 Di Atas Pondasi UU Reforma Agraria"
  • "Bangkitnya Kedaulatan Agraria Tanjab Barat - LAMJ Kab. Tanjab Barat, Kantah BPN Dan BAPEMPERDA DPRD Satukan Langkah Kawal Prop Emperda 2027 Di Atas Pondasi UU Reforma Agraria"