Said Iqbal: PT Pos Indonesia Berkomitmen Hapus Sistem MitraPos, Tujuh Ribuan Pekerja Akan Mendapat Kepastian Hubungan Kerja Secara Bertahap


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh (PKP-BKKB), Said Iqbal, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat PT Pos Indonesia di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk membahas penataan hubungan kerja sekitar tujuh ribuan pekerja MitraPos menyusul disahkannya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal berdialog dengan jajaran direksi dan komisaris PT Pos Indonesia, termasuk Direktur Utama, Direktur Operasional, Direktur Sumber Daya Manusia, Komisaris Utama, serta sejumlah direksi dan komisaris lainnya. Pertemuan juga dihadiri perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi ketenagakerjaan di DKI Jakarta.

Said Iqbal menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan, terutama ketentuan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing.

"Pada hari ini, saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh melakukan kunjungan kerja, berdialog, dan berdiskusi dengan manajemen PT Pos Indonesia. Salah satu fokus kami adalah memastikan pekerja alih daya mendapatkan kepastian hubungan kerja dan pelindungan sesuai undang-undang yang baru," jelas Said Iqbal.

Menurutnya, dalam ketentuan yang dibahas, pekerjaan alih daya dibatasi pada kegiatan penunjang tertentu, antara lain kebersihan (cleaning service), keamanan (security), pengemudi (driver), dan katering. Sementara itu, pengelolaan pekerjaan alih daya di lingkungan BUMN diarahkan melalui anak perusahaan atau badan usaha berbentuk perseroan terbatas sesuai ketentuan yang berlaku.

Said Iqbal menegaskan bahwa sistem kemitraan yang selama ini diterapkan kepada ribuan pekerja MitraPos harus ditata kembali. Sebab, hubungan kerja yang memiliki unsur pekerjaan, perintah, dan upah tidak semestinya disamarkan sebagai kemitraan.

"Di dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, hubungan kerja di BUMN harus memiliki kepastian. Tidak boleh lagi pekerja yang sehari-hari menerima perintah kerja, menjalankan pekerjaan yang jelas, dan mendapatkan upah, tetapi status hubungan kerjanya tidak jelas. Karena itu, kami meminta agar sistem MitraPos ditata menjadi hubungan kerja yang sesuai dengan undang-undang," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa kemitraan pada pekerja platform digital memiliki karakteristik berbeda, antara lain fleksibilitas waktu dan pelaksanaan pekerjaan. Sementara itu, pekerjaan di PT Pos Indonesia yang memenuhi unsur hubungan kerja harus mendapatkan status ketenagakerjaan yang jelas.

Salah satu hasil penting pertemuan tersebut adalah adanya komitmen manajemen PT Pos Indonesia untuk melakukan penataan terhadap sekitar tujuh ribuan pekerja MitraPos.

Said Iqbal mengungkapkan, manajemen PT Pos Indonesia menyampaikan kesediaan untuk mengikuti ketentuan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan melalui pembentukan atau pemanfaatan anak perusahaan yang secara khusus mengelola pekerja alih daya.

Pekerja yang dialihkan nantinya akan memiliki hubungan kerja yang jelas, baik sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

"Direksi PT Pos Indonesia berkomitmen mengikuti Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Nantinya pekerja alih daya ditempatkan di anak perusahaan dengan hubungan kerja yang jelas, yaitu PKWT sebagai pekerja kontrak atau PKWTT sebagai pekerja tetap. Jadi, bukan lagi hubungan kerja yang tidak jelas dengan sebutan mitra," kata Said Iqbal.

Dalam tahap awal, sekitar 500 pekerja direncanakan menjadi prioritas penataan status hubungan kerja. Selanjutnya, perusahaan akan menyusun peta jalan atau road map untuk penataan pekerja lainnya secara bertahap.

"Untuk tahap awal, kemungkinan sekitar 500 pekerja terlebih dahulu. Setelah itu dibuat road map, berapa ratus atau berapa ribu pekerja lagi yang akan ditata. Tujuannya, secara bertahap tidak ada lagi sistem MitraPos yang tidak memberikan kepastian hubungan kerja," jelasnya.

Said Iqbal menekankan bahwa proses tersebut harus dilakukan melalui verifikasi dan dialog bersama pekerja serta serikat pekerja. Penataan status juga perlu memperhatikan pilihan pekerja secara sukarela dan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Menurutnya, manajemen PT Pos Indonesia menunjukkan iktikad baik untuk berdiskusi dengan Serikat Pekerja MitraPos dan ASPEK Indonesia dalam menindaklanjuti proses tersebut.

"Saya juga menyampaikan agar tidak ada lagi pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Jangan sampai pekerja yang kritis atau menyampaikan usulan justru kehilangan pekerjaannya. Proses verifikasi harus dilakukan secara baik, sukarela, dan didiskusikan dengan serikat pekerja," tegas Said Iqbal.

Penataan BUMN Harus Mencegah PHK, Bukan Mengorbankan Pekerja

Dalam kesempatan tersebut, Said Iqbal juga menjelaskan bahwa kebijakan pembentukan anak perusahaan untuk mengelola pekerja alih daya tidak bertentangan dengan agenda restrukturisasi dan efisiensi BUMN.

Menurutnya, kebijakan efisiensi BUMN yang menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto harus dilaksanakan tanpa mengabaikan pelindungan tenaga kerja.

"Merger atau restrukturisasi BUMN dilakukan untuk efisiensi, bukan untuk melakukan PHK terhadap pekerja. Itu harus diingat. Presiden Prabowo menginginkan BUMN menjadi lebih efisien, tetapi pekerjanya juga harus dilindungi," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa jumlah pekerja alih daya di berbagai BUMN sangat besar. Apabila seluruh pekerja tersebut harus langsung diangkat menjadi pekerja pada perusahaan induk, terdapat risiko kesulitan penempatan dan penyesuaian organisasi.

Karena itu, keberadaan anak perusahaan yang mengelola pekerja alih daya dapat menjadi salah satu jalan untuk memberikan kepastian hubungan kerja sekaligus mencegah terjadinya PHK.

"Justru pembentukan anak perusahaan ini dimaksudkan untuk melindungi pekerja yang selama ini hubungan kerjanya tidak jelas. Mereka menjadi karyawan dengan status PKWT atau PKWTT, memiliki hak dan kewajiban yang jelas, serta mendapatkan pelindungan undang-undang," jelasnya.

Said Iqbal menyebut penataan serupa akan didorong di seluruh BUMN, dengan menyesuaikan karakteristik dan struktur usaha masing-masing perusahaan.

Dorong Pemulihan Bisnis PT Pos Indonesia dan Dukungan Danantara

Selain membahas hubungan kerja, pertemuan tersebut juga menyoroti kondisi bisnis PT Pos Indonesia yang sedang menghadapi tantangan keuangan.

Manajemen perusahaan memaparkan kondisi usaha yang belum sepenuhnya pulih. Namun, jajaran direksi optimistis bahwa langkah pembenahan dan pengembangan bisnis dapat mendorong pemulihan dalam satu hingga dua tahun mendatang.

Said Iqbal menyampaikan bahwa pemulihan kondisi keuangan perusahaan menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan pekerjaan dan kesejahteraan pekerja.

Ia juga membuka kemungkinan untuk menyampaikan kebutuhan dukungan permodalan PT Pos Indonesia kepada Badan Pengelola Investasi Danantara.

"Minggu depan saya direncanakan bertemu dengan Pak Doni Oskaria. Salah satu hal yang mungkin akan saya sampaikan adalah kesulitan PT Pos Indonesia dalam mendapatkan dukungan tambahan permodalan. Tentu Danantara juga akan melihat model bisnis dan prospek perusahaan ke depan," ungkapnya.

Menurut Said Iqbal, PT Pos Indonesia mempunyai posisi strategis sebagai BUMN dengan sejarah panjang, jaringan yang luas, dan pengalaman dalam pengelolaan layanan pos serta logistik nasional.

Karena itu, ia mendukung penguatan peran PT Pos Indonesia dalam konsolidasi bisnis logistik BUMN, termasuk kemungkinan integrasi layanan logistik dari berbagai perusahaan negara.

"PT Pos Indonesia memiliki sejarah panjang dan pengalaman yang sangat besar di bidang logistik. Ke depan, logistik BUMN dapat diarahkan untuk memperkuat PT Pos Indonesia sebagai holding. Kalau bisnisnya tumbuh, pendapatannya meningkat, tentu kesempatan kerja juga bisa bertambah, baik di perusahaan induk maupun anak perusahaan," katanya.

Ia menambahkan bahwa dukungan permodalan dan restrukturisasi bisnis harus berjalan beriringan dengan pelindungan pekerja.

"Dari sisi saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, yang paling penting adalah bagaimana pekerja tetap terlindungi. Perusahaan harus sehat, tetapi jangan sampai pemulihan bisnis dilakukan dengan mengorbankan hak-hak pekerja," tegas Said Iqbal.

Menutup keterangannya, Said Iqbal menegaskan bahwa penataan hubungan kerja di PT Pos Indonesia diharapkan menjadi langkah awal dalam memperbaiki sistem ketenagakerjaan di lingkungan BUMN secara lebih luas.

Menurutnya, kepastian hubungan kerja merupakan bagian penting dari pelindungan pekerja, sekaligus dapat mendukung produktivitas dan keberlanjutan perusahaan.

"Intinya, Presiden Prabowo menginginkan tidak ada PHK terhadap pekerja. Restrukturisasi dilakukan untuk memperbaiki perusahaan, bukan menghilangkan pekerjaan. Karena itu, semua pihak harus mencari jalan keluar agar perusahaan semakin kuat dan pekerja mendapatkan kepastian serta pelindungan," pungkas Said Iqbal.

Pertemuan tersebut menjadi langkah awal koordinasi antara Penasihat Khusus Presiden, manajemen PT Pos Indonesia, instansi ketenagakerjaan, dan serikat pekerja untuk menindaklanjuti penataan hubungan kerja MitraPos secara bertahap. (Azwar)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Said Iqbal: PT Pos Indonesia Berkomitmen Hapus Sistem MitraPos, Tujuh Ribuan Pekerja Akan Mendapat Kepastian Hubungan Kerja Secara Bertahap
  • Said Iqbal: PT Pos Indonesia Berkomitmen Hapus Sistem MitraPos, Tujuh Ribuan Pekerja Akan Mendapat Kepastian Hubungan Kerja Secara Bertahap
  • Said Iqbal: PT Pos Indonesia Berkomitmen Hapus Sistem MitraPos, Tujuh Ribuan Pekerja Akan Mendapat Kepastian Hubungan Kerja Secara Bertahap
  • Said Iqbal: PT Pos Indonesia Berkomitmen Hapus Sistem MitraPos, Tujuh Ribuan Pekerja Akan Mendapat Kepastian Hubungan Kerja Secara Bertahap
  • Said Iqbal: PT Pos Indonesia Berkomitmen Hapus Sistem MitraPos, Tujuh Ribuan Pekerja Akan Mendapat Kepastian Hubungan Kerja Secara Bertahap
  • Said Iqbal: PT Pos Indonesia Berkomitmen Hapus Sistem MitraPos, Tujuh Ribuan Pekerja Akan Mendapat Kepastian Hubungan Kerja Secara Bertahap