Berkas Laporan Hilang di Polda Jambi, Manaor Pangaribuan Adukan Oknum Penyidik ke Bidpropam
JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Dugaan hilangnya berkas laporan polisi yang dilimpahkan sejak 2023 ke Polda Jambi menuai sorotan. Manaor Pangaribuan bersama kuasa hukumnya, M. Muslim, akhirnya mengadukan persoalan tersebut ke Bidpropam Polda Jambi setelah upaya pengaduan melalui aplikasi Propam Polri secara daring tidak berhasil.
Pengaduan disampaikan secara manual pada Jumat (9/10/2026), menyusul temuan bahwa berkas laporan yang sebelumnya dilimpahkan dari Polresta Jambi ke Subdit I Kamneg Polda Jambi pada 22 Mei 2023 diduga tidak ditemukan.
M. Muslim mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jambi pada Senin (5/10/2026) untuk menanyakan perkembangan laporan kliennya. Namun, mereka mengaku tidak memperoleh kepastian mengenai keberadaan maupun tindak lanjut berkas tersebut.
“Kami menemukan berkas pelimpahan itu tidak ditemukan di Subdit I Kamneg. Saat ditelusuri ke bagian administrasi dan Binops, pelimpahannya juga tidak terregistrasi. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola penanganan laporan masyarakat,” tegas Muslim.
Ia mempertanyakan bagaimana laporan yang dibuat sejak 2023 bisa kehilangan kejelasan penanganan hingga lebih dari tiga tahun tanpa kepastian hukum. Pihaknya meminta Bidpropam segera melakukan pemeriksaan untuk mengungkap keberadaan berkas, menelusuri alur administrasi, serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran oleh personel terkait.
Di tempat yang sama, Manaor Pangaribuan berharap Kabidpropam Polda Jambi dan Kapolda Jambi yang baru memberikan perhatian serius terhadap pengaduannya.
“Saya berharap pimpinan Polda Jambi segera menindaklanjuti laporan ini agar jelas bagaimana kepastian hukumnya,” ujar Manaor.
Manaor juga menyebut berkas pelimpahan dari Polresta Jambi sebelumnya diterima oleh Kasubdit I Kamneg, AKBP Rudi Rexon Marpaung, dan proses penerimaan tersebut, menurut pihaknya, telah didokumentasikan.
Kini, publik menanti langkah Bidpropam Polda Jambi untuk menelusuri dugaan ketidakberesan administrasi tersebut. Keberadaan berkas, alasan tidak terverifikasinya pelimpahan, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan harus diungkap secara transparan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Polda Jambi mengenai pengaduan tersebut. Dugaan pelanggaran oleh personel kepolisian tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan profesional.